PEMERINTAHAN  

2025 12 23 Wamen IWAKUM 1

Jakarta – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional membawa visi reintegrasi sosial. Artinya, KUHP yang akan diberlakukan sejak 2 Januari 2026 ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pelaku pidana untuk bertobat dan kembali berkontribusi bagi masyarakat.

“Jadi kita reintegrasi sosial. Bagaimana memberikan kesempatan kepada orang yang berbuat salah itu untuk bertobat, memperbaiki dirinya, biar bisa diterima di masyarakat dan bisa bermanfaat bagi masyarakat,” ucap Wamen dalam pertemuannya dengan Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Eddy mengatakan kalau KUHP Nasional akan membuat sistem hukum pidana menjadi lebih manusiawi. Nantinya, penjatuhan pidana penjara tidak lagi menjadi yang utama. Hal ini dilakukan untuk menghindari stigma negatif yang sering dilabelkan kepada pelaku tindak pidana, meskipun tindak pidana ringan.

“Kalau kita punya tetangga yang baru keluar penjara karena mencuri, pasti jadi omongan, jangan bergaul dengan dia, dia itu mantan napi. Seakan-akan orang berbuat dosa itu tidak ada ampunannya di muka bumi. Itu yang kita cegah dengan reintegrasi sosial, supaya tidak ada stigma buruk terhadap dia,” katanya.

Eddy mengungkapkan, penjatuhan hukuman penjara akan diberikan bagi tindak pidana yang ancamannya dalam waktu panjang, yaitu kejahatan berat seperti pembunuhan dan pemerkosaan. Sementara itu, jika seseorang melakukan tindak pidana yang ancamannya tidak lebih dari lima tahun, maka hakim menjatuhkan pidana pengawasan. Demikian pula dengan mereka yang melakukan tindak pidana dengan ancaman tidak lebih dari tiga tahun, maka dapat dijatuhi pidana kerja sosial.

“Misalnya dia punya kemahiran mengendarai mobil, maka dia bekerja untuk angkutan layanan publik tapi tidak dibayar sebagai hukuman. Juga ada batasannya bahwa jam kerjanya dia itu tidak boleh mengganggu kesempatan dia untuk mencari nafkah,” tutur Eddy.

KUHP Nasional, lanjutnya, tidak lagi memandang hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Melainkan menerapkan keadilan korektif yang berarti pelaku dikenakan sanksi sebagai tindakan korektif. Kemudian, keadilan restoratif untuk memulihkan korban, serta keadilan rehabilitatif bagi korban dan pelaku.

“Sanksi menurut KUHP baru tidak mesti pidana. Dalam KUHP baru itu sanksi bisa berupa pidana, bisa berupa tindakan. Hakim boleh menjatuhkan pidana dan tindakan secara bersamaan, boleh menjatuhkan pidana tanpa tindakan, tetapi boleh juga tindakan tanpa pidana,” terang Eddy.

Menurut Eddy, sistem pemidanaan di Indonesia telah tertinggal lebih dari 50 tahun jika dibandingkan dengan modifikasi hukum pidana di negara-negara maju. Sebagai contoh, negara-negara di Eropa dan Amerika Utara mengenal adanya semi detention. Artinya, seseorang mendekam di penjara mulai pukul 06.00 sore sampai pukul 06.00 pagi hari berikutnya. Ada pula sistem weekend detention yang berarti seseorang mendekam di penjara mulai hari Sabtu pukul 00.00 dan keluar dari penjara hari Senin pukul 00.00.

“Misalnya seseorang terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dan dijatuhi pidana penjara dua tahun dengan semi detention. Maksudnya dia mendekam di penjara dari jam 6 sore sampai jam 6 pagi. Lalu jam 6 pagi sampai jam 6 sore ya dia bekerja seperti biasa. Reintegrasi sosial, jadi dia tidak diberi stigma,” jelas Eddy.

Di Indonesia sendiri, kata Eddy, modifikasi pidana dalam KUHP Nasional berupa pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana denda. Eddy pun menegaskan bahwa KUHP Nasional tidak akan melemahkan hukum pidana, tetapi bermaksud membuat hukum pidana menjadi lebih manusiawi.

2025 12 23 Wamen IWAKUM 2

Resmikan 717 Posbankum di Bali, Menkum Dorong Pemerintahan Tingkat Desa Selesaikan Masalah Hukum Secara Mandiri
PEMERINTAHAN  

Resmikan 717 Posbankum di Bali, Menkum Dorong Pemerintahan Tingkat Desa Selesaikan Masalah Hukum Secara Mandiri

2025 12 12 Posbankum Bali 1

Badung – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, didampingi Gubernur Bali, I Wayan Koster, meresmikan 717 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah Bali. Peresmian ini sekaligus menandakan bahwa Posbankum telah hadir di seluruh desa dan kelurahan atau 100%, di sembilan kabupaten kota, dengan dukungan 8.680 paralegal yang tersebar di Provinsi Bali.

Hadirnya Posbankum dengan paralegal diharapkan dapat menyelesaikan setiap masalah yang berada di tingkat pemerintahan terkecil di provinsi, dengan tetap memperhatikan dan mengangkat nilai-nilai kearifan lokal.

“Diharapkan nantinya pemerintahan terkecil (tingkat desa) dapat menyelesaikan masalah hukum secara mandiri di wilayahnya masing-masing,” ujar Supratman saat memberikan sambutan dalam Peresmian Posbankum dan Pelatihan Paralegal di Provinsi Bali Tahun 2025, Badung, Jumat (12/12/2025).

Menurut Menkum, Posbankum bukan hanya pekerjaan Kementerian Hukum (Kemenkum) semata, tapi juga merupakan tanggung jawab bersama para aparatur pemerintah dan penegak hukum.

“Gubernur, Bupati, MA (Mahkamah Agung), Kemdagri (Kementerian Dalam Negeri), Kemendes PDT (Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal) harus berkolaborasi semuanya,” tutur Supratman.

Selain itu, Menkum juga berharap agar gubernur dan bupati memberikan perhatian lebih kepada paralegal di wilayahnya masing-masing. Hal ini guna meningkatkan kinerja paralegal dalam menyelesaikan masalah hukum di wilayahnya. Dukungan terhadap paralegal diyakini dapat mencegah konflik kecil berkembang menjadi sengketa besar yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Mudah-mudahan di masa yang akan datang, gubernur, bupati yang memiliki fiskal lebih, untuk dapat memperhatikan paralegal kita. Bentuk perhatian sekecil apapun, akan mendorong paralegal untuk menyelesaikan masalah yang ada,” tandas Supratman.

Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Bali mengatakan, Posbankum dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, dan juga aparat penegak hukum di pemerintah provinsi/kabupaten/desa di dalam menjalankan tugas. Kehadiran Posbankum juga sejalan dengan tujuan pembangunan Provinsi Bali, yaitu membangun tatanan kehidupan yang menyelaraskan antara kehidupan alam, manusia, dan kebudayaan Bali.

“Kepada seluruh jajaran pemprov (pemerintah provinsi), kabupaten, kota, lurah, ketua adat agar mengikuti dengan sebaik-baiknya, dan memastikan giat ini berjalan dengan sukses, agar Bali bisa menjadi percontohan, tidak hanya cepat dalam pembentukan, tapi mampu melaksanakan bantuan hukum dengan penuh tanggung jawab,” ucap Koster.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Provinsi Bali, Eem Nurmanah dalam laporannya menyampaikan, diresmikannya Posbankum dan pelatihan paralegal ini merupakan bukti eksistensi Posbankum di Provinsi Bali, sebagai bentuk transformasi akses keadilan bagi masyarakat, sesuai Asta Cita ketujuh Presiden dan Wakil Presiden RI, dan juga agar terbangun sinergi antar stakeholder aparat penegak hukum di Provinsi Bali.

Pada Jumat 31 Oktober 2025 lalu, 717 Posbankum atau 100% Posbankum terbentuk pada desa dan kelurahan di sembilan kabupaten kota. Sebanyak 636 Pobankum berada di desa, dan 81 Posbankum di kelurahan, dengan paralegal berjumlah 8.680 yang tersebar di seluruh Provinsi Bali. Paralegal tersebut akan mengikuti Pelatihan Paralegal yang diselenggarakan secara online, bekerja sama dengan 11 organisasi bantuan hukum terakreditasi di Bali, dan melibatkan Pemprov Bali, Pengadilan Tinggi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, dan Polda Bali.

Dalam giat kali ini juga dilakukan Penandatanganan Komitmen Bersama dengan tujuh perguruan tinggi di Bali, yang nantinya menempatkan mahasiswanya untuk Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Posbankum di setiap desa/kelurahan.

2025 12 12 Posbankum Bali 2

Peran Penting Peacemaker: Teladan dalam Meredam Perselisihan
PEMERINTAHAN  

Peran Penting Peacemaker: Teladan dalam Meredam Perselisihan

2025 12 11 Posbankum Jatim 1

Surabaya – Sebuah konflik bisa bermula dari mana saja, dari pertanian, sengketa lahan, salah paham antartetangga, hingga isu-isu sensitif. Di tengah kegaduhan itu, peran penting dan keteladanan para peacemaker sangat dibutuhkan untuk menyelesaikan masalah, meredam perselisihan, dan menumbuhkan kembali harmoni di berbagai lini.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, secara terbuka memuji peran peacemaker yang berada di Provinsi Jawa Timur. Saat mengunjungi Kelurahan Gayungan di Kecamatan Gayungan, Surabaya Selatan, Supratman berbincang dengan lurah setempat, Pramudita Yustiani, yang berhasil menyelesaikan kasus dengan isu yang sangat sensitif yaitu pertikaian terkait dengan pendirian rumah ibadah.

“Saya terima kasih kepada Ibu Lurah ya. Satu kasus yang bisa diselesaikan oleh Posbankum (Pos Bantuan Hukum) Kelurahan Gayungan, yang belum tentu bisa diselesaikan oleh aparat penegak hukum, belum tentu bisa diselesaikan oleh aparat pemerintah ataupun alat negara yang lain, karena isunya yang sangat sensitif,” kata Menkum saat meresmikan Posbankum Desa/Kelurahan dan Pembukaan Pelatihan Paralegal di Provinsi Jawa Timur, Kamis (11/12/2025) malam.

“Sebuah isu yang bisa diselesaikan oleh posbankum, oleh seorang peacemaker, seorang lurah, di mana pertikaian terkait dengan pendirian rumah ibadah. Luar biasa, dan Alhamdulillah semua masyarakat di tempat rumah ibadah pada akhirnya bisa menerima kehadiran itu,” ujar Supratman di Graha Unesa, Kampus 2 Universitas Negeri Surabaya.

Supratman teringat, tentang bagaimana kebesaran hati seluruh pejuang dan pendiri bangsa Indonesia, terutama para ulama yang rela dan ikhlas untuk menghilangkan tujuh kata di dalam sila pertama Pancasila.

“(Tujuh kata dihilangkan) demi sebuah persatuan yang namanya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan itu terwujud di Kelurahan Gayungan. Terima kasih Ibu Lurah. Sebuah keteladanan yang dihadirkan oleh teman-teman peacemaker dan juga paralegal, kebijaksanaan justru tumbuh di dalamnya,” tambah Menkum.

Senada dengan Menkum, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria mengatakan ketika kita membangun desa, jangan hanya membangun proyeknya saja, tetapi juga harus membangun sistem beserta ekosistemnya, termasuk sistem pelayanan hukum. Karena proyek akan selesai, tetapi sistem akan diwariskan.

“Posbankum adalah salah satu sistem itu sendiri. Sistem pelayanan hukum, sistem perlindungan warga, sistem pencegahan konflik yang akan terus hidup meskipun pejabat berganti, pemerintahan berganti, dan program berubah. Jika desa memiliki sistem hukum yang baik, maka desa akan kuat. Kalau desa kuat, Indonesia pasti maju dan kuat,” kata Riza.

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mengatakan kehadiran peacemaker sesungguhnya merupakan kebutuhan dasar. Hal ini menjadi bagian penting agar benturan antarstatus sosial ekonomi, antarperadaban, semua dapat terantisipasi dan termitigasi.

“Kalau di tingkat desa, para kepala desa dan perangkatnya memiliki pemahaman, pengetahuan, dan sampai kepada proses untuk bisa memberikan solusi-solusi di posbankum, rasanya proses menjaga NKRI ini betul-betul kita bangun dari berbagai lini,” kata Khofifah.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Timur, Haris Sukamto, menjelaskan pelatihan bagi peacemaker dan paralegal akan mendukung pelayanan hukum yang lebih berkualitas. Karena merekalah yang menjadi harapan terdepan bagi masyarakat untuk memperoleh keadilan yang nyata.

“Kami menyadari bahwa keberhasilan ini bukanlah akhir, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar, yaitu memastikan agar posbankum tidak hanya hadir secara fisik, tetapi juga hadir dalam kualitas, kebermanfaatannya dan keberlanjutannya bagi masyarakat,” jelasnya.

Saat ini posbankum telah terbentuk di 100 persen desa/kelurahan di Provinsi Jawa Timur, dengan jumlah 8.494. Secara nasional, jumlah posbankum desa/kelurahan telah mencapai 71.773 atau 85.50% dari total seluruh desa/kelurahan di Indonesia yang berjumlah 83.946. Dari 38 Provinsi di Indonesia, sebanyak 29 provinsi sudah membentuk posbankum di setiap desa/kelurahan di wilayahnya.

2025 12 11 Posbankum Jatim 2

Lulus di Momen Krusial, Wisudawan Poltekpin Sambut Era Baru KUHP Nasional
PEMERINTAHAN  

Lulus di Momen Krusial, Wisudawan Poltekpin Sambut Era Baru KUHP Nasional

2025 12 11 Wisuda Poltekpin 1

Depok – Sebanyak 644 mahasiswa Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) Kementerian Hukum (Kemenkum) resmi diwisuda. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Eddy Hiariej, mengatakan momentum kelulusan ini menjadi krusial karena terjadi kurang dari satu bulan sebelum Indonesia mulai memberlakukan instrumen hukum pidana baru melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

“Saudara lulus pada saat yang sangat tepat. Kurang dari satu bulan kita punya instrumen hukum pidana, terjadi perubahan paradigma yang sangat mendasar,” kata Eddy saat menyampaikan orasi ilmiah pada Sidang Senat Terbuka Wisuda Taruna Program Diploma IV Politeknik Pengayoman Indonesia Tahun 2025 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Kamis (11/12/2025).

Kepada wisudawan yang berasal dari Jurusan Keimigrasian, Eddy menjelaskan bahwa setidaknya terdapat tiga fungsi yang harus mereka jalankan sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN), yaitu sebagai fasilitator pembangunan hukum, sebagai penyidik pendukung, dan sebagai secondary investigator. Fungsi-fungsi tersebut akan mereka koordinasikan dengan Polri.

“Saudara harus berkoordinasi dengan Polri sebagai primary investigator atau penyidik utama. Ini bukan dalam rangka memperluas atau menjadikan Polri sebagai super power, tetapi ini mendudukkan fungsi Polri sebagai penegak hukum secara profesional dan proporsional,” jelas Eddy.

Selain itu, Eddy mengingatkan kalau ASN yang melakukan pengawasan terhadap orang asing akan menghadapi tantangan karena garis pantai Indonesia yang sangat luas. Ditambah lagi dengan jumlah personel yang terbatas.

“Kalau (melakukan pengawasan) melalui udara sangat mudah. Tetapi kalau melalui laut, saudara-saudara harus tahu bahwa Indonesia ini adalah negara dengan garis pantai terbesar kedua di dunia setelah Kanada,” kata Wamenkum.

Sementara bagi wisudawan yang berasal dari Jurusan Ilmu Pemasyarakatan, KUHP Nasional yang baru akan “memberikan” status sebagai penegak hukum kepada para pembimbing kemasyarakatan.

“Bahwa ketentuan dalam undang-undang ini dilaksanakan berdasarkan prinsip diferensiasi fungsional yang menitikberatkan fungsi penyidikan pada Polri, penuntutan pada Kejaksaan, hakim pada pengadilan, advokat yang bertugas menyeimbangkan perkara secara profesional dan proporsional, dan pembimbing kemasyarakatan yang bertugas untuk membina terpidana atau narapidana,” ungkap Eddy.

Eddy juga menyebutkan bahwa pemerintah telah menyediakan instrumen, salah satunya adalah peraturan pemerintah (PP) tentang komutasi pidana sebagai aturan turunan dari UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang akan berlaku penuh pada 2 Januari 2026.

“Ini merujuk kepada KUHP Nasional yang akan mengurai kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas). Tetapi bukan berarti tugas saudara menjadi ringan, bukan berarti saudara tidak mempunyai tugas, tugas saudara-saudara itu beralih dari lapas ke balai pemasyarakatan atau bapas,” kata Eddy.

Sebelumnya, Kepala BPSDM Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani menjelaskan bahwa 644 wisudawan tahun ini terdiri atas 350 orang lulusan Jurusan Ilmu Pemasyarakatan, dan 294 orang Jurusan Keimigrasian.

Ayu mengatakan, untuk mewujudkan ASN yang siap maju dan berdaya saing, Poltekpin menerapkan program pendidikan dan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang sinergis dalam tiga program kegiatan yaitu pengajaran, pelatihan, dan pengasuhan.

“Pengajaran yaitu merupakan upaya pembekalan pengetahuan dasar universal, yang mendukung kelompok subjek materi keahlian profesi masing-masing,” jelas Ayu.

“Sementara pelatihan merupakan upaya pembekalan keterampilan praktis dan keterampilan profesional, serta menumbuh kembangkan jasmani yang sehat, bersikap samapta dan mempunyai daya tahan tinggi,” lanjutnya.

Terakhir, pengasuhan berupa upaya pembentukan karakter sebagai fondasi pembentukan kepribadian, diantaranya penanaman disiplin, nilai, norma, dan etika dalam rangka pembentukan kepribadian kader pimpinan.

“Titik beratnya ada pada aspek mental kejuangan dan wawasan yang luas, serta pelayanan dan pengayom masyarakat,” tutupnya.

2025 12 11 Wisuda Poltekpin 2

DWP Kemenkum Rayakan HUT ke-26 dengan Berbagi dan Mengabdi
PEMERINTAHAN  

DWP Kemenkum Rayakan HUT ke-26 dengan Berbagi dan Mengabdi

2025 12 10 DWP 1

Jakarta – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kementerian Hukum (Kemenkum) menggelar berbagai kegiatan sosial sebagai bagian dari perayaan HUT ke-26. Kegiatan yang dilaksanakan mulai dari kegiatan mengajar siswa-siswi sekolah hingga penyaluran donasi bencana alam.

Ketua DWP Kemenkum, Ully Nico Afinta, mengatakan DWP Kemenkum telah berhasil mengumpulkan dan menyalurkan bantuan sosial bagi para korban yang mengalami musibah di Pulau Sumatera.

