Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjamin kepastian hukum pertanahan melalui pelaksanaan Pengangkatan Sumpah (Affidavit) sebagai bagian dari prosedur penerbitan Sertipikat Pengganti atas sertipikat yang hilang. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Rabu (19/11/2025), dan menjadi salah satu langkah strategis dalam memastikan legalitas dokumen pertanahan bagi masyarakat.
Prosesi pengangkatan sumpah dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T., dan dihadiri oleh pejabat struktural, pejabat fungsional, serta pegawai penyelenggara layanan pertanahan. Dalam acara tersebut, pemohon atas nama Abu Bakrin Nasution memberikan pernyataan sumpah sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam rangka menegaskan kebenaran informasi terkait hilangnya sertipikat tanah.
Pengangkatan sumpah ini merupakan tahapan penting yang tercantum dalam regulasi pertanahan sebagai syarat formil penerbitan sertipikat pengganti. Proses ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mencegah potensi sengketa, serta memastikan bahwa proses penerbitan dokumen pertanahan dilakukan secara hati-hati dan sesuai koridor peraturan.
“Pengangkatan sumpah bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting dalam memastikan kebenaran data dan melindungi hak-hak masyarakat. Kami akan selalu mengutamakan integritas, ketelitian, dan akuntabilitas dalam setiap layanan pertanahan,” ujar Agustina Harahap dalam arahannya.
Ia juga menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan standar operasional yang baku, pengawasan berjenjang, serta pemanfaatan teknologi digital yang mendukung percepatan layanan.
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menegaskan bahwa proses penerbitan sertipikat pengganti merupakan layanan yang memerlukan tingkat kehati-hatian tinggi. Pengumpulan data pendukung, berita acara kehilangan, verifikasi lapangan, hingga pengangkatan sumpah dilakukan secara komprehensif untuk memastikan bahwa sertipikat pengganti yang diterbitkan memiliki keabsahan penuh.
Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar, mencerminkan konsistensi kantor dalam menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas, sesuai dengan semangat reformasi birokrasi yang sedang dijalankan Kementerian ATR/BPN. Pelaksanaan ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Selain memperkuat aspek regulatif dan prosedural, Kantah Padangsidimpuan juga mendukung penuh agenda transformasi layanan pertanahan secara digital, seperti integrasi layanan elektronik, pemutakhiran basis data pertanahan, serta implementasi Sertipikat Elektronik. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi layanan dan menjangkau masyarakat secara lebih cepat, aman, dan transparan.
“Kedepannya, layanan pertanahan akan semakin terintegrasi dan berbasis digital. Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus meningkatkan kompetensi dan kesiapan dalam menghadapi modernisasi tersebut,” tambah Kepala Kantor.
Dengan terlaksananya kegiatan pengangkatan sumpah ini, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menegaskan kembali komitmennya untuk memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, pasti, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat, selaras dengan arah kebijakan Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas layanan publik di seluruh Indonesia.
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan akan terus memperkuat integritas dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia demi menghadirkan pelayanan pertanahan yang modern, terpercaya, dan sesuai harapan masyarakat serta perkembangan zaman.
Jurnalis: Andi Hakim Nasution













