Newstv.id Makassar Sulsel, – Lurah Bitowa, Sofiawati SE, MM, mengadakan mediasi sengketa tanah yang melibatkan RT 4 RW 6, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Sengketa ini terkait dengan tanah seluas 1.700 m² yang terdaftar atas nama B. Daeng Haking. Jum’at, 31/05/2014 Kota Makassar.
Sengketa tanah ini menjadi perhatian setelah pemberitaan mengenai pengeroyokan wartawan oleh provokator yang masih bebas. Insiden tersebut telah dilaporkan ke Polsek Manggala dengan nomor laporan LP/86/V/K/2024/Restabes/MKS tertanggal 15 Mei 2024.

Mediasi dihadiri oleh Lurah Bitowa, ahli Waris Pemilik Lahan, dan perwakilan LKBH Makassar. Pihak RT 4, RW 6, RT 5, RW 7, kuasa hukum tidak dapat hadir.
Dalam berita acara hasil mediasi, ditegaskan bahwa lokasi tanah sengketa berada di RT 4 RW 6, bukan RT 5 RW 7. Lurah Sofiawati menekankan bahwa berdasarkan peta wilayah, tanah tersebut memang berada di RT 4 RW 6.

“Direktur LKBH Makassar, Muhammad Sirul Haq, berharap warga yang tinggal di lokasi sengketa bersedia meninggalkan tanah tersebut dengan damai dan menerima kompensasi yang telah disepakati. Tujuan mediasi ini adalah mencapai perdamaian dan menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan.” Kata Sirul Haq
Ketidak hadiran Pihak Lain:
Kuasa hukum dan beberapa ketua RT/RW tidak dapat hadir dalam mediasi. Melalui pesan singkat di WhatsApp, mereka mengkonfirmasi ketidakhadirannya.
LKBH Makassar berharap proses mediasi ini berjalan lancar dan semua pihak menyetujui hasilnya demi menjaga hubungan baik dan menghindari konflik lebih lanjut. ” Tutup Siruq (54h2u1).
Laporan : (Armin)