“Kami DWP Kemenkum melaksanakan kegiatan DWP Kemenkum Berbagi ‘Peduli Bencana Sumatera’, yaitu kegiatan bakti sosial kepada korban yang terdampak di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kami telah menyerahkan bantuan sosial senilai 107 juta rupiah,” kata Ully pada Upacara Peringatan HUT Dharma Wanita Persatuan ke-26 di Graha Pengayoman, Rabu (10/12/2025).

“Di tengah situasi keprihatinan bencana alam yang melanda beberapa wilayah di Indonesia, khususnya Sumatera, kiranya semangat berbagi dan kebersamaan di organisasi DWP dapat memberikan manfaat untuk sesama,” tuturnya.

Ully menjelaskan bahwa tema HUT DWP tahun ini adalah “DWP Mengajar: Mendidik dengan Hati, Menginspirasi Negeri”. Artinya, DWP yang menjalankan berbagai peran, mulai dari ibu rumah tangga, wanita karir, hingga sebagai isteri, adalah pilar pendidikan di keluarga, khususnya bagi anak sebagai aset bangsa.

“Kami telah melaksanakan kegiatan DWP Mengajar di berbagai wilayah di Indonesia yang dilaksanakan oleh DWP kanwil (kantor wilayah) di daerah masing-masing,” jelasnya.

Kegiatan DWP Mengajar tahun ini bersamaan dengan dilantiknya Guru Kekayaan Intelektual (KI) oleh Direktorat Jenderal KI pada beberapa waktu lalu. Sehingga di beberapa wilayah, pelaksanaannya sudah bisa berjalan mulai dari pengenalan dasar tentang merek, karya cipta, dan desain grafis kepada siswa-siswi sekolah.

Tak hanya memberikan donasi dan melakukan edukasi kepada para pelajar, peringatan HUT tahun ini diwarnai pula dengan pemeriksaan kesehatan mamografi di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Jakarta kepada 50 anggota DWP Kemenkum Pusat dan DWP Kanwil Daerah Khusus Jakarta. Di samping itu, DWP Kemenkum juga mengadakan kegiatan lainnya, seperti bazaar UMKM dan talkshow.

“Kami juga mengadakan bazaar UMKM anggota DWP Kemenkum di Graha Pengayoman, dan menggelar talkshow tentang transformasi digital manajemen keuangan rumah tangga dan UMKM untuk seluruh anggota DWP Kemenkum yang diselenggarakan secara hybrid,” ucap Ully.

Adapun DWP adalah organisasi wanita terbanyak di Indonesia. Di Kemenkum seluruh Indonesia, tercatat anggotanya mencapai 6.000 orang, yang terdiri atas ASN perempuan sebanyak 3.606 orang, dan isteri ASN laki-laki dengan jumlah sekitar 2.400 orang.

2025 12 10 DWP 6

2025 12 10 DWP 5

Gandeng Mitra Internasional, Kemenkum Percepat Reformasi Regulasi
PEMERINTAHAN  

Gandeng Mitra Internasional, Kemenkum Percepat Reformasi Regulasi

 2025 12 05 Mitra Internasional 1

Jakarta – Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum (Sekjen Kemenkum), Nico Afinta, mengatakan bahwa pemerintah Indonesia sedang melakukan reformasi regulasi secara menyeluruh. Langkah ini diyakini akan membuat regulasi Indonesia semakin adil dan menyejahterakan masyarakat.

“Reformasi regulasi tidak hanya bertujuan mengurangi beban administrasi, tetapi juga memastikan bahwa setiap regulasi benar-benar memberikan manfaat, adil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat,” kata Nico dalam pertemuan bersama mitra internasional di Hotel Westin Jakarta, Jumat (05/12/2025).

Nico menjelaskan reformasi regulasi di Indonesia mencakup empat hal, yaitu penyederhanaan regulasi dan harmonisasi, penguatan kelembagaan, digitalisasi, dan peningkatan partisipasi publik.

Salah satu langkah transformatif pemerintah Indonesia adalah diundangkannya KUHP Nasional yang akan berlaku mulai 2 Januari 2026 mendatang.

Menurut Nico, KUHP Nasional disusun sesuai perkembangan hukum akibat perkembangan ilmu pengetahuan hukum pidana maupun perkembangan nilai-nilai, standar dan norma yang hidup, perkembangan dalam kehidupan masyarakat hukum Indonesia, serta sebagai refleksi kedaulatan nasional.

“KUHP dapat menjadi peletak dasar sistem hukum pidana nasional Indonesia, juga sebagai perwujudan dari keinginan untuk mewujudkan misi dekolonisasi KUHP warisan kolonial, demokratisasi hukum pidana, konsolidasi hukum pidana, adaptasi, dan harmonisasi terhadap berbagai perkembangan hukum yang terjadi,” ucap Nico.

Selain bidang regulasi, kerja sama Kemenkum dan mitra internasional juga meliputi bidang digitalisasi dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia.

Nico mengatakan digitalisasi membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi, peningkatan efisiensi, serta pemberdayaan masyarakat. Untuk itu, pemerintah tengah memperkuat infrastruktur digital, ekosistem yang mendukung inovasi, serta pengembangan SDM.

“Kita tidak hanya fokus pada peningkatan hard skills, tetapi juga soft skills seperti kepemimpinan, kemampuan berkomunikasi, kreativitas, serta kemampuan berpikir kritis,” tuturnya.

Nico berharap kerja sama dengan para mitra internasional semakin berdampak dan selaras dengan program nasional Indonesia, serta membuka peluang kolaborasi baru yang bermanfaat bagi semua pihak kerja sama.

“Kami percaya bahwa pertemuan pada hari ini
akan menjadi dasar yang kokoh untuk langkah-langkah strategis ke depan. Pemerintah berkomitmen untuk menjaga transparansi, meningkatkan efektivitas program, serta memastikan bahwa setiap dukungan yang diberikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama kelompok yang paling rentan,” tutup Nico.

2025 12 05 Mitra Internasional 2

RUU Penyesuaian Pidana Cegah Tumpang Tindih Pengaturan
PEMERINTAHAN  

RUU Penyesuaian Pidana Cegah Tumpang Tindih Pengaturan

2025 12 02 Raker RUU Penyesuaian Pidana 1

Jakarta – Pemerintah melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyesuaian Pidana mengharapkan agar seluruh ketentuan pidana dapat beroperasi dalam suatu sistem hukum yang terintegrasi dan modern. Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, menyebut RUU ini mampu mencegah terjadinya tumpang tindih pengaturan.

“Penyesuaian ini penting untuk memastikan seluruh ketentuan pidana berjalan dengan sistem hukum yang terpadu, konsisten, dan modern serta untuk mencegah ketidakpastian dan tumpang tindih pengaturan,” ujar Wamenkum yang sering disapa Eddy, Selasa (02/12/2025) di Ruang Rapat Komisi III DPR RI.

Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini, RUU Penyesuaian Pidana dapat mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih konsisten, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi setiap warga negara.

Eddy menjelaskan pembentukan RUU tentang Penyesuaian Pidana didasarkan pada empat pertimbangan utama. Pertama adalah perkembangan masyarakat menuntut harmonisasi pemidanaan dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah (perda) agar sesuai dengan asas dan filosofi pemidanaan KUHP.

Kedua, lanjut Eddy, adalah KUHP baru menghapus pidana kurungan sebagai pidana pokok, sehingga seluruh ketentuan pidana kurungan dalam UU maupun perda harus dikonversi dan disesuaikan. Ketiga, masih terdapat ketentuan dalam KUHP yang memerlukan penyempurnaan redaksional dan norma, terutama yang masih menggunakan pola minimum khusus dan pidana kumulatif.

“Terakhir, penyesuaian ini bersifat mendesak agar tidak terjadi kekosongan aturan maupun disparitas pemidanaan di berbagai sektor,” jelas Wamenkum.

