Denpasar, NEWSTV.ID – Integrasi Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB), Nomor Objek Pajak (NOP), dan Nomor…
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Laksanakan Pemeriksaan Lapang Permohonan PTP untuk PKKPR
Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melalui Seksi 3 dan Seksi 1 melaksanakan kegiatan…
Kantah Tapanuli Selatan Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi PTSL 2025: Dorong Implementasi Program Reforma Agraria yang Lebih Optimal
Tapanuli Selatan, NEWSTV.ID — Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan (Kantah Tapsel) melaksanakan Rapat Monitoring dan…
Kepala Dinas PUPR Sumut Tinjau Longsor yang Lumpuhkan Jalur Tarutung–Sibolga: Pemerintah Kerahkan Alat Berat dan Percepat Pembukaan Akses
Sumatera Utara, NEWSTV.ID — Penanganan darurat bencana tanah longsor yang menutup total ruas jalan utama…
RUU Pengelolaan Ruang Udara Disahkan, Atur Wahana Udara dan Pesawat Udara

Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara telah resmi disahkan dalam rapat paripurna antara pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Regulasi ini akan menjadi payung hukum dalam pengelolaan ruang udara, sekaligus mengatur wahana udara dan pesawat udara .
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan ada beberapa urgensi dari disahkannya RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara, antara lain mengatur pelanggaran wilayah udara yang dilakukan oleh pesawat udara atau wahana udara asing, termasuk pelanggaran kawasan udara terlarang dan terbatas.
“Kemudian belum adanya pengaturan mengenai pelanggaran wilayah udara dalam hukum positif Indonesia, dan adanya pengaturan mengenai sanksi pidana terhadap pelanggaran wilayah udara yang selama ini hanya dikenai sanksi administratif,” jelas Supratman yang menyampaikan pendapat akhir presiden atas RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara.
RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara ini juga merupakan pelaksanaan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang memerintahkan agar dibentuk sebuah UU yang mengatur secara khusus tentang pengelolaan ruang udara, sebagai bagian dari sistem penataan ruang nasional
“Urgensi lainnya karena belum adanya pengaturan kegiatan penggunaan wahana udara dan pesawat udara tanpa awak, seperti drone, baik oleh masyarakat maupun instansi pemerintah dengan tujuan yang beragam,” kata Supratman di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (25/11/2025).
Ketua Pansus RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara, Endipat Wijaya mengatakan pembahasan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara telah dilakukan pada periode keanggotaan DPR RI Tahun 2019-2024. Prolegnas Prioritas Tahun 2025 dan Prolegnas Tahun 2025-2029 menetapkan RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara sebagai RUU carry over.
Sistematika RUU Pengelolaan Ruang Udara terdiri atas 8 bab dan 63 pasal, di antaranya mengatur tentang penyelenggaraan pengelolaan ruang udara; pendanaan; penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan; dan ketentuan pidana.
“Jumlah DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU tentang Pengelolaan Ruang Udara sebanyak 581 DIM, terdiri dari 353 DIM batang tubuh RUU, 205 DIM penjelasan, dan 23 DIM usulan baru dari fraksi DPR RI maupun pemerintah,” terang Endipat.


Rancang Regulasi yang Berpihak pada Rakyat Kecil, Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Kompetensi SDM dalam Penyusunan Peraturan
Jakarta, NEWSTV.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Focus Group Discussion…
Tidak Ingin Dimanfaatkan Mafia Tanah dalam Pertarungan Sumber Daya Agraria, Menteri Nusron Ingin MASKI Perkuat Integritas
Bali, NEWSTV.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjadi…
Wamen Ossy Tekankan Pentingnya Sertipikat Elektronik untuk Cegah Konflik Tanah
Jakarta, NEWSTV.ID – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka…
Tidak Ingin Dimanfaatkan Mafia Tanah dalam Pertarungan Sumber Daya Agraria, Menteri Nusron Ingin MASKI Perkuat Integritas
Bali, NEWSTV.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjadi…
Libatkan Mitra Kerja, Menteri Nusron Ajak MASKI Ikut Perkuat Manajemen Administrasi Pertanahan
Denpasar, NEWSTV.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
