Maros, 6 Oktober 2024 – Menjelang Hari Pemilihan di Kabupaten Maros yang semakin dekat, tahapan demi tahapan pelaksanaan pemilihan telah dilaksanakan dengan baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros. Dalam pemilihan kali ini, Kabupaten Maros hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yaitu pasangan petahana yang kembali maju untuk masa jabatan selanjutnya.
Ketua KPU Maros, Jumaedi, dalam wawancara yang dilaksanakan pada Jumat, 4 Oktober 2024, di kantor KPU Maros, menyampaikan bahwa seluruh tahapan pemilihan berjalan sesuai dengan rencana dan jadwal yang telah ditetapkan. “Proses pemilihan hingga saat ini berjalan lancar tanpa hambatan berarti. Kami terus memastikan setiap tahap pelaksanaan dilakukan sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku,” ujar Jumaedi.
Salah satu isu penting yang dibahas dalam wawancara tersebut adalah terkait regulasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, KPU Maros telah menyusun aturan yang jelas mengenai penyebaran APK di 14 kecamatan. Beberapa lokasi seperti fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan sekolah dilarang untuk dipasangi APK guna menjaga netralitas dan integritas ruang publik.
KPU Maros juga akan memfasilitasi pemasangan APK bagi pasangan calon bupati, meliputi lima buah baliho berukuran 5 x 3 meter, 20 buah umbul-umbul, dua buah spanduk per kecamatan/desa, serta bahan kampanye lain seperti selebaran dan pamflet, yang disediakan hingga 30% dari total jumlah pemilih. Hal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan yang adil dan transparan dalam pelaksanaan kampanye, sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.
Terkait isu kebebasan berekspresi politik dalam pemilihan, Ketua KPU Maros juga menggaris bawahi bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengampanyekan “kotak kosong”. Hal ini merujuk pada pernyataan Komisioner KPU RI, Idham Kholik, yang disampaikan pada Kamis, 3 Oktober 2024, dan dikutip oleh media Tempo. Idham menjelaskan bahwa memilih kotak kosong merupakan salah satu bentuk kebebasan berekspresi politik yang sah dan tidak ada satu pihak pun yang boleh mengintervensi pilihan tersebut.
“KPU tidak menghalangi masyarakat untuk mengampanyekan kotak kosong, asalkan tetap mematuhi aturan yang berlaku. Ini adalah bentuk dari kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dilindungi undang-undang,” ujar Idham. Namun, ia juga menegaskan bahwa KPU tidak akan memfasilitasi kampanye kotak kosong, dan masyarakat diimbau untuk selalu merujuk pada regulasi yang ada, seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Pilkada dan Peraturan KPU tentang Kampanye.
Sementara itu, Ketua KPU Maros, Jumaedi, juga memberikan klarifikasi terkait pengunduran diri calon wakil bupati petahana dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jumaedi menjelaskan bahwa KPU Maros telah memproses surat pengunduran diri tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dokumen pengunduran diri, yang ditandatangani oleh bupati dan diserahkan oleh calon wakil bupati, telah diterima dan disetujui oleh KPU.
“Kami telah memverifikasi dan menerima dokumen pengunduran diri calon wakil bupati petahana. Proses ini sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, dan pengunduran diri dilakukan atas kemauan sendiri,” jelas Jumaedi.
(Andi Mawang Batara Soli)













