Tapanuli Selatan, NEWSTV.ID — Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel melalui pelaksanaan kegiatan pengambilan sumpah atas kehilangan sertipikat tanah, Selasa (07/04/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan tersebut merupakan bagian penting dalam rangkaian prosedur penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen kepemilikan tanah. Proses ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki aspek hukum yang kuat guna menjamin keabsahan data dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Dalam pelaksanaannya, pengambilan sumpah dilakukan secara resmi dan disaksikan langsung oleh jajaran pejabat internal, di antaranya Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, serta sejumlah staf Kantor Pertanahan. Kehadiran para pejabat tersebut menjadi bentuk pengawasan sekaligus memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan, Anita Noveria Lismawaty, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk implementasi prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam pelayanan pertanahan. Sumpah yang diucapkan oleh pemohon menjadi dasar hukum yang menyatakan bahwa sertipikat benar-benar hilang dan bukan dalam sengketa atau dialihkan kepada pihak lain.
“Pengambilan sumpah ini menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi pemohon maupun bagi negara. Kami memastikan setiap proses berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, mekanisme ini juga merupakan bagian dari upaya pencegahan praktik penyalahgunaan dokumen pertanahan. Dengan adanya sumpah resmi, setiap pemohon memiliki tanggung jawab hukum atas pernyataan yang diberikan, sehingga meminimalisir potensi konflik agraria.
Kegiatan tersebut sejalan dengan komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan. Melalui berbagai inovasi dan penguatan sistem pelayanan, ATR/BPN terus mendorong terciptanya tata kelola pertanahan yang modern, terpercaya, dan berintegritas.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan ini juga menjadi wujud nyata penerapan nilai-nilai BerAKHLAK sebagai core values ASN, khususnya dalam hal pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat. Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan terus berupaya menghadirkan pelayanan yang tidak hanya cepat dan tepat, tetapi juga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan adanya kegiatan pengambilan sumpah ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga dokumen pertanahan serta mengikuti prosedur resmi apabila terjadi kehilangan. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kehilangan sertipikat dan tidak menggunakan jasa pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Ke depan, Kantor Pertanahan Kabupaten Tapanuli Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memperkuat kepercayaan publik melalui berbagai program strategis yang inovatif dan berkelanjutan. (AHN)













