8 Lurah Di Wilayah Jakarta Timur Ikuti Penilaian Peacemaker Justice Awards 2025
PERISTIWA  

8 Lurah Di Wilayah Jakarta Timur Ikuti Penilaian Peacemaker Justice Awards 2025

 WhatsApp_Image_2025-04-21_at_15.14.28_1.jpeg

Jakarta – Panitia Seleksi Daerah dalam gelaran PJA 2025 melaksanakan penilaian terhadap 8 Lurah yang menjadi paralegal atau peacemaker di Wilayah Jakarta Timur, Senin (21/04/2025) bertempat di Kantor Walikota Jakarta Timur. Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Kabag Hukum Setko Jakarta Timur Dedi Efrizal dan dihadiri oleh Unsur Camat dan juga Pengadilan Jakarta Timur. Dalam arahannya Dedi Efrizal berharap dari 8 Lurah yang mendaftar dapat lolos sampai tingkat nasional dan meraih prestasi dalam gelaran PJA 2025. Adapun Lurah yang mengikuti kontestasi PJA 2025 yakni Pisangan Timur, Kalisari, Jati, Cilangkap, Cipinang, Cipinang Besar Utara, Cililitan dan Malaka.

WhatsApp_Image_2025-04-21_at_15.14.30.jpeg

Kadiv PPPH Tessa Harumdila menyebutkan bahwa Penghargaan ini diberikan kepada individu dalam hal ini lurah yang bekerja secara sukarela atau di tingkat akar rumput membantu menyelesaikan permasalahan hukum masyarakat tanpa harus melalui proses hukum formal atau non-litigasi. Ia berharap dengan adanya peran dari lurah sebagai juru damai dapat membantu Meningkatkan kesadaran akan pentingnya akses keadilan bagi semua kalangan, termasuk kelompok rentan.

WhatsApp_Image_2025-04-21_at_17.28.33.jpeg

WhatsApp_Image_2025-04-21_at_17.28.00.jpeg

FGD Implementasi Permenkumham No. 4 Tahun 2021 Soroti Tantangan dan Rekomendasi Penguatan Layanan Bantuan Hukum
PERISTIWA  

FGD Implementasi Permenkumham No. 4 Tahun 2021 Soroti Tantangan dan Rekomendasi Penguatan Layanan Bantuan Hukum

Focus Group Discussion (FGD) Desain naskah pra kebijakan mengenai implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum)

Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Desain naskah pra kebijakan mengenai implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdila. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta, Senin 21 April 2025. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya forum ini sebagai ruang strategis untuk menyelaraskan praktik bantuan hukum dengan realitas yang dihadapi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) di lapangan. Setelah sambutan pembuka, kegiatan dilanjutkan dengan perkenalan dari Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum UPN “Veteran” Jakarta, Heru Sugiyono, yang memperkenalkan latar belakang dan misi LKBH dalam mendorong akses keadilan bagi masyarakat rentan, serta kolaborasi yang telah dilakukan dengan berbagai instansi, termasuk Kementerian Hukum.

Paparan selanjutnya disampaikan oleh Ibu Ganesh Cintika Putri, yang menjelaskan secara singkat tentang Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK) dan bagaimana kegiatan analisis kebijakan menjadi bagian dari penguatan implementasi regulasi. Ganesh menegaskan bahwa hasil FGD ini merupakan bagian dari proses analisis evidence-based policy, sebagai pelaksanaan kegiatan BSK dalam analisis kebijakan untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil tidak hanya normatif di atas kertas, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan dan permasalahan aktual.

Setelah itu, Direktur LKBH FH UPN Veteran Jakarta melanjutkan dengan paparan kendala nyata dari lapangan yang dihadapi oleh LKBH FH UPN Veteran dalam hal implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021. Paparan tersebut mengangkat berbagai hambatan implementasi Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021 hasil identifikasi persoalan dari berbagai kasus yang ditangani langsung oleh LKBH maupun jaringan OBH lain. Permasalahan tersebut meliputi kesulitan dalam pengurusan identitas penerima bantuan hukum yang seringkali tidak memiliki dokumen resmi karena faktor sosial dan geografis, seperti perantau atau warga miskin kota yang tidak tercatat. Di sisi lain, ketakutan aparat Desa atau Kelurahan untuk menerbitkan surat keterangan domisili tanpa dasar administrasi yang kuat menyebabkan akses bantuan hukum menjadi tersumbat. Lebih lanjut, persoalan anggaran juga menjadi sorotan utama. Ia menjelaskan bahwa pagu anggaran yang terbatas membuat perkara yang tidak memenuhi persyaratan administratif seringkali hanya dicatat sebagai pro bono dan tidak diakui dalam proses akreditasi OBH. Hal ini diperparah oleh keterlambatan kontrak kerja sama dengan Kanwil, yang mengakibatkan ketidakpastian pelaporan perkara lintas tahun.

