BERITA  

Oknum Kades Huta Pungkut Julu Diduga Terlibat Akrivitas PETI dan Korupsi DD TA 2025

Oknum Kades Huta Pungkut Julu Diduga Terlibat Akrivitas PETI dan Korupsi DD TA 2025 | Newstv Indonesia
Oknum Kades Huta Pungkut Julu Diduga Terlibat Akrivitas PETI dan Korupsi DD TA 2025 | Newstv Indonesia

 

Madina| Newstv.id

Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan di wilayah kecamatan kotanopan. Kabupaten Mandailing Natal. Provinsi Sumatera Utara, kali ini, muncul dugaan keterlibatan kepala desa Huta Pungkut julu dalam aktivitas penambangan emas ilegal dan diduga korupsi dana desa,

Antara lain:

1: pengerasan jalan usaha tani Rp.147.859.982.

2: keadaan mendesak Rp.72.000.000

3:pelatihan / penyuluhan /sosialisasi kepala masyrakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat Rp.31.700.000

Informasi tersebut mencuat berdasarkan keterangan sejumlah warga setempat yang mengetahui adanya aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Warga menduga aktivitas itu bukan sekedar kegiatan penambangan masyarakat secara tradisional, sehingga berpotensi menimbulkan dampak bencana lebih besar terhadap lingkungan.

“Seorang warga setempat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa kepala desa ( KADES). disebut bukan sebagai pemain baru dalam aktivitas PETI diwilayah kecamatan kotanopan.

Kalau kepala desa itu bukan pemain baru dalam dunia penambangan emas ilegal diwilayah kecamatan kotanopan . Dia pemain lama, Selama ini seolah mulus – mulus saja dan tidak pernah tersentuh hukum,” ujar warga tersebut.

“Pernyataan warga itu tentu perlu menjadi perhatian serius, namun dugaan tersebut tetap membutuhkan verifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait. Hingga berita ini disusun, tuduhan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum dan belum ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa kepala desa ( KADES).bersalah melakukan tindak pidana pertambangan.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *