Newstv.id Makassar, – Sidang lanjutan Praperadilan Nomor Perkara : 33/PID.PRA/2022/PN Mks kembali di gelar di PN Makassar yg di hadiri oleh Kuasa Hukum masing2 pihak dengan Agenda Sidang Pembacaan ” Putusan ” tepatnya dilaksanakan pada hari Selasa, Tanggal 17/01/2023 Pukul 10.35 Wita di Ruang sidang Dr.Ali Said,S.H. M.H. Pengadilan Negeri Makassar Jalan Kartini No.18/23 Makassar,
Pelaksanaan Sidang Pra peradilan No. 33/Pid.Pra/2022/PN.Mks tersebut di laksanakan singkat sesuai aturan yaitu hanya selama 7 hari kerja, Sidang kali ini dipimpin oleh hakim tunggal yg memeriksa dan mengadili perkara yaitu Ibu Andi Nurmawati SH.MH dibantu Panitera pengganti Bapak H. Muhammad Taufik SH
Pada Sidang yang digelar kali ini adalah antara ANDI SITTI SANIA.S sebagai Pemohon Praperadilan melalui kuasa hukumnya MUH.SIRUL HAQ, SH dan partners, Lawan Kepolisian Negara RI Cq. Kapolda Sulsel Cq. Kapolrestabes Makassar Cq. Kapolsek Rapoocini sebagai Termohon Praperadilan
Team Kuasa Hukum yg mewakili Kepentingan Hukum Termohon (Kapolsek Rappocini) sebanyak 7 Orang dari Polri Personil Seksi Hukum (Sikum) Polrestabes Makassar yaitu Kompol Afryanti Firman, SE.MH selaku Kasikum dibantu 6 orang Anggota Team yaitu masing-masing Iptu H.Sukri Liwang, S.Sos, MH, Aiptu Resky Ospiah.SH, MH. Aiptu Usman.SH, Aiptu Dr.Aliman.SH, MH, Aipda Kahar.SH dan Brigpol Vivi Novalia Anwar.SH.
Adapun amar putusan sidang dibacakan oleh Hakim Praperadilan yg memimpin sidang yaitu menyatakan ” Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya ”
Diketahui dalam gugatannya Pemohon menyatakan bahwa proses penetapan tersangka, Penangkapan, Penahanan pemohon yg dilaksanakan oleh Pihak Termohon (Polsek Rapocini) adalah tidak sah atau batal demi hukum. Namun dengan adanya pengujian secara formil dan di putuskan dalam sidang tersebut sudah jelas bahwa tindakan yg dilakukan Penyidik Polsek Rappocini Polrestabes Makassar sudah tepat dan sesuai dengan Prosedural hukum.
Kasikum Polrestabes Makassar Kompol Afryanti Firman. SE, MH yg di jumpai di pengadilan Negeri Makassar yg turut hadir duduk diruang sidang mewakili Termohon dalam keterangannya menyatakan “benar permohonan pemohon di nyatakan di Tolak dalam putusan yang baru dibacakan oleh Hakim tadi diruang sidang Dr.Ali Said
& dengan adanya Putusan Hakim praperadilan maka Proses baik Penetapan tersangka, penangkapan maupun penahanan terhadap Pemohon Andi Sitti Saniah. S yang dilaksanakan oleh Termohon Penyidik Polsek Rappocini adalah tindakannya sudah tepat dan sudah sesuai prosedural hukum, lalu selanjutnya Penyidik segera melanjutkan penanganan perkaranya dengan melimpahkan berkas perkara ke JPU guna dilakukan penelitian sampai berkas perkaranya di nyatakan lengkap (P-21)”
Selain itu Kasikum juga menyampaikan apresiasi kepada Personil Sikum yang telah bekerja secara maksimal dan profesional “Saya selaku Pimpinan Sikum sekaligus mewakili Pimpinan Polri khususnya Polrestabes Makassar menyatakan bangga dengan Kemenangan dalam Sidang Praperadilan karena Team Bankum sikum sudah bekerja maksimal dan secara profesional serta solid sehingga memenangkan sidang tersebut. ” Tutupnya.
Selama berlangsungnya sidang sejak tanggal 09 Januari 2023 hingga hari ini berjalan lancar, tertib serta aman terkendali. *(Sahrul).
Sumber : Team Kuasa Hukum Polrestabes Makassar.