BERITA  

“Kasus KDRT di Maros: Laporan Ati Dg Baji Terkendala Lambannya Penanganan Penyidik”

"Kasus KDRT di Maros: Laporan Ati Dg Baji Terkendala Lambannya Penanganan Penyidik" | NEWS TV Indonesia
"Kasus KDRT di Maros: Laporan Ati Dg Baji Terkendala Lambannya Penanganan Penyidik" | NEWS TV Indonesia

Maros, Kamis, 12 Desember 2024 – Ati Dg Baji, istri sah dari Ato Daeng Sinring, telah melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) yang diatur dalam Pasal 49 UU Nomor 23 Tahun 2004. Peristiwa yang menjadi dasar laporan ini terjadi di Jl. Lion Air, Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros.

Laporan polisi dengan nomor LP/B/621/VII/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 24 Juli 2024 tersebut telah dilimpahkan dari Polda Sulawesi Selatan ke Polres Maros. Pelimpahan ini dilakukan karena locus delicti berada dalam wilayah hukum Polres Maros.

Melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Chandra & Partners Law Firm, Muhammad Irvan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa laporan kliennya sudah masuk sejak 24 Juli 2024, namun hingga kini masih berada dalam tahap penyelidikan. Irvan mengungkapkan bahwa sejumlah saksi telah dimintai keterangan, namun proses penanganan kasus ini berjalan lambat.

“Perkara ini seolah-olah sangat rumit karena lambannya proses penanganannya. Kami sebagai kuasa hukum rutin berkoordinasi dengan penyidik di unit PPA Polres Maros, tetapi sangat disayangkan kasus ini terkesan ditunda-tunda gelar perkaranya,” ungkap Irvan.

Pada Kamis, 5 Desember 2024, tim hukum klien sempat berkoordinasi dengan penyidik untuk menanyakan perkembangan kasus, namun diberitahu bahwa penyidik yang menangani perkara ini sedang kurang sehat. Ketika berkoordinasi ulang pada Kamis, 12 Desember 2024, dengan Kanit PPA Polres Maros, kembali diperoleh informasi bahwa penyidik masih sakit dan belum masuk kantor.

“Kami akan segera mengambil langkah pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sulawesi Selatan jika lambannya proses penanganan ini terus berlanjut,” tegas Irvan menutup keterangannya.

Kasus ini menyoroti pentingnya keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani laporan kekerasan dalam rumah tangga agar keadilan dapat segera ditegakkan bagi korban.

(Andi Mawang Batara Soli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *