Jakarta – NEWSTV, Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J.Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang komisi kode Etika polri (KKEP) pada (22/2/2023).
Hasilnya, Bharada E tetap menjadi anggota Polri.
Hasil sidang KKEP diumumkan oleh kepala Biro penerangan masyarakat (karopenmas) Divisi Humas POLRI, Brigjen Pol. Ahmad Ramahdan.
“Terduga pelanggaran masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas polri, saat konferensi pers,
sidang KKEP digelar mulai pukul 10.00wib, sidang berlangsung selama 7 jam.
Sidang etika ini dilakukan oleh Divisi profesi dan pengaman (DIVPROPAM) polri dengan menghadirkan delapan orang saksi meski demikian, identitas kedelapan saksi yang hadir itu tidak diungkapkan.
Sidang dipimpin kombes Sakeus Ginting sebagai ketua komisi serta anggota kombes Hengky Widjaja dan kombes Imam Thobroni.
Hasilnya, Richard Eliezer dinyatakan di demosi selama satu tahun, namun ia tetap menjadi anggota POLRI.
“Saksi administratif yaitu mutasi bersifat demosi selama satu tahun,”ujar, karepensimas Di Visi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, di mabes polri.
Lap: Andi Irawan













