Lihat Berdasarkan Tanggal
Penyusunan Draft Nota Kesepakatan Bersama Pemprov DKI dalam Pembentukan Posbankum Kelurahan 100% dan Penyelenggaraan Diklat Paralegal Serentak
PERISTIWA  

Penyusunan Draft Nota Kesepakatan Bersama Pemprov DKI dalam Pembentukan Posbankum Kelurahan 100% dan Penyelenggaraan Diklat Paralegal Serentak

 WhatsApp Image 2025 09 03 at 17.25.20 1

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) menyelenggarakan rapat progress pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sekaligus persiapan pelaksanaan Paralegal Academy Tingkat III (Parletak III), pada Rabu, 3 September 2025, bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh, Kanwil Kemenkum DK Jakarta.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi PPPH Tessa Harumdila dan dihadiri oleh Ketua Zonasi Wilayah, di antaranya Chabib Susanto, Elvi, Olivia Dwi Ayu, Yongki Edward, Sukoco, serta para JFT dan JFU pada Divisi PPPH.

Dalam arahannya, Tessa Harumdila menyampaikan hasil audiensi Kakanwil Kemenkum DK Jakarta dengan Gubernur DK Jakarta yang telah berlangsung pada Selasa, 2 September 2025, di Gedung Balai Kota. Gubernur menyambut baik inisiatif pembentukan Posbankum di kelurahan dan menginstruksikan Kepala Biro Pemerintahan untuk mendorong para lurah membentuk Posbankum di wilayah masing-masing.

Sebagai tindak lanjut, akan disusun nota kesepakatan antara Pemprov DKI Jakarta dengan Kanwil Kemenkum DK Jakarta sebagai bentuk komitmen bersama. Saat ini, dari 267 kelurahan di DKI Jakarta, baru terbentuk 76 Posbankum. Nota kesepakatan tersebut ditargetkan siap ditandatangani pada minggu kedua September 2025.

WhatsApp Image 2025 09 03 at 17.25.20 2

Selain itu, Kanwil Kemenkum DK Jakarta juga akan melatih 367 paralegal yang merupakan anggota Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Para paralegal tersebut dipersiapkan untuk mengelola dan memberikan layanan bantuan hukum di Posbankum dengan bekal pengetahuan serta wawasan yang memadai.

Pelaksanaan Parletak III dijadwalkan pada minggu ketiga September 2025, dengan format tiga gelombang pelatihan. Setiap gelombang berlangsung selama dua hari dan dilakukan secara luring di Kanwil Kemenkum DK Jakarta.

Dalam rapat, para ketua zonasi turut menyampaikan laporan progres pembentukan Posbankum serta kendala di lapangan. Pembahasan juga mencakup aspek teknis pelaksanaan Parletak III, termasuk narasumber dan penerbitan sertifikat.

Tessa Harumdila dalam kesempatan itu menegaskan pentingnya dukungan penuh dari semua pihak. “Pos Bantuan Hukum di kelurahan merupakan ujung tombak akses keadilan bagi masyarakat. Dengan adanya paralegal yang terlatih, kita ingin memastikan masyarakat dapat memperoleh layanan hukum yang cepat, mudah, dan gratis,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga menekankan target percepatan pembentukan Posbankum. “Kami mendorong seluruh ketua zonasi untuk mendata kelurahan yang belum mengikuti Parletak serta mempercepat pembentukan Posbankum agar hadir di seluruh wilayah DKI Jakarta,” tambahnya.

WhatsApp Image 2025 09 03 at 17.25.20

Dorong Layanan Prima, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik dan Hadirkan Inovasi RESPECT
PERISTIWA  

Dorong Layanan Prima, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gelar Sosialisasi Pelayanan Publik dan Hadirkan Inovasi RESPECT

2025 09 03 Sosialisasi Yanlik 1Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar kegiatan Sosialisasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang dirangkaikan dengan Launching Sikibe Live Talk Versi 2.0 berbasis Knowledge Base dan WhatsApp Business Chatbot, pada Rabu (03/09/2025). Bertempat di Aula Lantai 4, kegiatan yang dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdila ini dihadiri oleh Kepala Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta, Amien Fajar Ocham, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Magribi Putu Judhono, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Lusia Wahyuniati, pejabat non-manajerial, serta menghadirkan dua narasumber, yaitu Meliana Kristanti, Analis SDM Aparatur Ahli Pertama pada Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum, dan Mochamad Arief Wibowo, Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya.

Dalam sambutannya, Tessa Harumdila menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum DK Jakarta dalam melaksanakan Rencana Aksi Percepatan Perjanjian Kinerja Tahun 2025. Hal tersebut sejalan dengan visi besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. “Melalui inovasi dan perbaikan berkelanjutan, kami bertekad menjadi bagian dari solusi dalam mewujudkan birokrasi yang berorientasi pada pelayanan prima,” ungkapnya.

2025 09 03 Sosialisasi Yanlik 22025 09 03 Sosialisasi Yanlik 3
2025 09 03 Sosialisasi Yanlik 42025 09 03 Sosialisasi Yanlik 5

Lebih lanjut, kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan wawasan berharga terkait penyelenggaraan pelayanan publik, peran Ombudsman dalam pengawasan, serta penerapan standar pelayanan yang efektif. Hal ini juga menjadi langkah nyata Kanwil Kemenkum DK Jakarta dalam menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Meliana Kristanti dalam paparannya menekankan pentingnya pemantauan dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan ketentuan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta pedoman Menpan RB terbaru. Sementara itu, Mochamad Arief Wibowo menyampaikan materi mengenai peran Ombudsman RI dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa Ombudsman adalah lembaga negara independen yang bertugas mengawasi pelayanan publik dan mencegah terjadinya maladministrasi.

Pada kesempatan yang sama, Kanwil Kemenkum DK Jakarta juga meluncurkan inovasi RESPECT (Responsif, Efisien, Solutif, Pelayanan Efektif, dan Cepat Tanggap) melalui aplikasi Sikibe Live Talk Versi 2.0 dan WhatsApp Business Chatbot. Inovasi ini dihadirkan untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses kapan pun serta di mana pun.

2025 09 03 Sosialisasi Yanlik 72025 09 03 Sosialisasi Yanlik 6
2025 09 03 Sosialisasi Yanlik 82025 09 03 Sosialisasi Yanlik 9
Audiensi Gubernur DKI bersama Kakanwil Kemenkum DKJ dan Kapus Bantuan Hukum BPHN mendorong 100% Pembentukan Posbankum Kelurahan di Provinsi Kota DKI Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu
PERISTIWA  

Audiensi Gubernur DKI bersama Kakanwil Kemenkum DKJ dan Kapus Bantuan Hukum BPHN mendorong 100% Pembentukan Posbankum Kelurahan di Provinsi Kota DKI Jakarta dan Kabupaten Kepulauan Seribu

 WhatsApp Image 2025 09 02 at 13.25.05 1

Jakarta – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta, Romi Yudianto, bersama Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Konstantinus Kristomo, melaksanakan audiensi dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Dalam pertemuan tersebut, turut mendampingi Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH) Tessa Harumdila serta Kadiv Pelayanan Hukum Andi Yulia Hertaty. Dari pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Gubernur didampingi jajaran pejabat terkait.

Agenda audiensi membahas pentingnya dukungan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh wilayah DKI Jakarta, termasuk Kabupaten Kepulauan Seribu. Kehadiran Posbankum di tingkat kelurahan dinilai strategis dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat, khususnya warga kurang mampu.

WhatsApp Image 2025 09 02 at 13.25.02

Kakanwil Kemenkum DKJ, Romi Yudianto, menegaskan komitmen pihaknya untuk mendorong percepatan pembentukan Posbankum hingga mencapai 100% di seluruh kelurahan. Hal ini, sejalan dengan amanat konstitusi bahwa negara wajib menghadirkan bantuan hukum bagi masyarakat.

Sementara itu, Kapus Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Konstantinus Kristomo, menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting agar keberadaan Posbankum tidak hanya formalitas, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menyambut positif inisiatif tersebut. Ia menyatakan bahwa Pemprov DKI siap memberikan dukungan penuh dalam penyediaan sarana dan prasarana Posbankum di kelurahan.

“Pemerintah Provinsi berkomitmen memastikan seluruh warga memiliki akses yang setara terhadap layanan bantuan hukum. Kehadiran Posbankum di setiap kelurahan akan menjadi langkah nyata menuju keadilan sosial bagi seluruh masyarakat DKI Jakarta,” ujar Gubernur.

Dengan dukungan Pemprov DKI, diharapkan target pembentukan Posbankum di seluruh kelurahan dapat segera tercapai sehingga masyarakat memperoleh layanan bantuan hukum yang mudah, cepat, dan gratis. Upaya ini menjadi bagian dari pelaksanaan program Presiden: setahun bekerja, bergerak berdampak dalam memperkuat layanan hukum yang inklusif dan berkeadilan.
#SetahunBerdampak

WhatsApp Image 2025 09 02 at 13.25.02 1

WhatsApp Image 2025 09 02 at 13.25.01

WhatsApp Image 2025 09 02 at 13.25.01 1

WhatsApp Image 2025 09 02 at 15.05.51

WhatsApp Image 2025 09 02 at 13.25.09

Dorong Digitasi Akta Notaris, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gandeng BSSN Integrasikan Segel Elektronik pada Aplikasi PASTI
PERISTIWA  

Dorong Digitasi Akta Notaris, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gandeng BSSN Integrasikan Segel Elektronik pada Aplikasi PASTI

2025 09 01 BSrE 1Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta terus berinovasi dalam mendukung percepatan transformasi layanan hukum berbasis teknologi informasi. Melalui pengembangan Aplikasi PASTI, Kanwil Kemenkum DK Jakarta melakukan konsultasi dan integrasi segel elektronik kepada Balai Besar Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada Senin (01/09/2025).

Aplikasi PASTI dirancang sebagai platform digital untuk mempermudah serta mempercepat proses administrasi kenotariatan. Dengan sistem terintegrasi, aplikasi ini memungkinkan notaris dan instansi terkait mengakses informasi serta melakukan pelaporan secara cepat, akurat, dan transparan.

2025 09 01 BSrE 22025 09 01 BSrE 3

Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Andi Yulia Hertaty menjelaskan bahwa penerapan segel elektronik menjadi langkah penting guna meningkatkan efisiensi dan keamanan pengelolaan protokol notaris. Hal ini juga sejalan dengan upaya percepatan digitalisasi akta notaris dan tuntutan penyelenggaraan layanan publik yang prima.

Kepala Bidang Keamanan Informasi Balai Besar Sertifikasi Elektronik BSSN, Zaenal Suhardono menegaskan pentingnya pengamanan data dan infrastruktur dalam implementasi digitalisasi protokol notaris. Dengan langkah ini, diharapkan sinergi antara Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta serta BSSN dapat memperkuat integrasi keamanan digital, sehingga Aplikasi PASTI mampu menjadi instrumen layanan hukum modern yang andal, efisien, dan terpercaya.

2025 09 01 BSrE 42025 09 01 BSrE 62025 09 01 BSrE 5
Dorong Pembentukan Posbankum 100%, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasi Pembentukan Posbankum di Kecamatan Pancoran
PERISTIWA  

Dorong Pembentukan Posbankum 100%, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Sosialisasi Pembentukan Posbankum di Kecamatan Pancoran

WhatsApp Image 2025 09 01 at 12.42.33 7542108d

Jakarta – Senin, 1 September 2025, bertempat di Kantor Kecamatan Pancoran, telah dilaksanakan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bagi seluruh Kelurahan wilayah Kecamatan Pancoran. Kegiatan ini dihadiri para lurah, Babinsa/Babinkamtibmas, Satpol PP, LMK, hingga perwakilan RT/RW se-Kecamatan Pancoran.

Acara dibuka oleh Wakil Camat Pancoran, Rudy Cahyadi, yang dalam arahannya menghimbau agar seluruh lurah segera membentuk Posbankum di kelurahan masing-masing. Menurutnya, keberadaan Posbankum penting sebagai wadah akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat sekaligus pusat informasi hukum dan layanan advokasi.

WhatsApp Image 2025 09 01 at 12.42.33 50faac3b

Narasumber kegiatan terdiri dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdila, Penyuluh Hukum Madya Larsianus Sipayung, dan Penyuluh Hukum Muda Sukoco Hendarto.

Dalam paparannya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Tessa Harumdila menegaskan bahwa pembentukan Posbankum menjadi langkah strategis sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman hukum masyarakat Pancoran. Ia juga menyampaikan optimisme bahwa 52 Posbankum di Jakarta Selatan dapat terealisasi 100% pada bulan September 2025. Selain itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta juga tengah mempersiapkan Nota Kesepakatan dengan Walikota terkait pembentukan dan pembinaan Posbankum di tingkat kelurahan, agar layanan bantuan hukum benar-benar cepat, gratis, dan tepat sasaran serta untuk memperkuat penyelenggaraan bantuan hukum di tingkat kelurahan.

WhatsApp Image 2025 09 01 at 12.42.32 5a4b7792

Kegiatan ini juga menekankan kesiapan administrasi Para lurah seperti SK Pembentukan Posbankum, Surat Rekomendasi, SK Kadarkum, titik lokasi Google Map, serta spanduk/banner sebagai bagian dari persyaratan administratif serta sarana pendukung yang lainnya.

Sementara itu, L. Sipayung menjelaskan fungsi Posbankum yang akan meliputi layanan informasi hukum, bantuan hukum dan advokasi, mediasi penyelesaian perkara, hingga layanan rujukan ke advokat. Adapun Sukoco Hendarto menambahkan bahwa Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta akan memberikan pendampingan teknis kepada lurah, termasuk fasilitasi Diklat Paralegal hingga para paralegal memperoleh sertifikat Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA).

WhatsApp Image 2025 09 01 at 12.42.32 a3d66da3

Dalam kesempatan tersebut juga diinformasikan bahwa akan segera dilaksanakan rencana pelaksanaan Diklat Paralegal Angkatan ke-3, sehingga seluruh kelurahan di Kecamatan Pancoran diminta mempersiapkan kelengkapan administrasi peserta.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan setiap kelurahan di Pancoran dapat segera memiliki Posbankum aktif yang dapat menjadi sarana masyarakat memperoleh akses keadilan dan perlindungan hukum secara lebih mudah dan Dengan hadirnya Posbankum di setiap kelurahan, diharapkan dapat menjadi sarana akses bantuan hukum gratis untuk memperoleh layanan hukum yang cepat dan tepat sasaran serta sebagai pusat informasi hingga layanan mediasi masyarakat.

WhatsApp Image 2025 09 01 at 12.42.33 6a7eae4f

Kementerian Hukum Gelar Penilaian Nasional Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025: Mayoritas K/L Raih Predikat Istimewa
PERISTIWA  

Kementerian Hukum Gelar Penilaian Nasional Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025: Mayoritas K/L Raih Predikat Istimewa

 2025 08 29 indeks irh 4

Jakarta, 28 Agustus 2025 – Kementerian Hukum melalui Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum menggelar Penilaian Nasional Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Sari Pasifik Jakarta, 25–28 Agustus 2025. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden, khususnya penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta tindak lanjut dari Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025.

Kepala BSK Hukum, Andry Indrady, menegaskan bahwa reformasi birokrasi dan hukum adalah fondasi penting bagi tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan akuntabel.

“Melalui Indeks Reformasi Hukum, kita berkomitmen membangun birokrasi yang profesional, berorientasi pada hasil, serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

IRH menjadi instrumen untuk mengukur keberhasilan reformasi hukum melalui identifikasi, pemetaan, deregulasi, dan penguatan sistem regulasi di Indonesia. Penilaian ini berlandaskan pada tiga prinsip utama: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, sekaligus memastikan regulasi relevan dengan kebutuhan sosial masyarakat.

Hasil sementara penilaian menunjukkan capaian yang menggembirakan:
– Kategori Kementerian/Lembaga (K/L):
Sebanyak 66 K/L (71,0%) meraih predikat AA (Istimewa), dengan 12 K/L di antaranya memperoleh nilai sempurna (100).
(Sebagai perbandingan, pada tahun 2023 hanya terdapat 2 K/L dan tahun 2024 sebanyak 11 K/L yang meraih nilai sempurna).
– Kategori Pemerintah Daerah (Pemda):
Sebanyak 99 Pemda (17,9%) berhasil memperoleh predikat AA (Istimewa), dengan 9 Pemda meraih nilai sempurna (100).
(Pada tahun 2023 tidak ada Pemda yang meraih nilai sempurna, sedangkan pada tahun 2024 hanya terdapat 1 Pemda).

Dalam sambutan penutupnya, Andry menekankan bahwa penilaian IRH tidak hanya sebatas evaluasi, melainkan refleksi bersama untuk memperbaiki kualitas regulasi di Indonesia.

“Hasil kegiatan ini harus menjadi pijakan dalam mempercepat transformasi hukum, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan cita-cita besar mewujudkan World Class Government,” tegasnya.

Mulai tahun 2026–2029, kegiatan ini tidak hanya menjadi program prioritas Kementerian Hukum, tetapi juga akan ditetapkan sebagai Indikator Kinerja Utama (IKU) bagi seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Dengan ditutupnya kegiatan Penilaian IRH 2025, Kementerian Hukum mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melanjutkan kerja sama, sinergi, dan komitmen dalam membangun sistem hukum nasional yang responsif, inklusif dan berkeadilan.

2025 08 29 indeks irh 52025 08 29 indeks irh 1
2025 08 29 indeks irh 22025 08 29 indeks irh 3

 

 

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Pastikan Akses Keadilan Lewat Penandatanganan Kontrak Addendum Bantuan Hukum
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Pastikan Akses Keadilan Lewat Penandatanganan Kontrak Addendum Bantuan Hukum

2025 08 29 Addendum OBH 1Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan kegiatan Penandatanganan Kontrak Addendum Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan III Tahun Anggaran 2025 pada Jumat (29/08/2025). Bertempat di Aula Lantai 4, kegiatan ini diikuti oleh 52 (lima puluh dua) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah terakreditasi dan bermitra dengan Kanwil Kemenkum DK Jakarta dalam memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta, Romi Yudianto menyampaikan bahwa dinamika anggaran negara turut berdampak pada berbagai sektor, termasuk penyelenggaraan bantuan hukum. Namun demikian, pemerintah telah memberikan tambahan anggaran khusus di tahun 2025 untuk mendukung program bantuan hukum, yang harus dikelola secara bijak, efisien, dan tepat sasaran.

2025 08 29 Addendum OBH 22025 08 29 Addendum OBH 3

“Kita semua tahu bahwa kondisi anggaran berdampak kepada kita semua. Oleh karena itu, kita harus menyeimbangkan antara efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaannya. Syukurlah, kemarin kita mendapatkan tambahan anggaran untuk bantuan hukum, sehingga layanan bagi masyarakat kurang mampu tetap dapat berjalan,” ujar.

Beliau juga menegaskan pentingnya peran petugas dan lembaga bantuan hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat serta mendukung pembangunan bangsa. “Kita ingin membangun bangsa ini dengan memastikan masyarakat yang membutuhkan mendapat perlindungan hukum. Pemerintah harus selalu berpihak kepada masyarakat. Semoga kita semua dapat terus memberikan kontribusi nyata,” tambahnya.

Menutup sambutannya, Kepala Kanwil mengapresiasi partisipasi seluruh LBH yang hadir serta berharap program bantuan hukum ke depan tidak hanya memberi manfaat bagi masyarakat Indonesia, tetapi juga memperlihatkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berwawasan luas, memiliki kesatuan, dan menjunjung tinggi keadilan.

2025 08 29 Addendum OBH 42025 08 29 Addendum OBH 5
2025 08 29 Addendum OBH 62025 08 29 Addendum OBH 7
Kanwil Kemenkum DK Jakarta Dukung Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Dukung Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro

 WhatsApp Image 2025 08 27 at 11.26.50

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI Jakarta memberikan dukungan penuh pada Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro yang diselenggarakan di kawasan Kota Tua Jakarta, Rabu (27/8/2025). Acara ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri UMKM, Helvi Novi Moraza, serta jajaran pejabat lintas kementerian dan lembaga.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta, Romi Yudianto yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Andi Yulia Hertaty yang juga sebagai narasumber pada sesi talkshow bertema Legalitas dan Standardisasi Usaha Mikro, dengan materi tentang pentingnya pendaftaran Perseroan Perorangan dan Merek bagi pelaku UMKM.

“Dengan mendaftarkan Perseroan Perorangan dan juga pendaftaran merek pelaku usaha mikro dapat menjalankan bisnis secara lebih formal dan dipercaya oleh mitra maupun lembaga keuangan. Sedangkan pendaftaran merek akan melindungi identitas produk agar tidak mudah ditiru pihak lain,” ujar Andi Yulia.

WhatsApp Image 2025 08 27 at 11.26.50 1

Sebagai bentuk dukungan nyata, Kementerian Hukum melalui Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) bekerjasama dengan Kanwil Kemenkum DK Jakarta membuka booth pelayanan. Layanan ini memberikan kesempatan langsung bagi pelaku UMKM untuk mendaftarkan merek dagang, perseroan perorangan, serta berkonsultasi mengenai aspek hukum yang berkaitan dengan usaha mereka.

Festival yang digagas Kementerian UMKM ini juga diisi dengan berbagai layanan lain bagi pelaku usaha, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, sertifikat P-IRT, hingga konsultasi terkait akses pembiayaan dan perlindungan usaha. Kehadiran Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU dan Ditjen KI bersama Kanwil Kemenkum DK Jakarta diharapkan mampu mendorong semakin banyak UMKM di DKI Jakarta yang melek hukum dan siap bersaing di pasar yang lebih luas.

WhatsApp Image 2025 08 27 at 11.26.48

WhatsApp Image 2025 08 27 at 11.26.51WhatsApp Image 2025 08 27 at 11.26.51 1

Dukung Pembangunan Daerah, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gelar Rapat Pleno Harmonisasi Ranperda dan Rapergub
PERISTIWA  

Dukung Pembangunan Daerah, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gelar Rapat Pleno Harmonisasi Ranperda dan Rapergub

2025 08 28 Pleno 1Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan Rapat Pleno Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Rapergub) pada Kamis (28/08/2025). Bertempat di Aula Lantai 4, kegiatan ini membahas dua rancangan penting yakni Ranperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroda) dan Rapergub tentang Pendanaan Pendidikan Satuan Pendidikan Swasta.

2025 08 28 Pleno 22025 08 28 Pleno 32025 08 28 Pleno 4

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Tessa Harumdila dalam sambutannya menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan kualitas produk hukum di daerah. “Seluruh peraturan perundang-undangan yang akan diberlakukan harus melalui tahapan harmonisasi agar selaras dengan sistem hukum nasional serta dapat dilaksanakan sesuai kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Tessa Harumdila menegaskan bahwa dengan selesainya proses harmonisasi, diharapkan kedua rancangan peraturan ini dapat menjadi produk hukum yang berkualitas, tepat guna, serta mendukung pembangunan Provinsi DKI Jakarta. “Kami berharap kerja sama dan sinergi yang sudah terjalin dapat terus dipelihara demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkasnya.

Rapat pleno ini dihadiri oleh Wakil Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta (Sarjoko), Biro Hukum Setda Provinsi DKI Jakarta, Badan Pembinaan BUMD, serta Direktur Perumda Air Minum Jaya beserta jajaran.

2025 08 28 Pleno 52025 08 28 Pleno 6
2025 08 28 Pleno 72025 08 28 Pleno 8
Menteri Hukum Minta Tertib Proses Permohonan Pewarganegaraan Dalam Seluruh Tahapan
PERISTIWA  

Menteri Hukum Minta Tertib Proses Permohonan Pewarganegaraan Dalam Seluruh Tahapan

WhatsApp Image 2025 08 27 at 20.54.49Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) memastikan proses pewarganegaraan Republik Indonesia kepada orang asing dilakukan secara tertib di semua tahapannya. Upaya ini ditandai dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-134 TAHUN 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tertib Proses Pewarganegaraan tanggal 31 Juli 2025.

Dalam SE itu, Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, meminta kepada seluruh kantor wilayah (Kanwil) Kemenkum untuk melaksanakan pedoman tertib proses pewarganegaraan, mulai dari tahapan pemeriksaan kelengkapan administratif, pemeriksaan substantif, sampai pada proses pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia oleh pemohon.

Selain itu, isi SE juga memerintahkan jajaran Kemenkum di Kanwil agar menerapkan prinsip kecermatan dan kehati-hatian dalam melaksanakan pemeriksaan administratif dan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pewarganegaraan. Permohonan pewarganegaraan harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Kanwil juga harus memastikan bahwa pemohon pewarganegaraan tidak sedang menjalani proses hukum baik di Indonesia maupun di negara asal, sekaligus memastikan seluruh dokumen persyaratan yang dilampirkan oleh pemohon memenuhi ketentuan yang diatur dalam pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan.

Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU), Dulyono, mengatakan masih banyak ditemukan ketidakseragaman dari hasil pelaksanaan pemeriksaan administratif, pemeriksaan substantif dalam rangka tertib administrasi terhadap proses pewarganegaraan Republik Indonesia. Menurutnya dibutuhkan penguatan pengawasan terhadap kewajiban pemohon untuk mengembalikan dokumen kewarganegaraan dan surat-surat keimigrasian atas Namanya.

WhatsApp Image 2025 08 27 at 20.54.48

”Terbitnya Surat Edaran Nomor: M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025 ini adalah sebagai pedoman kita bersama baik yang ada di pusat maupun di Kanwil untuk memberikan pelayanan bagi pewarganegaraan bagi masyarakat,” kata Dulyono saat membuka Sosialisasi Surat Edaran Nomor:M.HH-AH.10.02-134 Tahun 2025, di Jakarta, Kamis (14/08/25).

Dia menambahkan dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, Kanwil diimbau untuk memastikan pemohon pewarganegaraan tidak sedang menjalani proses hukum, baik di Indonesia maupun negara asal. Kanwil juga harus proaktif dalam memastikan bahwa pemohon pewarganegaraan yang telah mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan dokumen kewarganegaraan kepada kedutaan negara asal pemohon atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.

”Saya berharap seluruh proses pewarganegaraan dalam setiap tahapan semakin baik, tertib administrasi, dan mencegah adanya hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan seperti pemalsuan dokumen persyaratan serta memastikan bahwa orang asing yang telah memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia hanya menggunakan satu identitas sebagai Warga Negara Indonesia dimanapun berada dan sudah tidak menggunakan identitas dari negara asalnya. Dan semoga Surat Edaran ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.