Target 10 Hari! Kantah Padangsidimpuan Gebrak Layanan Peralihan Hak Tanah Secara Online

Target 10 Hari! Kantah Padangsidimpuan Gebrak Layanan Peralihan Hak Tanah Secara Online | Newstv Indonesia
Target 10 Hari! Kantah Padangsidimpuan Gebrak Layanan Peralihan Hak Tanah Secara Online | Newstv Indonesia

Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus mendorong transformasi pelayanan pertanahan berbasis digital guna menghadirkan layanan yang lebih cepat, efektif, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Peralihan Online 10 Hari yang melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Padangsidimpuan, Rabu, (02/09/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan menyamakan pemahaman antarpihak yang terlibat dalam proses pelayanan peralihan hak atas tanah, khususnya dalam penerapan mekanisme pelayanan secara online dengan target penyelesaian selama 10 hari.

Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Parlindungan Lubis, S.SiT., M.H., bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Benny J. P. Manurung, S.H.

Dalam kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan bersama PPAT dan BPKPD membahas sejumlah aspek penting yang berkaitan dengan pelaksanaan layanan peralihan hak atas tanah secara online.

Pembahasan mencakup mekanisme pelayanan, tahapan proses, kelengkapan yang diperlukan, alur koordinasi, hingga berbagai hal teknis yang perlu menjadi perhatian bersama agar proses pelayanan dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penerapan layanan peralihan online menjadi salah satu langkah penting dalam mendorong modernisasi pelayanan pertanahan. Pemanfaatan sistem digital diharapkan mampu mempercepat proses administrasi sekaligus meningkatkan efisiensi koordinasi antara Kantor Pertanahan, PPAT dan pemerintah daerah.

Target penyelesaian 10 hari juga menjadi bagian dari semangat menghadirkan pelayanan yang memiliki kepastian waktu bagi masyarakat.

Dengan adanya pemahaman dan koordinasi yang semakin baik antara seluruh pihak terkait, proses peralihan hak atas tanah diharapkan dapat berlangsung lebih terintegrasi, sehingga masyarakat memperoleh layanan yang lebih mudah, cepat, transparan, dan akuntabel.

Kolaborasi tersebut juga dinilai penting karena proses peralihan hak atas tanah tidak hanya membutuhkan kesiapan sistem pelayanan di Kantor Pertanahan, tetapi juga memerlukan sinergi dengan PPAT serta instansi pemerintah daerah yang memiliki keterkaitan dalam proses administrasi dan pemenuhan kewajiban yang diperlukan.

Melalui sosialisasi ini, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan menegaskan pentingnya membangun pola kerja yang semakin terkoordinasi antara seluruh stakeholder.

PPAT sebagai salah satu pihak yang memiliki peran penting dalam proses peralihan hak atas tanah diharapkan dapat memahami mekanisme layanan online secara menyeluruh. Sementara itu, koordinasi dengan BPKPD juga menjadi bagian penting untuk memastikan proses yang berkaitan dengan administrasi pemerintah daerah dapat berjalan secara selaras.

Sinergi tersebut diharapkan mampu mengurangi hambatan dalam proses pelayanan serta meminimalkan potensi keterlambatan yang dapat terjadi akibat kurangnya koordinasi atau ketidaksesuaian dokumen.

Transformasi digital yang dilakukan bukan semata-mata perubahan dari layanan manual menjadi layanan online. Lebih dari itu, digitalisasi diharapkan dapat membangun sistem pelayanan yang semakin terukur, terdokumentasi, transparan, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan pertanahan sejalan dengan perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.

Layanan pertanahan yang cepat dan mudah menjadi salah satu kebutuhan penting masyarakat, terutama dalam proses administrasi hak atas tanah yang memiliki nilai ekonomi maupun kepastian hukum bagi pemiliknya.

Karena itu, penguatan sistem pelayanan berbasis digital diharapkan dapat menjadi solusi untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih modern tanpa mengabaikan ketelitian, kepastian hukum, serta prinsip akuntabilitas.

Melalui penerapan Peralihan Online 10 Hari, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan berupaya menghadirkan pengalaman pelayanan yang semakin sederhana dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Langkah tersebut sekaligus memperlihatkan komitmen Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dalam mendukung transformasi pelayanan pertanahan nasional menuju sistem yang semakin modern dan berbasis teknologi.

Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan berharap sinergi yang telah dibangun bersama PPAT dan BPKPD dapat terus diperkuat dan dikembangkan.

Koordinasi secara berkelanjutan dinilai menjadi kunci agar implementasi layanan peralihan hak atas tanah secara online dapat berjalan optimal serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan semangat melayani masyarakat secara profesional, transparan dan terpercaya, Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan akan terus mendorong inovasi dan peningkatan kualitas layanan pertanahan.

Transformasi tersebut diharapkan tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan.

Kantah Kota Padangsidimpuan: layanan semakin cepat, proses semakin transparan, dan pelayanan semakin dekat dengan masyarakat. (AHN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *