Padangsidimpuan, NEWSTV.ID — Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas melalui pelaksanaan kegiatan Pengangkatan Sumpah Pemohon Sertipikat Pengganti akibat Hilang. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Rabu (19/11/2025), dan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan, Agustina Harahap, S.T.
Pelaksanaan pengangkatan sumpah merupakan salah satu tahapan krusial dalam proses penerbitan sertipikat pengganti. Tahapan ini menjadi bagian dari verifikasi formal guna memastikan kebenaran keterangan kehilangan sertipikat yang disampaikan pemohon. Pada kesempatan tersebut, pemohon atas nama Rosnilam Dalimunthe mengikuti prosesi sumpah dengan khidmat di hadapan pejabat berwenang.
Dalam arahannya, Kepala Kantor, Agustina Harahap, S.T., menegaskan pentingnya menjaga kualitas pelayanan pertanahan melalui proses kerja yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Beliau menekankan bahwa setiap tahapan layanan, termasuk penerbitan sertipikat pengganti akibat hilang, harus mengutamakan ketelitian serta kepastian hukum agar memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.
“Pelayanan pertanahan wajib menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme. Pengangkatan sumpah pemohon bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk tanggung jawab bersama untuk memastikan bahwa setiap dokumen pertanahan yang terbit memiliki keabsahan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Agustina Harahap, S.T.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan melalui inovasi dan digitalisasi yang sejalan dengan agenda nasional Kementerian ATR/BPN. Langkah tersebut mencakup percepatan layanan pertanahan, efisiensi proses administrasi, serta penyediaan informasi yang lebih mudah diakses oleh masyarakat.
Kegiatan pengangkatan sumpah ini berlangsung dengan tertib, lancar, dan sesuai standar operasional prosedur. Seluruh tahapan dilaksanakan dengan tetap mengedepankan prinsip pelayanan prima sebagai wujud nyata dukungan terhadap program nasional seperti Digitalisasi Layanan Pertanahan, Zona Integritas, serta Peningkatan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan berkomitmen untuk terus hadir sebagai institusi publik yang terpercaya dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, terutama dalam penyelesaian layanan pertanahan yang menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah.
Jurnalis: Andi Hakim Nasution













