Diduga Suami Belum Bercerai Dengan Istri Yang Sah, Sudah Mau Menikah Lagi

Diduga Suami Belum Bercerai Dengan Istri Yang Sah, Sudah Mau Menikah Lagi | NEWS TV
Diduga Suami Belum Bercerai Dengan Istri Yang Sah, Sudah Mau Menikah Lagi | NEWS TV

 

Newstv.id Jeneponto Sulsel, – Lelaki (SS) Umur (29) Tahun Pekerjaan Petani Nelayan yang beralamat di Dusun Batu Le’leng tengah Desa Mallasoro Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto adalah Suami yang Sah dari Perempuan (RM). Selasa, 02/05/2023 Kemarin.

Perempuan (RM) Umur (33) Tahun Pekerjaan Rumah Tangga yang beralamat Dusun Talajoka Kelurahan Tonrokassi Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto adalah Istri yang Sah dari Lelaki (SS).

Lelaki (SS) dan Perempuan (RM) adalah suami istri yang sah, dan belum bercerai sampai saat ini masih berstatus suami istri yang masih terikat dalam pernikahan suami istri yang sah dan belum bercerai baik lewat pemerintahan setempat, dan Imam setempat atau maupun Pengadilan Agama Jeneponto sesuai surat Akte Nikah Nomor : 0278/0066/IX/2016 yang di terbitkan oleh KUA Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto Tertanggal 23 September 2016.

Perempuan (RM), Istri dari Lelaki (SS) yang di temui langsung Wartawan Newstv.id Mengatakan, ” Betul Pak ” menurut informasi yang saya dapatkan bahwa suami saya akan menikah lagi dengan perempuan warga Galesong Takalar dan telah membayar Uang Belanja sebesar Rp. 25.000.000,- (Dua Pululima Juta Rupiah) dan akan menyusul lagi Rp 25.000.000,- (Dua Pululima juta rupiah) yang rencananya akan menikah Tertanggal, 09 Mei 2023 namun lokasinya saya belum tau tidak di mana di Galesong mana Utara, Selatan atau Galesong Kota, ” Ujar (RM).

Lanjut Perempuan (RM), sekiranya (SS), memperlihatkan surat cerai maka itu sudah di pastikan adalah palsu dan jika ada yang menikahkan, maka saya istri yang SAH akan KEBERATAN akan mempidanakan sesuai sebagaimana ketentuan Pasal 179 KUHPidana dengan Ancaman (5) Tahun penjara bagi yang menikahkan sebelum cerai dan termaksud yang menikahkan atau walinya akan ikut di proses hukum tindak pidana demikian surat ” SOMASI ” ini agar semua pejabat yang di tunjuk dapat bersikap tegas sesuai wewenang dan fungsinya terimakasih, ” Tutup Perempuan (RM) Istri Sah dari Lelaki (SS).

Perihal SOMASI Kepada Yang Terhormat :
– Kepala Urusan Agama Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto,
– Kepala Urusan Agama Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto,
– Kepala Desa Mallasoro Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto
– Imam Desa Mallasoro Kecamatan Bangkala Kabupaten Jeneponto
– Imam Dusun Batu Le’leng Tengah Desa Mallasoro Kecamatan Bangkala
– Kepala Kecamatan Galesong Kota Kabupaten Takalar
– Kepala Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar
– Kepala Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar
– Kepala Urusan Agama Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar
– Kepala Urusan Agama Kecamatan Galesong Utara Kabupaten Takalar
– Kepala Urusan Agama Kecamatan Galesong Selatan Kabupaten Takalar. Masing – Masing Di Tempat. (Sahrul) Mks.

 

Laporan : Wartawan Newstv.id Jeneponto (Udhin).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *