HUKUM  

Menjelang Mediasi Di Pengadilan Negeri Makassar, Kasus Tanah Di Barombong Di Tunda

Menjelang Mediasi Di Pengadilan Negeri Makassar, Kasus Tanah Di Barombong Di Tunda | NEWS TV
Menjelang Mediasi Di Pengadilan Negeri Makassar, Kasus Tanah Di Barombong Di Tunda | NEWS TV

 

Newstv.id Makassar Sulsel, – (PH) Kuasa Hukum Saudari (Lk) Ishak Hamzah tiba Pada Pukul 13:00 Wita di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Jalan Raden Ajeng Kartini Kamis, 10/08/2023 Kota Makassar.

” Achmad Ilham, S.H., M.H C.PL Kuasa Hukum saudara (Lk) Ishak Hamzah Mengatakan, kasus yang kami tangani sekarang ini kasus gugatan perdata antara Ishak Hamzah (Penggugat) terhadap Hj. Wafia Syahrir (Tergugat), juga Turut Tergugat BPN Makassar dimana saudara (Lk) Ishak Hamzah yang dilaporkan oleh saudari (Pr) Hj. Wafia Syahrier di Polrestabes Makassar yang di tersangkakan Pasal 167 dan Pasal 263 Ayat 2, terkait kasus tanah yang ada di Barombong Kota Makassar dalam hal ini yang menjadi Objek Perkara antara Ishak Hamzah dan Hj. Wafia Syahrir. ” Ucap Achmad Ilham.

Menjelang Mediasi Di Pengadilan Negeri Makassar, Kasus Tanah Di Barombong Di Tunda | NEWS TV

Adapun Yang Hadir Di Ruang Sidang Wirdjono Prodjodikoro, S.H, (PH) Kuasa Hukum saudara (Lk) Ishak Hamzah, (PH) Kuasa Hukum Saudari (Pr) Hj. Wafia Syahrir, juga hadir dari Pihak BPN Badan Pertanahan Negara Makassar.

” Saat di gelar sidang Majelis Hakim Meminta kelengkapan berkas, agar di Perlihatkan baik kedua belah pihak (PH) Kuasa Hukum Penggugat saudara (Lk) Ishak Hamzah dan Tergugat saudari (Pr) Hj. Wafia Syahrier juga dari Turut Tergugat BPN Makassar, karena ada sebagian yang hadir yang di sebutkan yang mulia majelis hakim tidak hadir (tidak lengkap), maka hakim menunda Ke Tanggal, 24/08/2023, Hakim berharap kesemuanya yang kami sebutkan di harapkan hadir di sidang depan nanti, ” Ujar Majelis Hakim. (54hru2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *