News  

8 BULAN KASUS PENGANIAYAAN BERSAMA DI JENEPONTO BELUM TUNTAS, KUASA HUKUM KORBAN SOROTI PROSES PENYIDIKAN DAN KEJAKSAAN Korban dan Saksi Trauma, Kuasa Hukum: “Kami Meminta Kepastian Hukum, Bukan Perlakuan Istimewa”

8 BULAN KASUS PENGANIAYAAN BERSAMA DI JENEPONTO BELUM TUNTAS, KUASA HUKUM KORBAN SOROTI PROSES PENYIDIKAN DAN KEJAKSAAN  Korban dan Saksi Trauma, Kuasa Hukum: “Kami Meminta Kepastian Hukum, Bukan Perlakuan Istimewa” | Newstv Indonesia
8 BULAN KASUS PENGANIAYAAN BERSAMA DI JENEPONTO BELUM TUNTAS, KUASA HUKUM KORBAN SOROTI PROSES PENYIDIKAN DAN KEJAKSAAN Korban dan Saksi Trauma, Kuasa Hukum: “Kami Meminta Kepastian Hukum, Bukan Perlakuan Istimewa” | Newstv Indonesia

 

Newstv, JENEPONTO, 7 AGUSTUS 2026 – Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/I/SPKT.POLRES JENEPONTO/POLDA SULSEL tanggal 17 Januari 2026, mendapat perhatian serius dari kuasa hukum korban.

Perkara tersebut ditangani oleh Satreskrim Polres Jeneponto Unit Pidum. Berdasarkan informasi yang diterima pihak korban melalui SP2HP, perkara telah memasuki tahap penyidikan dan sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, setelah proses berjalan berbulan-bulan, pihak korban mempertanyakan perkembangan perkara karena para tersangka hingga saat ini masih berada di luar tahanan.

Kuasa hukum korban, Sandi Fajri, S.Pd., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum dan kewenangan aparat penegak hukum. Namun, menurutnya, korban juga mempunyai hak untuk memperoleh kepastian mengenai perkembangan perkara yang dilaporkannya.

KUASA HUKUM PERTANYAKAN PERNYATAAN PENYIDIK

Kekhawatiran korban dan keluarga semakin meningkat setelah adanya komunikasi melalui WhatsApp dengan salah seorang penyidik berinisial H.

Menurut keterangan yang diterima kuasa hukum dari pihak korban, terdapat pernyataan bahwa perkara tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu secara perdata sebelum dapat dilakukan tindakan lebih lanjut.

Kuasa hukum korban mempertanyakan dasar dan konteks pernyataan tersebut karena menurut pihak korban, laporan yang sedang diproses merupakan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama.

«“Kami menghormati kewenangan penyidik. Tetapi kami meminta penjelasan secara hukum, apa dasar perkara pidana ini harus menunggu penyelesaian perkara perdata. Kalau memang ada aspek perdata yang berkaitan, kami meminta agar dijelaskan secara terang kepada korban,” ujar Sandi Fajri, S.Pd., S.H., M.H.»

ADA KORBAN LAIN YANG DIDUGA MENGALAMI KEKERASAN

Kuasa hukum korban juga menyampaikan bahwa dalam rangkaian kejadian tersebut terdapat pihak lain berinisial MUNARI yang menurut keterangan korban diduga mengalami kekerasan berupa pencekikan dari belakang oleh seseorang berinisial C.

Menurut informasi yang diterima kuasa hukum, Munari telah menjalani pemeriksaan medis dan visum.

Kuasa hukum meminta agar informasi tersebut juga ditindaklanjuti secara profesional oleh penyidik apabila terdapat bukti dan dasar hukum yang cukup.

«“Kami meminta agar seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara diperiksa secara objektif. Kalau memang ada dugaan tindak pidana lain atau pihak lain yang terlibat, kami berharap penyidik melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti yang ada,” kata Sandi.»

