Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Laksanakan Pemeriksaan Lapang Permohonan PTP untuk PKKPR

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Laksanakan Pemeriksaan Lapang Permohonan PTP untuk PKKPR | NEWS TV Indonesia
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan Laksanakan Pemeriksaan Lapang Permohonan PTP untuk PKKPR | NEWS TV Indonesia

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan melalui Seksi 3 dan Seksi 1 melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapang sebagai bagian dari proses permohonan Persetujuan Tata Ruang (PTP) dalam rangka penyelenggaraan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Rabu (19/11/2025). Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam verifikasi teknis untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan hukum dan tata ruang wilayah Kota Padangsidimpuan.

Pemeriksaan lapang dilakukan pada lokasi yang diajukan dalam permohonan oleh masyarakat maupun pelaku usaha. Tahapan ini menitikberatkan pada validasi spasial dan fisik, mulai dari pengecekan koordinat, penentuan batas bidang tanah, penelaahan kesesuaian zonasi ruang, hingga identifikasi potensi pengembangan lahan. Hasil verifikasi lapangan menjadi dasar penilaian objektif dalam proses penyusunan rekomendasi teknis yang akan menentukan kelanjutan penerbitan persetujuan PTP–PKKPR.

Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara kolaboratif oleh tim gabungan Seksi Survei dan Pemetaan (Seksi 3) serta Seksi Penataan dan Pemberdayaan (Seksi 1), dengan tetap mengedepankan prinsip profesional, transparan, dan akuntabel. Kegiatan ini sekaligus menunjukkan komitmen Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dalam memperkuat tata kelola pertanahan dan pemanfaatan ruang yang tertata, terukur, serta memiliki kepastian hukum.

“Pemeriksaan lapang menjadi indikator utama dalam memastikan kesesuaian permohonan pemanfaatan ruang dengan tata ruang daerah. Setiap data yang diperoleh menjadi landasan pertimbangan agar rekomendasi teknis bersifat tepat, faktual, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap tim pelaksana kegiatan.

Langkah verifikasi teknis melalui pemeriksaan lapang ini merupakan bagian dari transformasi layanan pertanahan menuju sistem yang lebih cepat, terintegrasi, serta mendukung percepatan investasi dan kegiatan usaha. Dengan tertatanya pemanfaatan ruang secara legal dan sesuai rencana tata ruang, maka pembangunan dapat tumbuh dengan tertib dan berkelanjutan tanpa menimbulkan konflik ruang di kemudian hari.

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan berharap kegiatan pemeriksaan lapang ini tidak hanya memperkuat kepastian hukum pemanfaatan ruang, tetapi juga mendorong meningkatnya kualitas layanan publik di sektor pertanahan, khususnya pada proses perizinan berbasis tata ruang seperti PKKPR.

Melalui agenda ini, ATR/BPN Padangsidimpuan menegaskan komitmennya untuk hadir sebagai lembaga yang adaptif, modern, dan berorientasi pelayanan, sejalan dengan visi nasional ATRBPN Maju dan Modern serta target pembangunan tata ruang yang tertib, transparan dan berkeadilan bagi masyarakat.

Jurnalis: Andi Hakim Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *