News  

Peran Jurnalis Dalam Pencegahan Korupsi Diatur Undang-undang

Peran Jurnalis Dalam Pencegahan  Korupsi Diatur Undang-undang | NEWS TV
Peran Jurnalis Dalam Pencegahan Korupsi Diatur Undang-undang | NEWS TV

Newstv.id. || Aceh Timur – Pencegahan atau melaporkan kasus korupsi yang dilakukan seorang Jurnalis merupakan amanat Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Demikian disampaikan Ismail Abda dalam materinya pada acara Seminar Pendidikan Anti Korupsi yang diselenggarakan Lembaga Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Aceh Timur. Selasa, 23 Mei 2023.

Ismail Abda menjelaskan, Pers dapat berperan sebagai kontrol sosial, hal ini tertulis dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 6 butir d yang berbunyi “Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum”.

Menurutnya, Kontrol sosial bermakna pers dapat mengawasi jika terjadinya pelanggaran HAM, penyalahgunaan kekuasaan, kriminalitas, hingga ancaman ekonomi, baik yang pemerintah ataupun masyarakat lakukan.

Ditambahkan, dalam Pasal 6 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers mencantumkan peranan dari pers nasional. Peranan pers yang diberikan oleh pasal ini sungguh hebat. Misalnya pers diberikan peranan untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi yang berkaitan dengan kepentingan umum.

Selain itu, pers diberikan peranan untuk memperjuangkan kebenaran dan keadilan. Tetapi apabila peranan ini tidak dilaksanakan atau diabaikan ternyata juga tanpa diiringi dengan sanksi hukum apapun.

Dengan adanya peranan ini membuka jalan bagi pers untuk ikut secara aktif memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Membongkar berbagai kekurangan dan kesesatan yang belum terkuak.

Wartawan senior ini juga menjelaskan bunyi pasal 8 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

” Ketentuan pasal 8 memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan. Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan, seperti Peraturan Dewan Pers, terhadap wartawan tidak dapat dikenakan pidana. ” Ujarnya.

Seminar sehari ini diikuti 400 peserta dari unsur kepala sekolah SD/MI dan SMP/MTs se-Aceh Timur.

Selain Ismail Abda, sebagai pemateri turut diisi oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Arif Sukmo Wibowo SIK, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur Agusta Kanin SH, MH, dan Kabid Penganggaran Kabupaten Aceh Timur Dr. Firman Dandy, SE, M.Si. ( mauliddin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *