Jakarta, NEWSTV.ID – Guna menyampaikan informasi kepada masyarakat luas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan…
Menteri Nusron: Masyarakat Adat Papua Tidak Boleh Hanya Jadi Penonton Perkembangan Ekonomi
Jayapura, NEWSTV.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan…
Realisasi Percepatan Sertipikasi Tanah Ulayat di Papua, Menteri Nusron Saksikan Pemasangan Patok Skouw Yambe
Jayapura, NEWSTV.ID – Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Skouw Yambe, Distrik Muara…
Kunjungan Perdana ke Papua, Menteri Nusron akan Sosialisasikan Pendaftaran Tanah Ulayat dan Serahkan Sertipikat Rumah Ibadah
Jakarta, NEWSTV.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dijadwalkan…
Program SALAK Lansia BPN Padangsidimpuan: Sertipikat Diantar Langsung ke Rumah, Wujud Layanan Humanis untuk Warga Usia Lanjut
Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menghadirkan pelayanan publik…
RKUHAP Resmi Disahkan Jadi Undang-Undang

Jakarta – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) resmi disahkan menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (18/11/2025).
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menjelaskan urgensi pengesahan RUU KUHAP melalui pembacaan Pendapat Akhir Presiden Terhadap RUU KUHAP.
“Kami mewakili Presiden Republik Indonesia, memandang pembaharuan hukum acara pidana sebagai agenda penting dalam memperkuat sistem hukum nasional, sehingga kami menyusun RUU KUHAP ini secara komprehensif, terbuka, dan partisipatif,” ujar Menkum Supratman.
Penyusunan ini, lanjut Menkum, melibatkan berbagai stakeholder, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, organisasi profesi, lembaga bantuan hukum, masyarakat sipil dan kelompok rentan.
“Masukan publik dari seluruh lapisan masyarakat kemudian kami serap melalui rapat kerja, uji publik, dan konsultasi nasional agar rumusan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum dan teknologi masa kini,” tegas Menkum Supratman.
Menkum berharap KUHAP dapat menjadi lebih berkeadilan.
“Dengan adanya pembaharuan ini diharapkan hukum acara pidana dapat jadi lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara, dan tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan,” tutup Menkum Supratman.
Di kesempatan yang sama, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menjelaskan sampai saat ini pemerintah masih kerap menerima kritik juga dukungan terhadap proses pengesahan RUU KUHAP.
“Pembentukan RUU KUHAP ini tidak terburu-buru, lebih dari satu tahun. Jadi, kritik maupun dukungan terhadap pengesahan RUU KUHAP ini kami maknai sebagai keniscayaan berdemokrasi di Indonesia,” tutur Habiburokhman.
RUU KUHAP memuat sejumlah pembaharuan mendasar yang disusun untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dalam perkembangan zaman, dengan poin utama seperti penguatan perlindungan hak asasi manusia, modernisasi dan digitalisasi proses hukum, pengawasan ketat melalui mekanisme perizinan hakim serta penguatan fungsi pra peradilan.
Kemudian pengenalan konsep baru seperti Plea Bargaining dan Deferred Prosecution Aggrement (DPA), penerapan mekanisme keadilan restoratif, pertanggungjawaban pidana korporasi serta penguatan peran advokat, dan sinkronisasi dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
Sebagai informasi, revisi RUU KUHAP telah dibahas Komisi III DPR RI sejak Februari 2025, menindaklanjuti Naskah Akademik dan RUU yang disusun oleh Badan Keahlian Dewan (BKD) pada November 2024.
Pada akhirnya RUU KUHAP mencapai keputusan pada Rapat Pleno tanggal 13 November 2025 untuk dibawa ke tingkat II atau rapat paripurna setelah mendapat persetujuan dari 8 fraksi di Komisi III dengan melibatkan pemerintah, lembaga pemerintah dan non pemerintah, akademisi, masyarakat dan organisasi.


Pancasila Sebagai Fondasi dan Prinsip Kerja Kementerian Hukum

Jakarta – Pancasila tidak hanya sebagai sebuah simbol, tetapi harus menjadi fondasi dan prinsip kerja, terutama dalam rangka pelaksanaan transformasi digital di Kementerian Hukum (Kemenkum). Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Ka BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani dalam Webinar Nasional “Peran Pancasila dalam Transformasi Digital: Membangun Ruang Publik Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Beretika dan Berkarakter”.
Ka BPSDM mengatakan, di dalam Asta Cita keempat Presiden RI merupakan tugas dari BPSDM Hukum, yaitu membangun sumber daya manusia (SDM) di bidang hukum dengan berfondasi pada ideologi pancasila dan hak asasi manusia.
“Kemenkum merupakan salah satu bagian dari pemerintah, kita akan merujuk pada visi misi Presiden RI yaitu Bersama Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045. Indonesia Emas 2045 bukan hal yang biasa, perlu ada dukungan yang luar biasa dari sumber daya dan infrastruktur lainnya,” tutur Gusti Ayu, pada Selasa (18/11/2025).
Gusti Ayu menyampaikan bahwa misi Presiden RI dituangkan dalam delapan program Asta Citanya, dan menetapkan bahwa Asta Cita yang pertama yaitu memperkokoh ideologi pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia.
“Dari Asta Cita pertama ini saja kita sudah harus fokus bagaimana kita bisa memperkokoh ideologi pancasila itu pada setiap perilaku kita, setiap tugas kita sebagai ASN yang harus kita selaraskan dengan era transformasi digital,” katanya.
Ka BPSDM juga mengatakan, dengan mengamalkan nilai-nilai luhur yang terdapat dalam Pancasila, diharapkan ASN Kemenkum dapat memanfaatkan teknologi secara optimal.
“Dengan kita kuat akan nilai-nilai luhur Pancasila, kita berharap kita paham bagaimana menggunakan teknologi, bagaimana mengelola teknologi, dan ini menjadi salah satu fondasi yang kuat,” ujar Gusti Ayu.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama, Ronald Lumbuun juga menyampaikan transformasi digital tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai komunikasi berbasis pancasila.
“Misalnya dari nilai sila kedua Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, dimana dalam berkomunikasi kita harus menghargai sesama, menunjukkan empati, menggunakan bahasa yang sopan, memperilakukan semua orang secara adil dan terhormat,” ujar Ronald.
Menurut Ronald, Pancasila bisa dimaknai bukan hanya sebagai dasar negara saja, tetapi sebagai pedoman moral dan etika dalam berinteraksi, berkomunikasi sehari-hari serta membangun hubungan sosial yang harmonis di tengah keberagaman masyarakat di era keterbukaan sekarang ini.
“Untuk itu ASN kami himbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih yang mana perilaku yang boleh sesuai dengan tata nilai ASN BerAKHLAK secara umum, khususnya tata nilai PASTI yang berlaku bagi ASN Kemenkum,” kata Ronald.
Monev Layanan Pertanahan, Menteri Nusron Ingin Kepastian Layanan Bisa Dirasakan Masyarakat
Jakarta, NEWSTV.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat kualitas layanan publik…
Kantor Wilayah BPN Sumut Gelar Pembinaan Tugas dan Fungsi: Kantah Padangsidimpuan Ikuti Secara Daring untuk Perkuat Kualitas Layanan Pertanahan
Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah BPN…
Kantor Wilayah BPN Sumut Gelar Pembinaan Tugas dan Fungsi: Dorong Penguatan Kinerja Pertanahan di Seluruh Kabupaten/Kota
Tapanuli Selatan, NEWSTV.ID — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Kantor Wilayah…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