Tidak kalah penting, Direktur LKBH juga menguraikan ketegangan antara ketentuan hukum yang berlaku dengan praktik lapangan, terutama pada peran mahasiswa dan paralegal yang diizinkan untuk mendampingi klien namun sering kali belum memiliki kompetensi dan kejelasan peran yang memadai. Ia menyebutkan adanya kekosongan regulasi terkait pelatihan lanjutan, serta minimnya pembinaan dari penyelenggara bantuan hukum. Terhadap Permenkumham Nomor 4 Tahun 2021, beliau menyoroti pasal-pasal yang dinilai belum operasional, seperti ketentuan pengaduan yang tidak memberi ruang klarifikasi bagi OBH, dan sanksi yang tidak membedakan antara kesalahan institusi dan pelaksana. Isu pelaporan di Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum) juga disorot tajam, terutama ketika status hukum klien berubah dari saksi menjadi tersangka, namun tidak bisa dilaporkan ulang karena sistem tidak mengakomodasi dinamika tersebut. Masalah lain yang disampaikan termasuk terbatasnya yurisdiksi penyuluhan hukum yang hanya boleh dilakukan di wilayah Kanwil, serta lambatnya persetujuan proposal penelitian hukum oleh Kanwil.

Diskusi yang berlangsung kemudian dipandu secara terbuka dan dinamis, dengan kontribusi aktif dari para peserta yaitu Penyuluh Hukum Muda, Sukoco Hendarto, Analis Hukum Muda, Andriani Pancawati, dan Perancang Peraturan Perundang Undangan Madya, Suratin Eko Supono. Mereka memberikan masukan yang tajam dan konstruktif, termasuk usulan agar sistem pelaporan Sidbankum dikembangkan lebih fleksibel untuk mengakomodasi perubahan status hukum klien, serta urgensi untuk merevisi ketentuan pengaduan agar memberi ruang klarifikasi dari OBH. Selain itu, muncul pula gagasan untuk membuat standar minimal pelatihan lanjutan bagi pelaksana bantuan hukum, serta perlunya mekanisme koordinasi yang efisien antara OBH dan paralegal di Pos Bankum tingkat desa, agar tidak menambah beban administratif namun tetap menjaga mutu layanan.

Sebagai penutup, Ibu Andriani menyampaikan apresiasi atas semangat kolaboratif seluruh peserta dan menegaskan pentingnya kegiatan ini untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang konkret, operasional, dan mampu memperkuat ekosistem bantuan hukum berbasis keadilan substantif. Dengan demikian, diskusi ini dapat menjadi titik tolak pembaruan kebijakan yang lebih solutif dan berpihak pada masyarakat pencari keadilan.

Peringati Hari Kartini, Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Teguhkan Komitmen untuk Perempuan Berdaya
PERISTIWA  

Peringati Hari Kartini, Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta Teguhkan Komitmen untuk Perempuan Berdaya

WhatsApp Image 2025 04 21 at 08.00.12 18750f42
Jakart
a  — Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Khusus Jakarta melaksanakan apel pagi bersama dalam rangka memperingati Hari Kartini yang jatuh setiap tanggal 21 April. Bertempat di Lapangan Upacara Kantor Wilayah, Senin (21/04/2025), Apel ini diikuti oleh seluruh jajaran Kanwil Kementerian Hukum DK Jakarta, beserta seluruh pegawai Kantor Wilayah Kementerian HAM, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Direktorat Jenderal Imigrasi.

WhatsApp Image 2025 04 21 at 08.00.03 6478af56

Turut hadir Kepala Kantor Wilayah Pemasyarakatan, Heri Azhari serta Kepala Divisi Perundang – undangan dan Pembinaan Hukum, Tessa Harumdila. Kegiatan Apel Pagi dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum selaku pembina apel,Andi Yulia Hertaty, yang menyampaikan amanat dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Arifah Fauzi. 

Dalam amanatnya, Menteri Arifah menyampaikan bahwa Hari Kartini merupakan momen penting untuk mengenang dan meneladani perjuangan Raden Ajeng Kartini sebagai pelopor emansipasi perempuan Indonesia. Kartini diyakini sebagai simbol keberanian dalam menyuarakan ketidakadilan dan mendorong kesetaraan, khususnya dalam akses terhadap pendidikan dan peran sosial.

WhatsApp Image 2025 04 21 at 08.00.09 56da5f72

“Semangat Kartini hidup dalam diri setiap perempuan Indonesia—dalam berbagai peran, usia, dan profesi. Tak ada peran yang terlalu kecil untuk menciptakan perubahan,” demikian disampaikan dalam amanat tersebut.

Peringatan ini juga menjadi panggilan untuk terus menciptakan ruang yang setara, bebas dari diskriminasi, dan memberdayakan perempuan dari seluruh lapisan masyarakat. Dengan semangat Kartini, diharapkan seluruh elemen bangsa, termasuk jajaran Kementerian Hukum, turut mengambil bagian dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045 yang inklusif dan berkeadilan.

Apel pagi ini menjadi refleksi dan komitmen bersama untuk terus menghidupi nilai-nilai perjuangan Kartini dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
WhatsApp Image 2025 04 21 at 08.00.06 14551a8c

Siapkan Tenaga Hukum Berkualitas, Poltekpin Kembangkan Program Studi Baru
PERISTIWA  

Siapkan Tenaga Hukum Berkualitas, Poltekpin Kembangkan Program Studi Baru

WhatsApp Image 2025 04 17 at 19.49.38Jakarta – Tantangan yang semakin kompleks dan dinamis dalam sektor hukum mendesak adanya kebutuhan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas, kompeten, profesional, dan inovatif. Kementerian Hukum (Kemenkum) merespon cepat hal tersebut dengan membuka program studi (prodi) baru di kampus Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) Badan Pengembangan SDM (BPSDM) Hukum.

“Kebutuhan akan sumber daya yang profesional, inovatif, terampil diperlukan oleh Kementerian Hukum, terutama dalam rangka peningkatan layanan hukum di Indonesia yang dinamis dan lebih merata,” ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, saat memberikan pernyataan dalam sesi konferensi pers tentang Capaian Kinerja Triwulan I Kemenkum, Selasa (15/04/2025) siang.

Program studi baru yang dikembangkan yakni Pembangunan Hukum, Perancangan Peraturan Perundang-Undangan, Hukum Kekayaan Intelektual, dan Administrasi Hukum Umum.

“Pengembangan empat prodi baru disesuaikan dengan bidang-bidang tugas yang diselenggarakan oleh Kemenkum,” ucap Supratman di Ruang Soepomo, Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum.

Rasionalitas pentingnya pembukaan program studi baru, lanjut Supratman, berdasarkan analisis terhadap berbagai tantangan yang dihadapi oleh Kemenkum dalam melaksanakan program prioritas Kabinet Merah Putih 2024-2029, antara lain kualitas SDM yang terampil dan kompeten. Oleh sebab itu, diperlukan ketersediaan SDM yang mencukupi dalam hal kuantitas dan kualitasnya. Melalui pendidikan yang relevan, diharapkan Poltekpin dapat berperan penting dalam menciptakan sistem hukum yang lebih efisien dan adil.

WhatsApp Image 2025 04 17 at 19.49.381

“Diharapkan ke depan, Poltekpin dapat berkontribusi dalam mencetak generasi penerus, SDM yang memiliki keahlian dan dedikasi dalam menjalankan tugas-tugas pengayoman dan penegakan hukum,” kata Supratman.

Di samping itu, BPSDM Hukum pada periode Januari-Maret 2025 telah menyelenggarakan pelatihan bagi 17.212 peserta. Terdiri dari 12.052 peserta internal dan 5.160 peserta eksternal, pelatihan ini menggunakan enam metode pembelajaran yakni webinar, klasikal, Community of Practice (CoP), Massive Open Online Courses (MOOC), pembelajaran jarak jauh, serta hybrid.

Selain itu, dalam mendukung transformasi digital, BPSDM Hukum telah melaksanakan tugas pokok dan fungsi dengan memanfaatkan teknologi informasi berupa aplikasi MOOC, Aplikasi Tes Potensi, Aplikasi Aparat, dan CoP. Melalui aplikasi ini, BPSDM Hukum melakukan integrasi dengan aplikasi pengembangan kompetensi, untuk melakukan pemetaan terhadap adanya bugs dan resiko keamanan sebagai upaya pengetatan keamanan pada kinerja sistem informasi.

“Selain itu, BPSDM juga berkoordinasi dengan Pusdatin dan BSSN terkait serangan siber yang terjadi, sedangkan Cop merupakan aplikasi pengembangan kompetensi berbasis komunitas, dimana pengembangan aplikasi ini memasuki tahap pengujian oleh user dan pengajuan domain ke Pusdatin,” jelas Supratman.

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Dorong Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Tingkat Kelurahan Taman Sari
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Dorong Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Tingkat Kelurahan Taman Sari

IMG 20250416 WA0001

Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Daerah Khusus Jakarta menunjukkan keseriusannya dalam memperluas akses keadilan dengan melakukan pendampingan intensif terkait penyusunan regulasi Pos Bantuan Hukum (Pos Bankum) di tingkat kelurahan, dengan fokus kali ini pada Kelurahan Taman Sari, Jakarta Barat. Tim zonasi wilayah Jakarta Barat dari Kanwil Kemenkum DK Jakarta berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan tim dari Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK) Kementerian Hukum dalam kegiatan konsultasi dan koordinasi yang berlangsung di Kantor Lurah Taman Sari.

IMG 20250418 WA0001

Pertemuan tersebut membahas pentingnya pembentukan Pos Bankum dan peran strategis paralegal dalam membantu masyarakat menyelesaikan permasalahan hukum secara non-litigasi. Lurah Taman Sari memaparkan kompleksitas permasalahan hukum di wilayahnya yang heterogen, mulai dari sengketa tanah hingga KDRT, sehingga keberadaan Pos Bankum dinilai akan sangat membantu. Dua paralegal aktif di Kelurahan Taman Sari juga diperkenalkan dan berbagi pengalaman mereka dalam menangani berbagai kasus di tingkat masyarakat dengan sinergi bersama tiga pilar kelurahan.

IMG 20250418 WA0002

Diskusi mendalam menghasilkan beberapa poin krusial, di antaranya adalah urgensi Pos Bankum dalam memangkas jalur penyelesaian masalah secara litigasi, perlunya regulasi yang jelas sebagai pedoman operasional, dan pentingnya peningkatan kapasitas paralegal melalui pelatihan yang memadai. Aspek anggaran operasional dan honorarium untuk keberlangsungan Pos Bankum juga menjadi perhatian penting yang diharapkan dapat didukung oleh Pemerintah Provinsi.

IMG 20250418 WA0003

Sebagai tindak lanjut, paralegal di Kelurahan Taman Sari diharapkan dapat mengikuti diklat bersama Mahkamah Agung untuk meningkatkan kompetensi mereka. Selain itu, penyusunan regulasi Pos Bankum yang komprehensif akan segera dilakukan, mencakup aspek SDM, anggaran, kelembagaan, serta adaptasi dengan perkembangan teknologi digital.

Inisiatif proaktif Kanwil Kemenkum DK Jakarta ini merupakan langkah signifikan dalam mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat di tingkat kelurahan. Dengan adanya Pos Bankum yang terstruktur dan paralegal yang kompeten, diharapkan warga Taman Sari dapat lebih mudah mendapatkan bantuan hukum dan solusi atas permasalahan yang mereka hadapi secara damai.

IMG 20250416 WA0002

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gelar Rapat Koordinasi Pembahasan Raperda Adminduk Bersama Pemprov DKI Jakarta
PERISTIWA  

Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gelar Rapat Koordinasi Pembahasan Raperda Adminduk Bersama Pemprov DKI Jakarta

2025 04 17 Rakor Raperda 3

Jakarta – Kantor Wilayah Kemenkum (Kanwil Kemenkum) Daerah Khusus Jakarta melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum menghadiri Rapat Koordinasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan dan Pengendalian Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Adminduk) yang digelar di Ruang Rapat Ismail Saleh, Kamis (17/4). Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pihak, di antaranya Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum DK Jakarta, para JF Perancang dan Analis Hukum, Plt. Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan Dinas Dukcapil Provinsi DK Jakarta, Santi, serta Kepala Sub Kelompok Mutasi dan Pendaftaran Penduduk, Agus.

Dalam rapat tersebut dibahas urgensi penyusunan Raperda Adminduk yang bertujuan untuk memperkuat pengelolaan administrasi kependudukan di wilayah DK Jakarta. Penyusunan Raperda ini juga ditujukan untuk menyelaraskan ketentuan daerah dengan ketentuan nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Plt. Kepala Bidang Pendaftaran Kependudukan DK Jakarta, Santi, menyampaikan bahwa perda sebelumnya telah dicabut, sehingga Raperda ini ditargetkan rampung pada triwulan kedua tahun 2025. Raperda ini akan mengatur sejumlah isu penting seperti penertiban penduduk yang tidak berdomisili di DKI Jakarta meskipun memiliki KTP DKI Jakarta, pembatasan jumlah Kartu Keluarga dalam satu rumah tangga, serta ketentuan khusus bagi penerima bantuan sosial yang minimal telah tinggal selama 10 tahun di wilayah tersebut.

 

Para perancang peratura2025 04 17 Rakor Raperda 4n perundang-undangan Kanwil Kemenkum DK Jakarta juga memberikan sejumlah masukan teknis, di antaranya penyesuaian judul Raperda, penyusunan konsideran “menimbang” agar mencerminkan landasan sosiologis dan yuridis, serta pengaturan dasar hukum yang relevan. Selain itu, materi muatan lokal juga diusulkan untuk diselaraskan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan kewenangan pemerintah pusat.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum DK Jakarta merekomendasikan agar pembahasan Raperda ini dilakukan lebih lanjut dengan mengacu sistematika penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai UU No. 12 Tahun 2011 serta dikoordinasikan kembali dengan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024. Kegiatan ini menjadi langkah awal penting dalam menyusun regulasi yang adaptif dan responsif terhadap dinamika kependudukan di Jakarta, serta menciptakan tertib administrasi yang mendukung pembangunan daerah.

2025 04 17 Rakor Raperda 1

BSK Hukum Publikasikan 9 Artikel Ilmiah di Triwulan I 2025
PERISTIWA  

BSK Hukum Publikasikan 9 Artikel Ilmiah di Triwulan I 2025

2025 04 17 BSK Hukum Publikasikan 9 Artikel Ilmiah di Triwulan I 2025 1

Jakarta – Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kementerian Hukum (Kemenkum) pada triwulan pertama tahun ini telah mencatatkan pencapaian dengan mempublikasikan sembilan artikel pada jurnal ilmiah. Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menilai BSK Hukum berkomitmen dalam mendukung kebijakan berbasis bukti di bidang hukum.

BSK Hukum, yang menyediakan layanan jurnal elektronik (e-Journal) dalam platform digital, memberikan informasi atas berbagai karya tulisan ilmiah yang merupakan hasil kajian/analisis kebijakan bagi para pemangku kepentingan dan masyarakat.

“Publikasi jurnal ilmiah ini berperan penting dalam menyebarkan pemikiran, serta analisis kebijakan bidang hukum, yang dapat memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan kebijakan di Indonesia,” kata Supratman dalam sesi Konferensi Pers Capaian Kinerja Triwulan I dan Update Isu Aktual Kemenkum Tahun 2025, Selasa (15/04/2025) siang.

Saat ini BSK Hukum memiliki tiga jurnal yang terakreditasi SINTA 2, yaitu Jurnal Penelitian Hukum de Jure, Jurnal HAM, dan Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum (JIKH) yang dapat dimanfaatkan oleh khalayak secara gratis. Hingga Maret 2025, telah dipublikasikan Jurnal Penelitian Hukum De Jure Edisi Maret 2025 sebanyak 5 tulisan dan JIKH Edisi Maret 2025 sejumlah 4 tulisan.

Secara total di capaian periode triwulan I ini, sebanyak 109 tulisan telah disampaikan (submissions) SINTA 2. Terinci 49 jurnal di antaranya berbentuk tulisan Jurnal Hukum de Jure, 18 Jurnal HAM, dan 42 JIKH.

“Setiap tulisan dalam jurnal ini disusun dengan pendekatan yang cermat dan sistematis yang dilakukan oleh para analis kebijakan, bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada publik tentang isu-isu yang tengah berkembang,” ucap Supratman.

“Selain itu, melalui jurnal ini diharapkan dapat menjadi referensi yang bermanfaat bagi para stakeholder, baik di sektor pemerintahan, akademik, maupun swasta, dalam membuat dan merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran, guna memberikan solusi atas tantangan sosial, ekonomi, dan politik yang ada,” kata pria yang akrab disapa Bang Maman ini.

Selain itu, BSK Hukum juga memiliki peran yang sangat strategis sebagai unit pendukung dalam perumusan kebijakan di bidang hukum. Dari total 34 isu kebijakan yang dikaji dengan melaksanakan analisis strategi kebijakan dalam periode triwulan pertama di 2025, 13 di antaranya telah selesai (38,24 persen), dan 21 lainnya masih dalam proses.

“Hasil analisis yang dilakukan oleh BSK Hukum menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dimanfaatkan sebagai bahan perumusan kebijakan, salah satunya berupa Peraturan Menteri Hukum (Permenkum),” kata Supratman.

Adapun kajian/analisis kebijakan terdiri dari kajian/analisis terhadap Program Penyusunan (Progsun) Peraturan Menteri dan kajian/analisis isu aktual berdasarkan permintaan atau isu. Dari 13 judul yang telah selesai dikaji, beberapa tajuknya membahas tentang pengintegrasian layanan publik Kemenkum menuju transformasi digital, serta analisis kebijakan tentang kerja sama bidang hukum dengan berbagai negara seperti Belanda, Swiss, dan Inggris.

“Output kajian/analisis kebijakan berupa naskah kebijakan, risalah kebijakan, dan policy paper yang kemudian disampaikan kepada para pemangku kepentingan,” ujar Supratman di Ruang Rapat Soepomo, gedung Sekretariat Jenderal Kemenkum.

Selain memproduksi kajian/analisis strategi kebijakan dan jurnal elektronik (e-Journal), BSK Hukum juga melakukan pengukuran/indeks diantaranya Indeks Reformasi Hukum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, Indeks Kualitas Kebijakan Kemenkum serta Indeks Survei Persepsi Anti Korupsi dan Indeks Survei Persepsi Anti Korupsi. Layanan lain yang diberikan oleh BSK Hukum yaitu menyediakan layanan narasumber, konsultasi dan audiensi, serta buku elektronik (e-Book).

“BSK Hukum telah menetapkan lima layanan publik dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintah yang baik,” kata Supratman.

“BSK Hukum menyediakan layanan narasumber, konsultasi dan audiensi, baik atas permintaan dari internal Kemenkum, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah terkait kebutuhan kepakaran di bidang hukum atau pelaksanaan tugas dan fungsi BSK Hukum,” tambahnya.

Hasil kajian/analisis kebijakan BSK Hukum dipublikasikan melalui buku, baik dalam versi cetak maupun elektronik. Untuk memudahkan masyarakat mengaksesnya, buku-buku hasil kajian secara elektronik dipublikasikan melalui aplikasi e-Book di https://ebook.balitbangham.go.id/ .

Menurut hasil survei yang dilakukan oleh BSK Hukum pada triwulan I, indeks survei persepsi anti korupsi (SPAK) Kemenkum berada di level sangat baik dengan nilai 97,78 dari maksimal 100. Sementara itu, indeks survei persepsi kepuasan layanan publik (SPKP) juga di level sangat baik dengan nilai 97,27 dari maksimal 100.

 

2025 04 17 BSK Hukum Publikasikan 9 Artikel Ilmiah di Triwulan I 2025 3

2025 04 17 BSK Hukum Publikasikan 9 Artikel Ilmiah di Triwulan I 2025 2

52 Pemberi Bantuan Hukum Teken Kontrak Perjanjian Kinerja 2025, Akses Bantuan Hukum di Jakarta Kian Merata
PERISTIWA  

52 Pemberi Bantuan Hukum Teken Kontrak Perjanjian Kinerja 2025, Akses Bantuan Hukum di Jakarta Kian Merata

IMG_8422.JPG

Jakarta – Sebagai wujud komitmen dalam memberikan bantuan Hukum secara merata dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menggelar kegiatan Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Perjanjian Kinerja Tahun Anggaran 2025 di Aula Kantor Wilayah (17/04/2025). Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Constantinus Kristomo hadir langsung dan turut didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah, Romi Yudianto dan Pimpinan Tinggi Pratama. Sebanyak 52 Pos Bantuan Hukum (PBH) wilayah Jakarta juga hadir sebagai peserta, menandai sinergi kuat antara pemerintah dan PBH dalam memperkuat layanan bantuan hukum.

Kegiatan diawali dengan Penandatanganan Kontrak dan Perjanjian Kinerja secara simbolis serta Penyerahan Sertifikat Akreditasi dan Sertifikat Pemberi Bantuan Hukum. Dalam sambutannya, Constantinus Kristomo menekankan pentingnya pemahaman skema bantuan hukum pada tingkat desa dan kelurahan. Ia berharap PBH dapat menjadi garda terdepan dalam memastikan masyarakat kecil mendapatkan perlindungan hukum yang layak. “Saya berharap dengan adanya perjanjian kinerja ini, akses terhadap keadilan benar-benar bisa dirasakan masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah, Romi Yudianto, juga turut menjelaskan bahwa saat ini Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta sudah mencapai seratus persen kelurahan sadar hukum, tentunya ini akan diperkuat dengan akses hukum yang mudah dengan adanya PBH yang tersebar. “Sinergitas ini harus terus diperkuat antara Kanwil, BPHN dan PBH demi masyarakat luar yang memerlukan pendampingan hukum,” jelas Romi. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan program bantuan hukum di tahun 2025 akan semakin optimal dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.

WhatsApp_Image_2025-04-17_at_12.16.48.jpeg

DSC00417.JPG

Pererat Silaturahmi, DWP Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gelar Halal Bihalal dan Pertemuan Rutin
PERISTIWA  

Pererat Silaturahmi, DWP Kanwil Kemenkum DK Jakarta Gelar Halal Bihalal dan Pertemuan Rutin

2025 04 17 Halal Bihalal DW 1Jakarta – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Khusus Jakarta menggelar acara Halal Bihalal dan pertemuan rutin pada Kamis (17/04/2025). Bertempat di Aula Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta, acara ini diselenggarakan sebagai bentuk mempererat tali silaturahmi pasca Idulfitri 1446 H serta memperkuat sinergi antar anggota DWP. Ketua Bidang Pendidikan, Kanti Amien Fajar menyampaikan laporan kegiatan dimana kegiatan kali ini merupakan kolaborasi dan sinergi Kantor Wilayah Kemenkum DK Jakarta dengan BHP Jakarta.

2025 04 17 Halal Bihalal DW 22025 04 17 Halal Bihalal DW 32025 04 17 Halal Bihalal DW 4

Wakil Ketua I, Ayuni Tessa dalam sambutannya menyampaikan menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kehadiran seluruh anggota. Halal bihalal adalah tradisi yang tidak bisa dipisahkan dari perayaan hari raya Idul Fitri, yang dimana kita dapat mempererat tali silaturahim antar sesama. “Marilah kita mengambil hikmah dari puasa selama sebulan penuh di bulan ramadhan, yang mengajarkan kita untuk bersabar dan menjaga diri dari perbuatan yang tidak baik”, ujar Ayuni Tessa.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan tausiyah singkat dan pembacaan doa oleh Ustadzah Yenny Kurniawaty yang menyampaikan asal mula adanya halal bihalal serta memberikan pesan-pesan moral tentang pentingnya saling memaafkan dan menjaga ukhuwah. Terakhir anggota DWP saling bersalaman dan memaafkan.