Lebih rinci seperti dijelaskan Wamenkum, RUU tentang Penyesuaian Pidana juga memuat tiga pokok pengaturan, yaitu penyesuaian pidana terhadap UU diluar KUHP, termasuk penghapusan pidana kurungan, penyesuaian kategori pidana denda, dan penataan ulang ancaman pidana agar konsisten dengan Buku Kesatu KUHP. Kemudian penyesuaian pidana dalam perda dan penyempurnaan beberapa ketentuan KUHP.

“Kedua, penyesuaian pidana dalam perda, yang membatasi kewenangan pemidanaan hanya pada pidana denda paling tinggi kategori III, serta menghapus pidana kurungan dalam seluruh peraturan daerah. Terakhir, penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam KUHP untuk memastikan pelaksanaannya efektif, jelas, dan tidak menimbulkan multitafsir,” tutupnya.

Pada rapat pembahasan dalam Pembicaraan Tingkat I ini, RUU tentang Penyesuaian Pidana telah memperoleh persetujuan dan untuk selanjutnya akan dibahas dalam Pembicaraan Tingkat II untuk ditetapkan pada Rapat Paripurna DPR RI.

“Kita harapkan RUU Penyesuaian Pidana dapat disahkan menjadi Undang-Undang guna menjadi landasan yuridis menyelaraskan seluruh ketentuan pidana dalam Undang-Undang sektoral dengan KUHP baru,” ucapnya.

2025 12 02 Raker RUU Penyesuaian Pidana 2

Wamenkum: RUU Penyesuaian Pidana Harus Disahkan Segera
PEMERINTAHAN  

Wamenkum: RUU Penyesuaian Pidana Harus Disahkan Segera

Jakarta – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Republik Indonesia, Eddy O.S. Hiariej, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Ketentuan Pidana disahkan maksimal 9 Desember 2025. Hal ini dikarenakan RUU Penyesuaian Pidana merupakan pelengkap untuk melaksanakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional 2026 pada 2 Januari 2026 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Wamenkum dalam Rapat Evaluasi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026, bersama DPR.

“Saat ini RUU yang dibahas adalah Penyesuaian Pidana yang diagendakan dalam rapat paripurna 9 Desember sudah harus diketok,” tutur Wamenkum di ruang Badan Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR), Jakarta, Kamis (27/11/2025).

Selain RUU Penyesuaian Pidana yang menjadi RUU prioritas tahun 2025, terdapat empat RUU luncuran yaitu RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Kewarganegaraan, serta RUU Desain Industri. Dua di antaranya yaitu RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Narkotika dan Psiokotropika, telah masuk dalam proses pembahasan tingkat I di DPR.

“Kami dalam hal ini pemerintah, mendorong agar RUU Desain Industri dan RUU Hukum Perdata Internasional dapat segera dibahas dalam agenda rapat DPR,” ujar Wamenkum.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum (Sekjen Kemenkum), Nico Afinta, memaparkan terdapat 13 RUU dalam Daftar Perubahan ke Dua Prolegnas RUU Prioritas 2025 Prakarsa Pemerintah. Ke 13 RUU tersebut antara lain RUU tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan RUU Pengelolaan Ruang Udara yang sudah disahkan. Kemudian, RUU Hukum Acara Perdata, RUU Narkotika dan Psikotropika, dan RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Peraturan Daerah yang sudah masuk dalam proses pembahasan tingkat I di DPR.

Selanjutnya, RUU Desain Industri dan RUU Hukum Perdata Internasional yang menunggu jadwal pembahasan di DPR, empat RUU dalam proses permohonan Supres yaitu RUU Ketahanan dan Keamanan Siber, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, RUU Jaminan Benda Bergerak, dan RUU Ketenaganukliran, serta dua RUU yang masih berproses di internal pemerintah yaitu RUU Pemindahan Narapidana Antar Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik.

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.