Padang Lawas, NEWSTV.ID — Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima dan responsif terhadap masyarakat dengan melaksanakan peninjauan lapangan sebagai tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan warga, Jumat, (10/04/2026)
Kegiatan ini diwakili oleh Muhammad Syafran Ali Nasution, S.H., bersama Aditya Zakaria Rahman, A.P., yang turun langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran informasi serta melakukan verifikasi faktual di lapangan. Peninjauan tersebut merupakan bagian dari mekanisme penanganan pengaduan masyarakat yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Dalam pelaksanaannya, tim melakukan pengecekan terhadap objek tanah yang menjadi pokok aduan, termasuk meninjau batas-batas fisik, kondisi eksisting, serta mencocokkan data yuridis dengan data fisik yang ada di lapangan. Langkah ini bertujuan untuk memperoleh gambaran utuh terkait permasalahan yang dilaporkan, sehingga dapat dirumuskan solusi yang tepat dan berkeadilan.
Muhammad Syafran Ali Nasution menyampaikan bahwa peninjauan lapangan merupakan tahapan penting dalam proses penyelesaian pengaduan masyarakat. Menurutnya, kehadiran langsung petugas di lokasi tidak hanya untuk memastikan validitas laporan, tetapi juga sebagai bentuk pelayanan aktif dari Kantor Pertanahan kepada masyarakat.
“Setiap pengaduan yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan proporsional. Peninjauan lapangan ini penting untuk memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil nantinya didasarkan pada data dan fakta yang akurat,” ujarnya.
Sementara itu, Aditya Zakaria Rahman menambahkan bahwa pihaknya juga membuka ruang komunikasi dengan masyarakat setempat, termasuk para pihak yang berkepentingan, guna memperoleh informasi tambahan yang dapat memperkuat proses analisis dan penyelesaian masalah.
Kegiatan ini turut melibatkan koordinasi dengan perangkat desa setempat serta pihak-pihak terkait lainnya, sebagai upaya membangun sinergi dalam menyelesaikan persoalan pertanahan secara komprehensif dan berkelanjutan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara serius sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan tata kelola pertanahan yang tertib, transparan, dan berkeadilan.
Dengan dilaksanakannya peninjauan lapangan ini, diharapkan permasalahan yang diadukan dapat segera memperoleh kejelasan dan solusi yang tepat, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta mencegah potensi sengketa yang lebih luas di kemudian hari. (AHN)