2025 04 17 Halal Bihalal DW 52025 04 17 Halal Bihalal DW 6
Capaian Progresif Kementerian Hukum dalam Pembentukan Regulasi Nasional
PERISTIWA  

Capaian Progresif Kementerian Hukum dalam Pembentukan Regulasi Nasional

 WhatsApp_Image_2025-04-16_at_15.34.26.jpeg

Jakarta – Kementerian Hukum (Kemenkum) melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) mencatat sejumlah capaian progresif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pembentukan regulasi nasional pada triwulan I tahun 2025.

“Kami mencatatkan progres positif terkait penyusunan peraturan perundang-undangan, proses harmonisasi, serta penerapan transformasi digital,” kata Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, pada saat konferensi pers capaian kinerja Triwulan I dan Update Isu Aktual Kementerian Hukum, Selasa (15/04/25).

Supratman menjelaskan bahwa pada tahun 2025 sebanyak 8 (delapan) Rancangan Undang-Undang (RUU) dan 3 (tiga) Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditetapkan sebagai prioritas nasional.

RUU tersebut meliputi RUU Narkotika dan Psikotropika, RUU Hukum Acara Perdata, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Perubahan atas UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, RUU Jaminan Benda Bergerak, RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, RUU Pelaksanaan Pidana Mati, serta RUU Penyesuaian Ketentuan Pidana dalam UU dan Perda.

Sementara itu, ketiga RPP tersebut adalah RPP Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, RPP Tata Cara Perubahan Pidana Penjara Seumur Hidup dan Pidana Mati, juga RPP Tata Cara Pelaksanaan Pidana dan Tindakan.

Ia mengatakan selama Januari hingga Maret 2025 terdapat 43 peraturan perundang-undangan dalam tahap penyusunan, yang mencakup RUU, RPP, RPerpres, dan RPermenkum.

“Sampai dengan bulan Maret 2025, terdapat 7 RUU, 8 RPP, 5 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres), dan 23 Rancangan Peraturan Menteri Hukum (RPermenkum) yang sedang dalam tahap penyusunan,” jelas Supratman di Ruang Soepomo Kemenkum.

Di samping itu, sebanyak 272 peraturan telah resmi diundangkan. Peraturan tersebut terdiri dari 15 peraturan dalam Lembaran Negara, 11 peraturan dalam Tambahan Lembaran Negara, dan 246 peraturan dalam Berita Negara.

Dalam penanganan perkara litigasi dan non litigasi, Kemenkum juga menangani 82 perkara pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi, dengan rincian 43 perkara telah diselesaikan dan 39 masih dalam proses. Di Mahkamah Agung, terdapat 6 perkara pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang masih dalam proses.

Terkait capaian Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, telah diterima 325 permohonan di tingkat pusat, terdiri dari 96 Rancangan Peraturan di bidang Politik, Hukum, Pertahanan, Keamanan, Pemimipas, Komdigi, 131 Rancangan Peraturan di bidang Kesejahteraan Rakyat, dan 98 Rancangan Peraturan di bidang Perekonomian. Selain itu, Kemenkum juga menerima 1.999 Rancangan Peraturan Daerah. Dari total 2.324 Rancangan Peraturan yang ada, Kemenkum telah menyelesaikan proses harmonisasi bagi 2.179 Rancangan Peraturan atau sebanyak 93.7%.

“Proses harmonisasi ini diperkuat dengan penggunaan aplikasi e-Harmonisasi yang memungkinkan pengajuan harmonisasi secara daring. Inovasi ini mempercepat layanan hingga lima hari kerja, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,” pungkasnya.

Selain e-Harmonisasi, saat ini DJPP telah mengembangkan sebelas aplikasi lainnya yang mendukung efisiensi dan transparansi proses legislasi. Supratman menekankan bahwa transformasi digital dan percepatan pelayanan publik di bidang pembentukan regulasi hukum menjadi komitmen Kementerian Hukum dalam membangun sistem hukum yang adaptif dan profesional.

“Kinerja yang telah dicapai di triwulan pertama ini menjadi langkah konkrit Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dalam membangun sistem hukum nasional yang responsif, akuntabel, dan berkualitas. Kami terus mendorong pemanfaatan teknologi agar pelayanan publik dalam bidang legislasi semakin cepat, transparan, dan efisien,” tegasnya.

WhatsApp_Image_2025-04-16_at_15.34.26_1.jpeg

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.