Lihat Berdasarkan Tanggal
Peacemaker Justice Award 2025 Dibuka, 802 Kepala Desa dan Lurah Resmi Sandang Gelar NLP
PEMERINTAHAN  

Peacemaker Justice Award 2025 Dibuka, 802 Kepala Desa dan Lurah Resmi Sandang Gelar NLP

2025 11 24 PJA 1

Depok – Pemerintah kembali membuka Peacemaker Justice Award (PJA) 2025, sebuah ajang penghargaan bagi kepala desa dan lurah yang menunjukkan dedikasi luar biasa dalam menyelesaikan persoalan hukum secara non-litigasi. Melalui peran sebagai pengayom, pendengar, dan penengah, para pemimpin lokal ini dinilai berhasil menjaga harmoni sosial dan menjadi figur yang dipercaya masyarakat.

Program ini merupakan rangkaian lanjutan dari pelatihan paralegal dan peacemaker yang diikuti 1.023 kepala desa dan lurah di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 802 peserta dari 35 provinsi, 255 kabupaten/kota, dan 586 kecamatan dinyatakan lulus dan resmi menyandang gelar Non-Litigation Peacemaker (NLP) setelah melalui proses pelatihan dan aktualisasi. Selanjutnya, sebanyak 130 di antaranya diundang ke Jakarta untuk diseleksi menjadi 10 Peacemaker Terbaik dalam PJA 2025.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej, menyampaikan selamat kepada 130 kepala desa dan lurah terpilih yang akan diseleksi hingga menyisakan 10 terbaik. Ia menegaskan bahwa tujuan hukum selalu mengarah pada perdamaian, ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan.

“Para peacemaker merupakan ujung tombak penyelesaian sengketa masyarakat,” ujar Eddy di BPSDM Hukum, Senin (24/11/2025).

Wamen Eddy menekankan pentingnya kearifan lokal dan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat sebagai dasar pengambilan keputusan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang efektif berlaku 2 Januari 2026, yang memberikan ruang lebih besar bagi hukum yang hidup di masyarakat serta sejalan dengan prinsip peradilan dalam UU Kekuasaan Kehakiman.

Ia menjelaskan bahwa pemulihan keadilan (restorative justice) memiliki dua bentuk, salah satunya Victim–Offender Mediation, yang menempatkan mediator sebagai pihak penting dalam mendamaikan para pihak yang bersengketa.

“Saya menggarisbawahi, berdasarkan peraturan Mahkamah Agung, akta perdamaian memiliki kekuatan hukum yang sama dengan putusan pengadilan. Artinya, jika masalah selesai secara damai di tingkat desa atau kelurahan, perkara itu tuntas dan tidak perlu dibawa ke pengadilan,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Dr. Sobandi, mengapresiasi konsistensi Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dalam menyelenggarakan PJA yang kini memasuki tahun ketiga. Menurutnya, 130 kepala desa dan lurah yang hadir merupakan bukti nyata bahwa semangat musyawarah dan ketulusan hati masih menjadi landasan untuk menyelesaikan persoalan di tingkat masyarakat tidak mampu.

“Pengadilan itu benteng terakhir. Perdamaian adalah pilihan utama,” ujar Sobandi.

Ia menambahkan bahwa banyak alumni peacemaker telah mendamaikan warga di wilayahnya masing-masing.

“Mereka bekerja tanpa sorotan, menyatukan kembali tali persaudaraan yang nyaris putus akibat sengketa, dan mencegah konflik kecil berkembang menjadi perpecahan. Semoga kegiatan ini menjadi penyemangat bagi bapak dan ibu untuk terus hadir sebagai pengayom masyarakat,” tandasnya.

Acara pembukaan PJA 2025 diisi dengan penyerahan Piagam Anubawa Sasana Jagadhita (ASJ) dan Peacemaker Justice Award, serta medali ASJ dan piala PJA secara simbolis kepada perwakilan peserta. Dengan semangat kolaborasi dan penyelesaian damai, para peacemaker diharapkan terus menjadi garda terdepan dalam menjaga kerukunan di tengah masyarakat.

2025 11 24 PJA 2

RUU Penyesuaian Pidana Jadi Prioritas Utama Sebelum KUHP Nasional Mulai Berlaku
PEMERINTAHAN  

RUU Penyesuaian Pidana Jadi Prioritas Utama Sebelum KUHP Nasional Mulai Berlaku

2025 11 24 DPR 1

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana sudah mendesak untuk disahkan. Pengesahan RUU Penyesuaian Pidana wajib dilakukan sebelum berlakunya Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) pada 2 Januari 2026 mendatang, guna menghindari ketidakpastian hukum, tumpang-tindih pengaturan, serta disparitas pemidanaan di berbagai sektor.

Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, saat menghadiri Rapat Kerja antara Pemerintah dan DPR RI dalam Pembahasan RUU tentang Penyesuaian Pidana.

Wamenkum mengatakan, bahwa pembentukan RUU tentang Penyesuaian Pidana juga didasarkan pada pertimbangan cepatnya perubahan yang terjadi di masyarakat, serta kebutuhan akan harmonisasi sistem pemidanaan.

“(Keadaan tersebut) mengharuskan pemerintah melakukan penataan kembali ketentuan pidana dalam UU sektoral dan peraturan daerah (perda) agar sesuai dengan asas-asas, struktur, dan filosofi pemidanaan dalam UU KUHP,” kata Wamenkum yang dikenal dengan sapaan Eddy di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (24/11/2025).

“Pidana kurungan sebagai pidana pokok telah dihapus dalam KUHP baru, sehingga seluruh ketentuan pidana kurungan yang tersebar dalam berbagai UU dan perda harus dikonversi dan disesuaikan,” jelasnya.

Lebih jauh, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana ini mengatakan pembentukan RUU tentang Penyesuaian Pidana ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sistem hukum pidana nasional secara menyeluruh, memastikan penerapan sistem pemidanaan nasional berjalan efektif, proporsional, dan sesuai dengan perkembangan masyarakat.

“RUU tentang Penyesuaian Pidana disusun dalam rangka penyesuaian ketentuan pidana dalam UU di luar KUHP, perda, dan ketentuan pidana dalam UU KUHP, agar selaras dengan sistem pemidanaan baru,” ujar Eddy.

“Penyesuaian ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk memastikan bahwa seluruh ketentuan pidana nasional berjalan dalam satu sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern,” tambahnya.

Secara garis besar, RUU tentang Penyesuaian Pidana ini disusun menjadi tiga bab, yakni BAB I mencakup Penyesuaian Pidana dalam UU di luar KUHP, BAB II tentang Penyesuaian Pidana dalam Perda, dan BAB III tentang Penyesuaian dan Penyempurnaan UU KUHP.

2025 11 24 DPR 2

2025 11 24 DPR 3

2025 11 24 DPR 4

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.