Upaya Penguatan Layanan Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkum Jakarta Gelar Diskusi Publik
PERISTIWA  

Upaya Penguatan Layanan Bantuan Hukum, Kanwil Kemenkum Jakarta Gelar Diskusi Publik

2025 05 27 Diskusi

Jakarta-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta bersama para akademisi dan praktisi hukum menyelenggarakan kegiatan Diskusi Publik Naskah Pra Kebijakan dengan topik “Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”. Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DK Jakarta, Tessa Harumdila. Diskusi ini mengangkat berbagai tantangan yang dihadapi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dalam menerapkan ketentuan layanan bantuan hukum di lapangan. Diskusi dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta, 27 Mei 2025.

Kegiatan diskusi ini dihadiri Analis Kebijakan dari BSK Hukum serta para pejabat fungsional perancang parturan perundang-undangan, penyuluh hukum, analis permasalahan hukum, analis kebijakan dari Kanwil Kementerian Hukum Jakarta serta para Advokat dan Paralegal dari LBH di Jakarta.

Dr. Heru Sugiyono, S.H., M.H., Direktur LBKBH Fakultas Hukum Universitas UPN Veteran Jakarta, yang hadir sebagai narasumber memaparkan bahwa Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum, ditetapkan dengan maksud dan tujuan “Menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum dan bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum yang dilaksanakan dengan memenuhi asas keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum, keterbukaan, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas”. Namun, dalam pelaksanaannya, masih ditemukan sejumlah kendala diataranya adalah kesulitan dalam pemenuhan syarat identitas penerima bantuan hukum, pagu anggaran yang terbatas, Standar Operasional Pemberian Layanan Bantuan Hukum masih belum sepenuhnya dipahami oleh OBH, penerima batuan hukum seringkali tidak dapat memberikan penilaian terhadap penerapan Standar Layananan Bantuan Hukum (Starla Bankum), tanggapan Pemberi Bantuan Hukum atas pengaduan, kualifikasi pelanggaraan atas penerapan Starla Bankum, pelaporan pendampingan tersangka yang kemudian menjadi terdakwa, pelaksanaan pelaporan pendampingan korban di persidangan, dan terkait mediasi. Terkait solusi yang didiskusikan diantaranya perlu diadakan pembinaan atau pelatihan lanjutan dari penyelenggara bantuan hukum kepada pemberi bantuan hukum, dibuatnya aturan tambahan dalam standar layanan bantuan hukum serta penyesuaian dalam aplikasi Sidbankum. Diharapkan akan ada penguatan nyata dari BPHN dan Kanwil sehingga sistem bantuan hukum yang ada bisa berjalan lebih terkoordinasi dan efisien.

Kegiatan diskusi publik ini ditutup oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Beliau menyampaikan apresiasi atas seluruh masukan, diskusi kritis, dan pengalaman lapangan yang dibagikan oleh seluruh peserta. Ia berharap agar hasil diskusi ini dapat menjadi landasan dalam penyusunan rekomendasi kebijakan dan penguatan implementasi bantuan hukum yang berkeadilan di wilayah Jakarta dan nasional.

 

2025 05 27 Diskusi 2

Berikan Pembekalan 30 Notaris Baru, Plh. Kakanwil : Tingkatkan Integritas dan Kepatuhan dalam Pelaksanaan Jabatan
PERISTIWA  

Berikan Pembekalan 30 Notaris Baru, Plh. Kakanwil : Tingkatkan Integritas dan Kepatuhan dalam Pelaksanaan Jabatan

 WhatsApp_Image_2025-05-26_at_16.13.31_5.jpeg

Jakarta – Plh. Kepala Kantor Wilayah Andi Yulia Hertaty didampingi Kabid Pelayanan AHU Sukino berkesempatan memberikan pembekalan kepada 30 Notaris Baru yang telah dilantik menjadi Notaris Wilayah Kabupaten Kepulauan Seribu, Senin (26/05/2025) bertempat di Rumah Bersama Ikatan Notaris Indonesia Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Pengwil Provinsi DKI Jakarta Vivi Novita Rido. Kegiatan pembekalan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai tugas, tanggung jawab, serta etika profesi notaris dalam rangka mendukung penegakan hukum yang berkeadilan. Andi Yulia Hertaty dalam materinya menyampaikan bahwa notaris memiliki peran penting sebagai ujung tombak dalam pelayanan hukum kepada masyarakat. “Notaris harus menjunjung tinggi profesionalisme dan integritas. Setiap akta yang dibuat bukan hanya sekadar dokumen, tetapi memiliki kekuatan hukum yang besar,” ujarnya.

WhatsApp_Image_2025-05-26_at_16.13.31_4.jpeg

Lebih lanjut Andi Yulia Hertaty berpesan kepada para notaris baru agar selalu memahami regulasi-regulasi terbaru dan senantiasa menjaga marwah kehormatan notaris dengan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Notaris (PMPJ). PMPJ sendiri ialah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh notaris dalam rangka mendukung pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme. Melalui materi yang diberikan oleh Plh. Kakanwil diharapkan seluruh notaris, khususnya yang baru diangkat, dapat memahami dan menerapkan prinsip kehati-hatian, kepatuhan hukum, serta menjunjung tinggi kehormatan jabatan demi mewujudkan pelayanan hukum yang kredibel dan profesional kepada masyarakat.

WhatsApp_Image_2025-05-26_at_16.23.00.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-26_at_16.13.31_2.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-26_at_16.13.31_5.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-26_at_16.17.03.jpeg

Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum, Kemenkum Jakarta Bahas Permasalahan Implementasi di Lapangan
PERISTIWA  

Evaluasi Standar Layanan Bantuan Hukum, Kemenkum Jakarta Bahas Permasalahan Implementasi di Lapangan

2025 05 26 Rapat Pengolahan dan Analisis Naskah Pra Kebijakan 2

Jakarta. Dalam rangka pelaksanaan Kegiatan Analisis dan Evaluasi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia di Wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menyelenggarakan kegiatan Rapat Pengolahan dan Analisis Naskah Pra Kebijakan dengan topik “Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum”, yang dilaksanakan pada Ruang Rapat Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Senin, 26 Mei 2025.
Hadir Sebagai narasumber, Dr. Heru Sugiyono, Ketua LKBH FH UPN Veteran Jakarta, dalam paparannya Heru menunjukkan berbagai permasalahan di lapangan dalam pelaksanaan dan kendala dalam penerapan Permenkumham No. 4 Tahun 2021, terutama terkait identitas penerima bantuan hukum, anggaran, pelaporan, pelaksana bantuan hukum hingga pembinaan lembaga bantuan hukum. Kegiatan dihadiri oleh para Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Penyuluh Hukum, Analis Permasalahan HAM, serta Analis Permasalahan Hukum dari Kanwil Kemenkum Daerah Khusus Jakarta.

Tren Positif Permohonan KI dan AHU: Merek, Hak Cipta hingga Koperasi Merah Putih
PERISTIWA  

Tren Positif Permohonan KI dan AHU: Merek, Hak Cipta hingga Koperasi Merah Putih

2025 05 24 permohonan KI 1

Jakarta – Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan tren permohonan Kekayaan Intelektual (KI) dan Administrasi Hukum Umum (AHU) mengalami peningkatan di tahun 2025. Di bidang KI, pada periode Januari – April 2025 Kemenkum berhasil menyelesaikan 123.933 permohonan KI. Kinerja ini naik sebesar 70,87% jika dibandingkan dengan Januari – April 2024 sebanyak 72.530 penyelesaian permohonan. “Di tengah efisiensi anggaran, Kemenkum tetap menunjukkan kinerja yang impresif. Pada kuartal pertama 2025, penyelesaian permohonan melonjak 70,87% dibandingkan periode yang sama tahun 2024,” ujar Supratman, Sabtu (24/5/2025). Ia menjelaskan sumbangsih terbesar capaian tersebut bersumber dari penyelesaian merek dan hak cipta. Penyelesaian merek meningkat dari 31.791 menjadi 73.074 atau sebesar 129,86%. Sedangkan penyelesaian hak cipta melalui layanan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) naik dari 34.241 menjadi 43.491 atau sebesar 27%.

