Newstv SULSEL – PT.Parangloe dan semua yang mencoba mengalihkan dan atau merampas tanah adat milik kerajaan tallo sepanjang belum ada keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (In Cracht Van Gewijsde)

Dalam hal ini polisi tidak boleh ikut campur apalagi brimob, karena polisi bukan juru damai dalam penegakkan hukum tetapi menegakkan hukum berdasarkan Undang undang, itupun harus juga dilihat lex specialis lex generalis nya mengenai perbuatan hukum apa yang dilakukan dan kalaupun ada tugas yang diberikan harus didasari perintah pimpinan, itupun harus ada dugaan kejahatan pidana yang dilakukan atau berdasarkan Laporan Polisi, Ujar kuasa hukum kerajaan Tallo.

Olehnya itu, menurut Erwin salah satu kuasa hukum, bahwa adanya keterlibatan yang dilakukan oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab atas lahan di lokasi tallasa city atau dengan kata lain ada perbuatan melawan hukum yang dimana salah satunya adalah penguasa dan atau pemerintah biasa disebut sebagai onrechtmatige daad atau onrechtmatige overheidsdaad. Perbuatan yang melampaui batas kewenangan atau perbuatan melawan hukum ,terangnya.

Lebih lanjut Erwin selaku Kuasa Hukum Kerajaan Tallo menambahkan, kedatangan Oknum brimob tersebut sudah membuat malu Instutusi POLRI sebagai Penegak Hukum khususnya Sulsel – Makassar, karena sudah mendatangi dan melarang beraktivitas di lokasi tallasa city dengan membawa senjata lengkap. Nah yang menjadi pertanyaan sekarang, Apakah mereka Preman yang berpakaian polisi ataukah benar anggota Polisi. Kalau memang benar anggota polisi seharusnya mereka lebih paham aturan dibanding masyarakat sebagaimana instruksi Kapolri bahwa Anggota Polri adalah Pengayom, Pelindung Masyarakat dan harus memiliki netralitas tinggi dalam Hal penegakkan hukum.

Bukan mengelilingi posko dewan adat kerajaan tallo dengan senjata lengkap karena kita ini bukan penjahat Ungkap Erwin selaku Kuasa Hukum Kerajaan Tallo saat dihubungi oleh Awak Media
Sesuai surat keputusan 132 yang telah diputuskan oleh pengadilan agama Sungguminasa kab Gowa dan di tetapkan mahkamah agung 74 ahli waris memberikan kuasa kepada Andi Iskandar Esa Dg Pasore yang diwakili Andi baso Mahmud selaku pemberi kuasa .tegasnya













