Sukabumi – Tahapan mediasi dalam perkara perdata Nomor 1/Pdt.G/2026 ini dinilai menjadi momentum krusial untuk menguji itikad baik kedua belah pihak. Sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, setiap perkara perdata wajib lebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi sebelum memasuki tahap pembuktian.

Dengan telah berjalannya beberapa kali pertemuan, batas waktu mediasi sebagaimana diatur dalam PERMA tersebut kini hampir mencapai limit maksimal. Artinya, pada agenda mediasi berikutnya yang dijadwalkan 6 Maret 2026, para pihak dituntut untuk menunjukkan sikap final: mencapai kesepakatan damai atau melanjutkan perkara ke tahapan litigasi.
Secara hukum, apabila mediasi dinyatakan berhasil, maka kesepakatan para pihak akan dituangkan dalam akta perdamaian (akta van dading) yang memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat layaknya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). Namun apabila gagal, persidangan akan berlanjut ke tahap pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, hingga pembuktian yang berpotensi memakan waktu panjang.
Sengketa Hak Keperdataan vs Aktivitas Usaha
Perkara ini menjadi sorotan karena mempertemukan dua kepentingan yang sama-sama dilindungi hukum: hak keperdataan ahli waris atas tanah dan kepentingan dunia usaha.
Dari keterangan Tim Kuasa Hukum Penggugat, sengketa ini tidak diarahkan untuk menghambat aktivitas usaha maupun investasi yang berjalan. Justru, menurut mereka penyelesaian yang proporsional dan adil akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, termasuk pelaku usaha.
Dalam konteks hukum pertanahan, sengketa semacam ini umumnya berakar pada riwayat kepemilikan, peralihan hak, atau proses administrasi pertanahan di masa lalu. Karena itu, pembuktian formal dan historis sering kali menjadi kompleks apabila perkara berlanjut ke tahap litigasi.
Mediasi dinilai sebagai ruang yang lebih fleksibel untuk menyelesaikan aspek administratif dan historis tersebut tanpa harus membuka konflik secara terbuka di ruang sidang.
Pergeseran Paradigma Penegakan Hukum
Pernyataan Shoimatun, S.H., mengenai perubahan paradigma penegakan hukum menjadi salah satu poin penting dalam dinamika perkara ini. Dalam beberapa tahun terakhir, Mahkamah Agung memang mendorong optimalisasi mediasi sebagai instrumen penyelesaian sengketa yang lebih efektif dan berkeadilan.
Semangat tersebut juga sejalan dengan perkembangan di ranah hukum pidana melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), yang menitikberatkan pada pemulihan dan kesepakatan para pihak dibandingkan penghukuman semata.
Dalam konteks perdata, pendekatan win-win solution menjadi kunci. Tidak ada pihak yang “dikalahkan”, melainkan dicari formula penyelesaian yang menjaga hak masing-masing sekaligus meminimalisasi kerugian.
Ujian Seriusitas Jelang Batas Waktu
Dengan semakin dekatnya tenggat waktu mediasi, publik kini menanti apakah perkara ini akan berakhir dengan kesepakatan atau justru memasuki babak baru yang lebih panjang di ruang persidangan.
Jika mediasi berhasil, perkara ini dapat menjadi contoh penyelesaian sengketa tanah berbasis dialog dan kepastian hukum. Namun jika gagal, proses pembuktian berpotensi membuka detail-detail riwayat tanah yang selama ini menjadi inti persoalan.
Yang jelas, kedua belah pihak melalui kuasa hukumnya telah menyatakan komitmen untuk menempuh jalur damai secara sungguh-sungguh. Kini, ruang mediasi menjadi arena penentuan arah akhir sengketa ini.
Sidang mediasi lanjutan pada 6 Maret 2026 akan menjadi momentum penentu: damai bermartabat atau berlanjut ke pembuktian panjang. ( Team news tv jabar )