Di samping itu, jumlah permohonan yang diberikan oleh masyarakat juga meningkat. Pada kuartal pertama tahun ini, total permohonan hak cipta, merek, paten, desain industri, rahasia dagang, indikasi geografis, serta desain tata letak sirkuit terpadu mencapai 88.893. Angka ini naik sebesar 15,29% dari kuartal pertama 2024 sebanyak 77.099. “Kenaikan pada jumlah permohonan KI dari masyarakat, juga jumlah permohonan yang berhasil diselesaikan oleh jajaran Kemenkum, dipengaruhi oleh transformasi digital yang mempercepat keseluruhan proses pelayanan,” ungkapnya.

2025 05 24 permohonan KI 2

Sementara itu di bidang AHU, lanjut Supratman, transformasi digital telah mempercepat proses pendaftaran Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang menjadi salah satu program Presiden Prabowo Subianto. Kemenkum mencatat bahwa hingga 20 Mei 2025 sudah lebih dari 17.000 pengajuan nama Koperasi Merah Putih yang masuk. “Untuk mewujudkan Asta Cita ke-2 dan ke-6 Program Presiden Prabowo, Kementerian Hukum akan terus mengawal dan berkoordinasi untuk mempercepat pengesahan Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, agar target 80.000 Koperasi Merah Putih bisa tercapai,” kata Menteri kelahiran Sulawesi ini.

Seluruh data capaian kinerja kuartal I Kemenkum di bidang KI dan AHU telah disampaikan secara terbuka pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII pada Rabu (21/5/2025) lalu. Dalam RDP tersebut, anggota komisi XIII DPR RI dari partai Gerindra, Melati, mendukung jajaran Kemenkum agar terus memberikan kemudahan bagi masyarakat misalnya melalui subsidi terhadap setiap permohonan KI bagi pelaku UMKM. Anggota Komisi XIII lainnya, Sohibul Iman dari PKS, mengapresiasi kinerja positif Kemenkum di bidang kekayaan intelektual. Menurutnya, Kemenkum telah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan KI.

2025 05 24 permohonan KI 3

BSK, BPHN dan Kanwil Kemenkum adakan Diskusi Publik Urgensi Terbitnya Peraturan Menteri Hukum Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum
PERISTIWA  

BSK, BPHN dan Kanwil Kemenkum adakan Diskusi Publik Urgensi Terbitnya Peraturan Menteri Hukum Tentang Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum

WhatsApp_Image_2025-05-23_at_11.53.13.jpeg

Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum (JFPH) memegang peranan yang sangat strategis. Sebagai garda terdepan bertanggung jawab atas diseminasi informasi hukum, peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta mendukung implementasi tata kelola pemerintahan yang berbasis hukum, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Namun fenomena yang terjadi pada saat ini terdapat permasalahan dan ketimpangan pemenuhan standar kompetensi di lapangan sehingga dibutuhkan suatu regulasi yang memberikan panduan dan pedoman agar memberikan panduan yang lebih spesifik terkait dengan mekanisme pengangkatan, pengelolaan kinerja, dan pengembangan karier pejabat fungsional Penyuluh Hukum.

Oleh sebab itu sebagai tindaklanjut atas penelitian dan survey yang dilakukan diselenggarakan Diskusi Urgensi Publik Kajian Rancangan Peraturan Menteri Hukum tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum, dilakukan secara Hybrid bertempat di Ruang Rapat MPPN Lantai 2 Direktorat AHU Jakarta. Kegiatan ini dibuka oleh Junarlis, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum.(Kamis, 22/05/2025).

WhatsApp_Image_2025-05-23_at_11.53.14_1.jpeg

Hasil temuan lapangan yang dilakukan BSK berdasarkan Ongoing Evidance Based Policy yang dilakukan pada BPHN, sebagai pemrakarsa dan Instansi Pembina Penyuluh Hukum dan wawancara terhadap Penyuluh Hukum sebagai sampling di 7 Kantor Wilayah, antara lain: DK Jakarta, Jawa Barat, NTB, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Terdapat temuan antara lain: formasi, standar kompetensi, penulisan karya ilmiah, kurikulum, standar kualitas hasil kerja, Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Pejabat Fungsional, dan Organisasi Profesi.

