KUHP Nasional Berlaku 2026, Wamenkum Eddy Hiariej Tegaskan Visi Reintegrasi Sosial

KUHP Nasional Berlaku 2026, Wamenkum Eddy Hiariej Tegaskan Visi Reintegrasi Sosial | NEWS TV Indonesia
KUHP Nasional Berlaku 2026, Wamenkum Eddy Hiariej Tegaskan Visi Reintegrasi Sosial | NEWS TV Indonesia

KUHP Nasional Berlaku 2026, Wamenkum Eddy Hiariej Tegaskan Visi Reintegrasi Sosial

Jakarta – Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy Hiariej menegaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang akan mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026 mengusung visi reintegrasi sosial, yakni memberikan kesempatan kepada pelaku tindak pidana untuk bertobat, memperbaiki diri, dan kembali berkontribusi di tengah masyarakat.

“Jadi kita reintegrasi sosial. Bagaimana memberikan kesempatan kepada orang yang berbuat salah itu untuk bertobat, memperbaiki dirinya, supaya bisa diterima kembali di masyarakat dan bermanfaat,” ujar Eddy saat pertemuan dengan Ikatan Wartawan Hukum di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Menurut Eddy, KUHP Nasional dirancang untuk membuat sistem hukum pidana Indonesia lebih manusiawi. Dalam KUHP baru, pidana penjara tidak lagi menjadi sanksi utama, terutama untuk tindak pidana ringan. Langkah ini diambil guna menghindari stigma negatif yang kerap melekat pada mantan narapidana.

“Kalau ada tetangga yang baru keluar penjara karena mencuri, sering kali langsung dicap mantan napi dan dijauhi. Seolah-olah orang yang berbuat salah itu tidak punya kesempatan untuk berubah. Inilah yang ingin kita cegah,” jelasnya.

Eddy menegaskan, pidana penjara tetap diberlakukan untuk kejahatan berat dengan ancaman hukuman tinggi, seperti pembunuhan dan pemerkosaan. Namun, bagi tindak pidana dengan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun, hakim dapat menjatuhkan pidana pengawasan. Sementara untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah tiga tahun, pelaku dapat dikenai pidana kerja sosial.

“Misalnya seseorang punya keahlian mengemudi, maka dia bisa bekerja di layanan transportasi publik tanpa dibayar sebagai bentuk hukuman. Tapi jam kerjanya tidak boleh mengganggu kesempatan dia mencari nafkah,” tutur Eddy.

Lebih lanjut, Eddy menjelaskan bahwa KUHP Nasional tidak lagi memandang hukum pidana sebagai sarana balas dendam, melainkan mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Artinya, sanksi tidak semata-mata menghukum, tetapi juga memperbaiki pelaku dan memulihkan korban.

“Dalam KUHP baru, sanksi tidak harus selalu pidana. Bisa berupa pidana, bisa berupa tindakan, bahkan hakim bisa menjatuhkan tindakan tanpa pidana,” terangnya.

Eddy juga menilai sistem pemidanaan Indonesia selama ini tertinggal dibandingkan negara-negara maju. Ia mencontohkan praktik semi detention dan weekend detention yang diterapkan di Eropa dan Amerika Utara, di mana terpidana tetap dapat bekerja dan bersosialisasi, namun tetap menjalani hukuman.

“Reintegrasi sosial itu penting agar seseorang tidak diberi stigma, tetapi tetap bertanggung jawab atas perbuatannya,” ujarnya.

Di Indonesia, modifikasi pemidanaan dalam KUHP Nasional diwujudkan melalui pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan pidana denda. Eddy menegaskan, perubahan ini bukan untuk melemahkan hukum pidana, melainkan untuk menjadikannya lebih adil, proporsional, dan berperikemanusiaan.

“KUHP Nasional bukan melemahkan hukum pidana, tetapi memanusiakan hukum pidana,” pungkasnya.