NewsTv, Maros, 29 November 2024 – Menanggapi pemberitaan yang beredar di sejumlah media, petugas pengawasan pemilu TPS 009 Kelurahan Bontoa, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, atas nama Sitti Alfiah Ghazali memberikan klarifikasi resmi. Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang dinilai tidak akurat, khususnya terkait dugaan pelarangan terhadap wartawan dalam pengambilan gambar calon wakil bupati di TPS tersebut.
“Saya, sebagai petugas pengawasan pemilu di TPS 009, dengan ini menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua KPU Maros, Ketua BAWASLU Maros, dan Ketua PANWASCAM Mandai beserta jajarannya atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul. Saya menegaskan bahwa tuduhan saya melarang wartawan mengambil gambar calon wakil bupati tidak benar,” ujar Sitti Alfiah Ghazali dalam klarifikasinya.
Menurut penjelasan, peristiwa bermula ketika calon wakil bupati beserta istrinya memasuki TPS untuk menyalurkan hak pilih. Dalam proses tersebut, sejumlah wartawan terus mengikuti pasangan tersebut, bahkan berada sangat dekat ketika calon menyerahkan surat undangan memilih kepada petugas KPPS.
“Gerombolan wartawan ini terus mengambil gambar hingga ke ruang tunggu, yang menyebabkan meja KPPS 4 dan KPPS 5 hampir tersenggol. Di atas meja tersebut terdapat banyak surat undangan pemilih, baik yang sudah digunakan maupun yang menunggu antrean,” ungkapnya.
Melihat kondisi TPS yang mulai ramai dan untuk menjaga kelancaran jalannya pemungutan suara, petugas pengawas kemudian memberikan imbauan kepada para wartawan agar mengambil gambar dari luar area TPS. “Saya mengatakan dengan tegas, ‘Tabe, kalau mau ki ambil gambar, jangan ki di sini, di luar ki.’ Setelah itu, sebagian besar wartawan segera keluar, kecuali dua wartawan perempuan yang tetap mengambil gambar sambil marah-marah.”
Petugas pengawas menegaskan bahwa tindakannya bertujuan menjaga kenyamanan pemilih dan memastikan proses pemungutan suara berjalan tertib. “Ketakutan saya sebagai pengawas adalah jika masyarakat melihat wartawan bebas masuk ke area TPS, mereka bisa meniru, dan kondisi TPS akan semakin kacau. Saya hanya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban.”
Tindakan tegas yang diambil oleh petugas pengawas mendapatkan dukungan dari berbagai pihak di TPS, termasuk ibu lurah Kelurahan Bontoa, saksi pasangan calon nomor 02, dan calon wakil bupati itu sendiri.
“Ibu lurah mengatakan bahwa kami juga harus saling menghargai tugas masing-masing. Saksi paslon 02 bahkan menyampaikan bahwa mereka merasa terganggu oleh keberadaan wartawan yang terlalu dekat dan mendukung tindakan saya,” jelasnya.
Calon wakil bupati, setelah selesai menyalurkan hak pilihnya, juga menghampiri petugas pengawas untuk memberikan apresiasi. “Beliau berjabat tangan dengan saya dan mengatakan, ‘Sabar ya, Bu,’ seolah memahami situasi yang terjadi,” tambahnya.
Petugas pengawas menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut dirinya melarang wartawan mengambil gambar tidak sesuai fakta. Dalam proses pemungutan suara, para wartawan tetap diperbolehkan mengambil gambar, asalkan tidak mengganggu jalannya proses di TPS.
“Setelah insiden ini, wartawan tetap mengambil gambar dari luar area TPS tanpa mengganggu jalannya pemungutan suara. Saya berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan menghilangkan kesalahpahaman,” tutupnya.
Klarifikasi ini diharapkan menjadi rujukan untuk menjawab berbagai spekulasi yang muncul di masyarakat serta memberikan gambaran yang sebenarnya terkait situasi di TPS 009 Kelurahan Bontoa. Sebagai bagian dari penyelenggara pemilu, petugas pengawas menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas secara profesional sesuai aturan yang berlaku.
(Andi Mawang Batara Soli)