Kajian BSK disampaikan oleh Oki Wahyu, Analis Kebijakan Madya dan hadir sebagai narasumber dari Elin Cahyaningsih, Analis SDM Aparatur Ahli Madya BKN (Badan Kepegawaian Negara), Arif Rianto, Peneliti dari BRIN. Instansi Pembina diwakili oleh Hasanudin dan Yuliawiranti, sedangkan Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya yang hadir dari Kanwil Kemenkum DK Jakarta antara lain: Chabib Susanto, Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma.

WhatsApp_Image_2025-05-23_at_11.53.15.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-23_at_11.53.13_1.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-23_at_11.53.14.jpeg

Dorong Partisipasi Publik, Penyusunan DIM RUU KUHAP Jaring Masukan dari Tenaga Ahli
PERISTIWA  

Dorong Partisipasi Publik, Penyusunan DIM RUU KUHAP Jaring Masukan dari Tenaga Ahli

2025 05 22 ruukuhp 4

Jakarta – Partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHAP) memiliki peran yang strategis untuk memastikan bahwa rancangan peraturan tersebut benar-benar mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melibatkan unsur tenaga ahli dalam menyusun rancangan peraturan ini.

Direktur Jenderal (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra mengatakan masukan yang diperoleh dalam forum ini nantinya akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyempurnaan substansi RUU KUHAP. “Kegiatan ini merupakan bagian dari partisipasi publik dalam penyusunan RUU KUHAP yang bertujuan untuk mendengarkan masukan ataupun tanggapan secara komprehensif dalam rangka penyempurnaan terhadap RUU KUHAP,” ujar Dhahana dalam Rapat Koordinasi dan Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP.

2025 05 22 ruukuhp 1

Dhahana mengungkapkan proses penyusunan RUU KUHAP ini tidak hanya menjadi tugas pemerintah dan legislatif semata, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab kolektif seluruh elemen bangsa dalam membangun sistem peradilan pidana yang lebih baik di masa depan. “Melalui forum ini, pemerintah membuka ruang dialog guna menjaring berbagai perspektif, masukan, serta kritik konstruktif dari akademisi, praktisi hukum, advokat,” ujarnya di Jakarta, Rabu (21/05/2025) siang.

Selain itu, Asep Nana Mulyana, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan dalam penyusunan RUU KUHAP juga dilakukan diskusi dengan Kepolisan, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. “Pada forum ini kami ingin mendengarkan masukan-masukan yang mungkin luput, jadi butuh perbaikan. (Forum) ini sifatnya mendengarkan masukan yang nanti bisa dibahas lebih lanjut,” jelasnya.

Sementara itu Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi yang juga hadir dalam kegiatan ini mengatakan diperlukan checks and balances dalam pelaksanaan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum, karena dikhawatirkan ada potensi penyalahgunaan kewenangan. “Hal ini sangat penting ke depan, karena (fungsi) pemasyarakatan itu meliputi pelayanan, pembinaan, pembimbingan, perawatan, pengamanan dan pengamatan, sehingga nanti ada sinergi dalam penyusunan RUU KUHAP,” kata Mashudi.

Pembaruan hukum acara pidana dimaksudkan untuk menciptakan supremasi hukum agar lebih menjamin hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, dan korban tindak pidana, serta menuju pada sistem peradilan pidana terpadu yang memperkuat tugas, fungsi dan wewenang aparat penegak hukum yang selaras dengan perkembangan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dan konvensi internasional yang telah diratifikasi. Rapat ini dihadiri oleh unsur pemerintah yang terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Imigrasi dan Pemasyarakatan; Kementerian Hukum; Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan; perwakilan dari advokat; tenaga ahli dari universitas dan ICJR.

2025 05 22 ruukuhp 32025 05 22 ruukuhp 2

 

Pelantikan Notaris Pengganti dan Notaris Pindah, Plh. Kakanwil Tegaskan Integritas dan Tanggung Jawab Profesi
PERISTIWA  

Pelantikan Notaris Pengganti dan Notaris Pindah, Plh. Kakanwil Tegaskan Integritas dan Tanggung Jawab Profesi

 WhatsApp_Image_2025-05-22_at_13.54.28_1.jpeg

Jakarta — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi Notaris pindah dan Notaris pengganti, Kamis (22/05/2025). Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri oleh pejabat manajerial dan non manajerial, Majelis Pengawas Daerah, Rohaniawan, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah, Andi Aulia Hertaty, menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni administratif, melainkan momen penting yang menandai tanggung jawab besar sebagai pejabat publik di bidang kenotariatan.

Ia menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, khususnya di Jakarta yang merupakan pusat kegiatan hukum, ekonomi, dan pemerintahan nasional. “Tuntutan terhadap kualitas pelayanan jasa hukum, termasuk kenotariatan, semakin tinggi. Notaris harus mampu menjaga kredibilitas dan netralitas dalam menjalankan profesinya,” ujar Andi Aulia.

WhatsApp_Image_2025-05-22_at_13.54.28_5.jpeg

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Notaris memiliki peran sentral dalam menjaga kepastian hukum serta melindungi hak-hak keperdataan masyarakat. Oleh karena itu, akurasi, ketelitian, dan pemahaman hukum yang kuat menjadi hal mutlak.

Khusus bagi para Notaris pengganti, ia mengingatkan bahwa peran mereka bukan hanya pengisi kekosongan sementara, melainkan sebagai penjaga kesinambungan pelayanan hukum. Kode etik dan peraturan perundang-undangan harus senantiasa dijunjung tinggi.
Sebelum menutup sambutan Andi Yulia Hertaty mengucapkan selamat kepada para Notaris yang baru dilantik, disertai harapan agar mereka dapat mengemban amanah dengan penuh dedikasi demi masyarakat, bangsa, dan negara.

WhatsApp_Image_2025-05-22_at_13.54.28_2.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-22_at_13.54.28_4.jpeg

WhatsApp_Image_2025-05-22_at_13.54.28_3.jpeg

Ditjen AHU Percepat Digitalisasi Layanan Hukum dan Koperasi Merah Putih
PERISTIWA  

Ditjen AHU Percepat Digitalisasi Layanan Hukum dan Koperasi Merah Putih

WhatsApp_Image_2025-05-22_at_07.50.23.jpeg

Jakarta – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, memaparkan berbagai capaian Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dalam penyelenggaraan layanan hukum di depan Komisi XIII DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat di Gedung DPR, Rabu (21/05/2025). Dalam pertemuan ini, Widodo menegaskan komitmen Ditjen AHU untuk terus memperkuat digitalisasi layanan dan mendorong efisiensi meski dihadapkan pada pemangkasan anggaran.

“Transformasi digital ini tetap kami dorong dengan kondisi efisiensi dan berbagai inovasi agar seluruh layanan dapat segera online sepenuhnya. Sebelumnya dari 70 layanan online dan 74 layanan manual, kini sudah bertransformasi menjadi 93 layanan online. Sisanya 51 layanan manual kami upayakan selesai pada Juli tahun ini,” ujar Widodo.

Widodo juga memaparkan data kontribusi Ditjen AHU dalam Pendapatan Negara Bukan pajak (PNBP) hingga pertengahan Mei 2025, tercatat sebesar Rp445,3 miliar, naik 2,65% dibanding tahun sebelumnya. Tiga layanan utama penyumbang terbesar adalah layanan fidusia (64,77%), layanan badan hukum (23,67%), dan layanan kenotariatan (5,35%).

Tak hanya itu, Ditjen AHU juga memfasilitasi naturalisasi atlet nasional, termasuk pemain sepak bola pria dan wanita yang diproyeksikan memperkuat tim nasional Indonesia. Widodo mengungkapkan, saat ini ada 4 (empat) atlet yang sedang dalam proses naturalisasi yang diajukan oleh Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI).

WhatsApp_Image_2025-05-22_at_07.50.23_1.jpeg

Terkait Strategi Nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), Widodo menuturkan, saat ini Ditjen AHU sedang merapikan data Beneficial Owner (BO) dan pengawasan kepada notaris. Ditjen AHU juga dalam rencana pemberian amnesti bagi narapidana tertentu demi alasan kemanusiaan kecuali narapidana kasus korupsi.

Lebih lanjut Widodo juga menegaskan, dalam mendukung arahan Presiden melalui Inpres No. 9 Tahun 2025, Ditjen AHU turut mempercepat pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Hingga 20 Mei 2025, tercatat lebih dari 17.000 pengajuan nama Koperasi Merah Putih telah masuk.

“Untuk mewujudkan Asta Cita ke-2 dan ke-6 Program Presiden Prabowo, Kementerian Hukum melalui Ditjen AHU akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah untuk pengesahan badan hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar target 80.000 Koperasi Merah Putih bisa tercapai,” tegas Widodo.

WhatsApp_Image_2025-05-22_at_07.50.23_2.jpeg

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Hadiri Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Pemberian Penghargaan Kepada Tenant ITC Mangga Dua
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Hadiri Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Pemberian Penghargaan Kepada Tenant ITC Mangga Dua

2025 05 21 KI Mangga Dua 1Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta turut serta dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Pemberian Penghargaan kepada tenant-tenant di ITC Mangga Dua yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI pada Rabu (21/05/2025). Acara yang berlangsung di Ruang Auditorium ITC Mangga Dua ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Andi Yulia Hertaty, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Lusia Wahyuniati para perwakilan dari tenant, instansi pemerintah, serta stakeholder terkait.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha dalam menghargai dan melindungi kekayaan intelektual, sekaligus sebagai upaya meminimalisir peredaran barang-barang yang melanggar hak kekayaan intelektual di pusat perbelanjaan. Rangkaian acara dimulai dengan pembukaan yang diisi oleh sambutan dari Ketua PPRS ITC Mangga Dua dan perwakilan Dinas PPKUKM DKI Jakarta, dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat penghargaan kepada 75 tenant yang dinilai telah mendukung perlindungan kekayaan intelektual.

2025 05 21 KI Mangga Dua 22025 05 21 KI Mangga Dua 3

Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rishadi menyampaikan apresiasi kepada para tenant yang telah berkomitmen untuk mendukung tegaknya ekosistem kekayaan intelektual. Ia menegaskan bahwa upaya ini sangat penting karena pelaku usaha perlu memiliki produk dengan kualitas tertentu agar memiliki nilai tambah dan daya saing ekonomi yang tinggi. Partisipasi aktif Kanwil Kemenkum DK Jakarta dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen nyata dalam memperkuat penegakan hukum kekayaan intelektual dan mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif berbasis legalitas.

2025 05 21 KI Mangga Dua 42025 05 21 KI Mangga Dua 5
2025 05 21 KI Mangga Dua 62025 05 21 KI Mangga Dua 7
Kanwil Kemenkum Bekerjasama dengan PBH FK UKI, Wujudkan Layanan Rujukan Advokat Posbankum Kelurahan
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum Bekerjasama dengan PBH FK UKI, Wujudkan Layanan Rujukan Advokat Posbankum Kelurahan

2025 05 21 Posbankum2

Salah satu jenis layanan yang dilakukan oleh Posbankum Kelurahan adalah Layanan Rujukan ke Advokat, dimana Paralegal akan merujuk kasus sengketa hukum yang mengarah pada litigasi, baik kepada Advokat yang tergabung dalam PBH terakreditasi maupun Advokat yang tergabung dalam Organisasi Advokat.

Oleh sebab itu, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta, Tri Puji Rahayu dan Mirna Tiurma sebagai Pembina Posbankum Kelurahan Zona Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, melakukan koordinasi dengan Salah satu Lembaga Bantuan Hukum yang lokasinya berdekatan dengan Kelurahan Jakarta Timur dan berbatasan dengan Kelurahan Jakarta Selatan, yakni PBH (Pos Bantuan Hukum) Fakultas Hukum UKI (Universitas Kristen Indonesia) Jakarta. (Rabu, 21/05/2025).

Adrianus Herman Henok (Wakil Ketua PBH FH UKI), Andre, Inri dan Evan advokat PBH UKI turut hadir dalam rapat koordinasi ini. Adrianus menyampaikan kesiapannya dalam membantu Paralegal Kelurahan dalam menyelesaikan kasus hukum di Kelurahannya, juga dalam hal penyuluhan/sosialisasi hukum di Kelurahan sebagai bentuk kegiatan non litigasi. “Karena kami dalam lingkungan akademisi, ada baiknya menjaga lingkungan Kampus. Penanganan kasus agar cepat ditangani, dianjurkan agar datang saja ke kantor PBH UKI di daerah Cawang”. Ujar Andre. 

2025 05 21 Posbankum1

2025 05 21 Posbankum3

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.