Padang Lawas, NEWSTV.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas dan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Padang Lawas resmi menjalin sinergi strategis melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangka percepatan pendaftaran tanah serta asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan di lingkungan NU, di Kantor Pertanahan Kabupaten Palas, Rabu (18/06/2025)
Penandatanganan PKS ini berlangsung dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Lawas, Bapak Nurdin Nasution, S.SiT., M.H., serta Ketua PCNU Padang Lawas, Drs. H. Syafaruddin. Kegiatan ini menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan yang inklusif dan berkeadilan, khususnya bagi lembaga-lembaga keagamaan.
Dalam sambutannya, Bapak Nurdin Nasution menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan implementasi nyata dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mendorong percepatan legalisasi aset tanah milik organisasi keagamaan. “Kami menyambut baik kolaborasi ini sebagai wujud sinergi pemerintah dan masyarakat sipil untuk membangun sistem pertanahan yang adil dan akuntabel,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PCNU Palas, Drs. H. Syafaruddin menyampaikan apresiasi atas respons positif Kantor Pertanahan Padang Lawas. Ia berharap kerja sama ini dapat mempermudah proses pensertifikatan tanah milik NU serta meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari. “Kepastian hukum atas aset tanah sangat penting dalam mendukung keberlanjutan program sosial, pendidikan, dan keagamaan Nahdlatul Ulama,” jelasnya.
Adapun ruang lingkup kerja sama ini mencakup fasilitasi pendaftaran tanah tempat ibadah, lembaga pendidikan, pesantren, serta tanah-tanah wakaf di bawah naungan NU, termasuk pendampingan dalam penyelesaian masalah hukum pertanahan.
Penandatanganan perjanjian ini sejalan dengan instruksi nasional Menteri ATR/Kepala BPN untuk mendukung penuh legalisasi aset milik ormas keagamaan guna menjamin perlindungan hukum serta meningkatkan tata kelola aset keumatan secara transparan.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan proses legalisasi tanah milik NU di Kabupaten Padang Lawas dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan tuntas, serta menjadi model kolaborasi yang dapat direplikasi di daerah lainnya.
Jurnalis: Andi Hakim Nasution