KEJAKSAAN JUGA DISOROT, BERKAS PERKARA DIKEMBALIKAN

Selain mempertanyakan proses penyidikan, kuasa hukum korban juga menyoroti perkembangan di Kejaksaan Negeri Jeneponto.

Menurut informasi yang diterima pihak korban, berkas perkara yang telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.

Atas hal tersebut, kuasa hukum meminta adanya penjelasan mengenai status berkas dan kelengkapan apa saja yang masih harus dipenuhi.

«“Kami menghormati kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam meneliti berkas perkara. Kalau memang masih ada kekurangan, tentu harus dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Yang kami minta adalah kepastian, jangan sampai perkara ini berlarut-larut tanpa kejelasan kepada korban,” tegas Sandi Fajri.»

Menurut kuasa hukum, pengembalian berkas merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Namun, koordinasi antara penyidik dan jaksa diharapkan berjalan efektif agar kelengkapan perkara dapat segera dipenuhi sesuai ketentuan.

KORBAN DAN SAKSI MENGAKU MASIH TRAUMA

Kuasa hukum juga menyampaikan bahwa korban dan saksi masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dilaporkan.

Pihak korban bahkan mengungkapkan kekhawatiran apabila proses hukum tidak segera mendapatkan kepastian.

«“Kami tidak ingin korban atau keluarga mengambil tindakan sendiri. Justru kami meminta semua pihak tetap menempuh jalur hukum. Jangan sampai karena merasa tidak mendapatkan kepastian, muncul persoalan baru di kemudian hari,” ujar Sandi.»

KUASA HUKUM: KAMI TIDAK MEMINTA HUKUMAN TANPA PROSES

Sandi Fajri menegaskan bahwa pihaknya tidak meminta agar seseorang dihukum atau ditahan tanpa dasar hukum.

Menurutnya, pihak korban hanya meminta agar proses penyidikan dan penuntutan berjalan berdasarkan alat bukti, prosedur hukum, serta memberikan kepastian kepada korban.

«“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami juga tidak meminta seseorang dihukum tanpa proses. Kami hanya meminta agar perkara ini ditangani secara profesional, objektif dan transparan. Jika alat bukti memenuhi ketentuan, silakan diproses sesuai hukum. Jika ada kekurangan, segera dilengkapi,” jelasnya.»

TUNTUTAN KUASA HUKUM KORBAN

Atas perkembangan perkara tersebut, kuasa hukum korban meminta:

1. Kapolres Jeneponto memberikan perhatian dan memastikan proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum.

2. Penyidik Satreskrim Polres Jeneponto memberikan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan serta kelengkapan berkas perkara.

3. Bidpropam Polda Sulsel melakukan klarifikasi apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur atau pernyataan anggota yang dinilai perlu diperiksa.

4. Kejaksaan Negeri Jeneponto memberikan kepastian mengenai status berkas perkara yang telah dikembalikan kepada penyidik serta petunjuk kelengkapan yang harus dipenuhi.

5. Penyidik melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta dan pihak yang diduga terlibat berdasarkan alat bukti yang sah.

6. Korban dan saksi mendapatkan perlindungan serta kepastian hukum selama proses perkara berlangsung.

MENUNGGU KLARIFIKASI APARAT PENEGAK HUKUM

Hingga rilis ini disampaikan, pihak kuasa hukum korban masih menunggu penjelasan resmi dari Polres Jeneponto dan Kejaksaan Negeri Jeneponto mengenai perkembangan perkara tersebut.

Kuasa hukum menegaskan akan terus mendampingi dan memperjuangkan hak-hak hukum korban melalui jalur yang sah.

“Kami akan tetap menghormati institusi Kepolisian dan Kejaksaan. Tetapi penghormatan terhadap institusi tidak berarti korban harus diam ketika membutuhkan kepastian hukum. Kami akan mengawal perkara ini secara profesional sampai ada kejelasan,” tutup Sandi Fajri, S.Pd., S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban Ibu Panisa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *