RANTO BAEK – NEWSTV.ID
Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin – PETI di Desa Padang Silojongan, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara* kembali menjadi keluhan warga.
Dua orang dengan inisial “Dame dan Iin”diduga menjadi aktor utama di balik maraknya tambang ilegal di wilayah tersebut.
Informasi ini disampaikan oleh seorang warga Kecamatan Ranto Baek kepada media dini hari melalui rekaman audio chat. Sumber meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Diduga Miliki 3 Unit Excavator dan Penimbun Solar Ilegal
Menurut pengakuan sumber, selain diduga mengoperasikan tambang emas ilegal, “Dame dan Iin” juga diduga melakukan penimbunan solar ilegal* untuk kebutuhan operasional alat berat.
“Di sana mereka main tambang. Katanya masing-masing punya sekitar 3 unit excavator milik pribadi. Solarnya juga diduga ditimbun buat operasional,” ujar sumber dalam rekaman audio tersebut, Selasa 26/8/2026.
Warga menilai aktivitas ini sudah berlangsung cukup lama dan meresahkan karena berpotensi merusak lingkungan serta melanggar aturan pertambangan.
Warga Minta APH Jangan Tutup Mata
Sumber mendesak Aparat Penegak Hukum – APH setempat untuk segera melakukan penindakan.
“Kami minta APH jangan tutup mata. Segera tangkap dan periksa kedua oknum tersebut. Biar masyarakat tidak punya persepsi kalau pelaku tambang ilegal dengan APH ada hubungan kongkalikong, tegasnya.
Ia berharap penegakan hukum dilakukan tegas agar aktivitas PETI di Padang Silojongan bisa dihentikan dan lingkungan tidak semakin rusak.
Dasar Hukum
Aktivitas PETI melanggar UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba Pasal 158 Sementara penimbunan BBM bersubsidi/ilegal dapat dijerat UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas Pasal 53
Hingga berita ini ditayangkan, media masih berupaya mengkonfirmasi informasi ini kepada Polres Madina, Polsek Ranto Baek, dan pihak-pihak yang disebut dalam laporan warga.
Tim











