Medan, NEWSTV.ID — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melalui Balai Besar MKG Wilayah I…
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Laksanakan Pengambilan Sumpah Resmi dalam Proses Penerbitan Sertipikat Pengganti yang Hilang
Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan…
Penguatan SDM ATR/BPN, Kantah Padangsidimpuan Ikut Uji Kompetensi Penata Pertanahan
Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan turut ambil bagian dalam pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan…
Kantah Tapanuli Selatan Konsisten Bangun Budaya Kerja Unggul melalui Apel Pagi Rutin
Tapanuli Selatan, NEWSTV.ID — Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun budaya…
Kementerian ATR/BPN Raih Apresiasi BeritaSatu 2025 Kategori Inovasi Teknologi dan Layanan Publik
Jakarta, NEWSTV.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendapatkan penghargaan atas upayanya…
Menteri Nusron: Harmonisasi Hukum Adat dan Pertanahan Melalui Sertipikasi Tanah Ulayat di Papua
Jayapura, NEWSTV.ID – Bagi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sertipikasi tanah ulayat…
Podcast Offline Perdana, Kemenkum Bekali Mahasiswa Cara Bisnis yang Legal dan Aman

Semarang – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menekankan pentingnya memiliki pengetahuan dan pemahaman awal yang benar dalam memulai suatu bisnis. Menurutnya, perlindungan hukum yang kuat sejak awal akan meniadakan kekhawatiran terhadap potensi masalah atau jeratan hukum di kemudian hari.
Pernyataan ini disampaikan oleh Supratman saat menjadi pembicara dalam Podcast What’s Up Kemenkum Campus Calls Out di Universitas Diponegoro (Undip) Jawa Tengah. Podcast yang untuk kali perdana digelar secara offline – setelah sebelumnya memiliki 23 tayangan di channel YouTube Kemenkum RI – ini secara khusus ditujukan untuk memberikan pendidikan dini kepada mahasiswa mengenai aspek legalitas dan keamanan dalam berbisnis.
“Bukan cuma penting, (selain) ini sudah menjadi bagian dari komunitas internasional, kalau kita berikan informasi yang terkait dengan beneficial owner (pemilik manfaat) ini lebih dini (kepada mahasiswa), apalagi (bagi) mereka yang (sudah) memulai (bisnis) nanti kalau (bisnis) mereka menjadi sudah lebih besar lagi, itu akan jauh lebih mudah, lebih aman, safe,” ujar Menkum di Muladi Dome Undip, Rabu (19/11/2025).
Pemilihan Undip sebagai lokasi podcast offline perdana bukan tanpa alasan. Pasalnya, lanjut Supratman, Undip telah banyak melahirkan tokoh-tokoh hukum terkemuka di Indonesia. Sebut saja dengan Prof. Satjipto Rahardjo, Dekan Fakultas Hukum Undip pada masanya, serta sebagai seorang guru besar emeritus dalam bidang hukum, dosen, dan penulis.
“Saya rasa nggak ada yang nggak pernah membaca bukunya (Prof. Satjipto Rahardjo). Siapa yang tidak mengenal Prof. Muladi? Beliau adalah mantan Menteri Kehakiman, senior saya, tokoh yang sangat saya kagumi. Alhamdulillah, akhirnya (berhasil mewujudkan) cita-cita beliau, bisa mewujudkan sebuah KUHP Nasional yang akan berlaku di 2 Januari yang akan datang. Luar biasa Undip,” ujar Supratman.
Sementara itu, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa penerapan beneficial owner justru memastikan keadilan bisnis.
Ivan menjelaskan bahwa ada pelaku bisnis yang menjalankan bisnisnya dengan mengandalkan goodwill (aset tak berwujud), yakni dengan memakai nama baik sendiri, dan menghitung untung rugi. Ada juga jenis pelaku usaha lain yang berbisnis tanpa memedulikan keuntungan, karena usahanya sebenarnya digunakan sebagai sarana pencucian uang.
Menurut Ivan, kondisi ini dapat membuat bisnis yang mengandalkan goodwill hancur, karena harus bersaing dengan usaha yang tidak memprioritaskan profit, dan bahkan bisa menjual dengan harga jauh lebih murah.
“Karena bukan itu tujuan dia berbisnis, itu gara-gara beneficial owner dibiarkan. Gara-gara pemilik entitasnya itu bisa sembunyi,” jelas Ivan.
Jika beneficial owner tidak diatur, para pelaku pidana, pelaku korupsi, pelaku illegal logging, pelaku illegal mining, akan dapat mendirikan perusahaan yang sama dengan orang-orang yang goodwill.
“Dia bisa dengan harga murah loh, karena dia nggak peduli dengan untung rugi. Dia untuk mencuci (uang) doang,” ujarnya.
Sedangkan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda mengatakan di zaman yang serba digital dan transparan ini sangat membutuhkan akuntabilitas. Sehingga penting untuk sebuah bisnis dimulai dengan benar. Karena fundamental dari bisnis itu adalah kepercayaan dan reputasi.
“Modal bisnis itu sebenarnya bukan uang, tetapi nama baik, reputasi, dan kepercayaan. Kemudian harus bisa dilihat di akte perusahaannya, di laporan keuangannya, dari situ bisa mendatangkan investor, modal, pelanggan, proyek, cuan,” ujarnya.
Jadi kenapa penting untuk transparan, lanjut Sherly, karena pada akhirnya bisnis itu bisa besar jika ada modal. Modal itu ada banyak persyaratan dokumen yang harus dilengkapi, dan salah satunya harus sesuai dengan hukum yang berlaku saat ini.
“Begitu juga setiap pengembangan produk, investor besar, proyek besar, selalu membutuhkan akuntabilitas dari aktenya, dari laporan keuangan,” jelasnya.
Prof. Paramita Prananingtyas, Guru Besar Fakultas Hukum Undip mengatakan Undip memiliki program kewirausahaan bagi seluruh mahasiswanya. Selain memberikan banyak manfaat untuk mahasiswa, program ini membawa prestasi bagi Undip juga.
“Mata kuliah kewirausahaan itu ada di semua prodi. Kami mendorong mahasiswa untuk menjadi wirausahawan. Tapi satu hal yang harus dipegang, etika. Etika bisnis tetap utama. Jadi etika bisnis itu sudah diawali sejak awal menjadi pengusaha,” kata Paramita yang juga menjadi Ketua Lembaga Pengembangan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LP2MP) Undip.
“Transparansi itu nomor satu. Itu untuk mencegah penyalahgunaan. Eh, siapa tau, duit yang dititipin ke kamu hasil TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Kalau ada keterbukaan (dalam berbisnis), itu akan memunculkan kepercayaan,” tutupnya.
What’s Up Kemenkum Campus Calls Out adalah forum dialog publik Kementerian Hukum (Kemenkum) yang bertujuan meningkatkan literasi dan kesadaran hukum mahasiswa terkait regulasi di Indonesia.
Mengusung tema “Bisnis Kampus hingga Bisnis Miliaran”, acara ini menghadirkan Menkum, tokoh pemerintah, akademisi, dan pelaku industri kreatif untuk membahas integritas, akuntabilitas, serta risiko korupsi dan pencucian uang. Mahasiswa diajak memahami pentingnya transparansi kepemilikan manfaat (beneficial ownership) dalam dunia bisnis.
Kegiatan ini menghadirkan ±2.000 peserta, yang terdiri atas mahasiswa, dosen, pegawai Kemenkum, pelaku usaha muda, startup founders, dan masyarakat umum, baik luring maupun daring.
Melalui sesi talkshow dan diskusi interaktif, acara ini mendorong generasi muda membangun usaha yang taat hukum dan beretika, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, kampus, dan pelaku usaha.



Menteri Nusron Serahkan Sertipikat di Papua: Era Presiden Prabowo Semua Tempat Ibadah Harus Disertipikatkan Tanpa Pengecualian
Jayapura, NEWSTV.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan…
Resmikan Posbankum Jawa Tengah, Menkum Apresiasi Posbankum Kelurahan Kramas

Semarang – Pada saat meresmikan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Provinsi Jawa Tengah, secara khusus Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas memberikan apresiasi kepada Posbankum di Kelurahan Kramas. Bahkan, Menkum menyebut Kelurahan Kramas dapat menjadi role model bagi penyelesaian persoalan yang ditangani oleh Posbankum.
“Pertama, kemampuan paralegal dan juru damai desa maupun kelurahan, tingkat pengetahuan terhadap masalah yang dihadapi itu diatas rata-rata. Kedua, cara penyelesaian dan penerimaan kedua belah pihak yang terjadi sengketa atau kesalahpahaman, itu luar biasa legowonya,” kata Supratman, Rabu (19/11/2025).
Kelurahan Kramas, yang terletak di Kecamatan Tembalang Kota Semarang, disebut Menkum jika masyarakatnya bisa menerima hasil mediasi yang dilakukan di Posbankum setempat. Salah satu contoh kasus yang diberikan misalnya sengketa lahan antartetangga.
“Masing-masing (warga) ada keikhlasan untuk bisa menyelesaikannya secara damai dan baik. Ini sebuah fenomena yang jarang sekali kita bisa melihat sebuah proses penyelesaian sengketa di tengah masyarakat, apalagi soal tanah, itu bisa diselesaikan dengan cara yang sangat baik,” ujarnya di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah.
“Jawa Tengah dengan penduduk lebih dari 38 juta, mengelolanya bukan perkara yang mudah. Masing-masing kepala punya pikiran, punya keinginan yang berbeda. Merajut kebersamaan bahwa yang paling penting dalam hidup itu adalah bagaimana kita mempunyai makna kepada orang lain,” tutup Menkum.
Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen mengatakan keadilan itu adalah sebuah keniscayaan, sebuah tuntutan. Wagub yang dikenal dengan sapaan Gus Yasin mengisahkan kalau dulu pendampingan hukum itu hanya ada di perkotaan.
“Sekarang sudah terbentuk ada di tiap-tiap desa/kelurahan, (namun) yang paling utama adalah yang mau mengadu, yang mau datang ke tempat Posbankum ini siapa? Karena masih ada adat, (jika) untuk menyampaikan permasalahan (hukum) masih tabu,” ucap Gus Yasin.
Mengatasi hal tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan pendampingan kepada beberapa organisasi kemasyarakatan, seperti Aisyiyah, Muslimat, serta Fatayat, untuk mengajak masyarakat supaya mereka mau mengadukan permasalahan-permasalahan hukum yang ada.
Dengan telah terbentuknya 8.563 Posbankum di Provinsi Jawa Tengah, jumlah Posbankum secara nasional meningkat menjadi 70.115 atau setara 83,51 persen dari total 83.953 desa/kelurahan di Indonesia.

Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Papua, Menteri Nusron Perkuat Layanan Pertanahan: Semakin Sederhana, Semakin Baik
Jayapura, NEWSTV.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
