Newstv.id Makassar, – Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Menggelar sidang mediasi antara Gloria VS Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar, sidang di Gelar diruang Prof Oemar Seno Adji, S.H, Jalan R.A Kartini Kamis, 26/01/2023 Kota Makassar.
Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar di Gugat, diduga hak hukumnya dirampas, Gloria jasa kedukaan yang berkedudukan di Makassar pihaknya telah menggugat Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar berdasarkan perkara perdata nomor : 517/Pdt.G/PN.Mks.
” Juhardi Pengacara Gloria setelah selesai menghadiri sidang, langsung di temui Wartawan Newstv.id meminta tanggapannya Mengatakan, bahwa ini masalah pungutan 10% atas peti jenasah yang dibeli keluarga duka dan disemayamkan di rumah duka Budi luhur makassar yang dari Tahun 2016 sampai 2022 yang diduga dilakukan oleh Pengurus Yayasan Sosial Budi luhur Makassar, yang diambil dari keluarga duka yang masuk dan dimakamkan di pemakaman Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar, ” Ucap Juhardi
Lanjut Juhardi bahwa hari ini telah dilakukan sidang mediasi bersama dengan kuasa hukum tergugat karena tergugat tidak hadir (Yayasan Sosial Budi Luhur Makassar) namun sampai sidang mediasi selesai tadi Pukul 10:30 Wita belum ada kesepakatan damai kami penggugat dan tergugat, yang Diketahui sengketa Gloria Vs Yayasan Sosial Budi luhur Makassar terkait gugatan Perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh pihak Yayasan sosial Budi luhur Makassar kepada penggugat. ” Katanya
Bahwa sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Kamis depan dengan agenda Sidang mediasi ke 2 berdasarkan kesepakatan di ruang sidang pengadilan Negeri Makassar. ” Tutup Juhardi. *(Sahrul).
Sumber : Pengacara Gloria. *(Juhardi Joe).