NEWSTV – Media Terdepan dan Terpercaya, Untuk Indonesia
Satpol PP Bongkar Satu Bangunan Liar di Jl Lumba-lumba
Samarinda, NEWSTV -Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda kembali melaksanakan pembongkaran bangunan liar yang melanggar aturan.
Kali ini, sasaran operasi pembongkaran adalah bangunan liar yang terletak di Jalan Lumba-Lumba.
Dalam wawancara dengan NEWSTV, Plt Kepala Satpol PP Samarinda, Syahrir, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai respon terhadap laporan dari warga setempat.
Warga melaporkan bahwa bangunan yang didirikan di atas parit, melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 34 tahun 2004 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
“Kami merespons laporan dari warga ke Camat, kemudian hari ini kami melakukan eksekusi terhadap satu bangunan yang melanggar aturan ini,” ungkap Syahrir, Kamis (2/11/23).
Pantauan di lokasi, bangunan liar yang menjadi sasaran operasi diduga menjadi pangkalan ojek serta memiliki panjang sekitar 6 meter dan lebar sekitar 2 meter.
Selain berdiri semi permanen, bangunan liar itu tampak sudah memiliki pasokan listrik dari jaringan PLN.
Bahkan, parit yang seharusnya terbuka, telah tertutup oleh bangunan ini.
Syahrir menegaskan bahwa tindakan pembongkaran yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan Perda yang berlaku.
“Bangunan yang berdiri di atas parit tentu melanggar Perda, jadi harus segera dibongkar,” paparnya.
Kegiatan pembongkaran bangunan liar ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Samarinda untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan di kota ini.
Ia kemudian mengharapkan warga untuk terus mendukung pemerintah dalam menjaga tatanan lingkungan serta mematuhi peraturan yang berlaku. (Ryan)
Editor : A Risa
The post Satpol PP Bongkar Satu Bangunan Liar di Jl Lumba-lumba appeared first on NEWSTV – Media Terdepan dan Terpercaya, Untuk Indonesia.













