Tangerang, Newstv.id
Unit Reskrim Polsek Teluknaga mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan bermodus mengaku sebagai anggota kepolisian dan peredaran obat keras di kawasan Pergudangan Pantai Indah Dadap Blok K1, Kelurahan Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.
Dari delapan orang yang diamankan, enam diantaranya diproses hukum lanjut atas dugaan pemerasan, sedangkan dua agi diusut terkait dugaan jual beli obat keras Daftar G.
Kapolsek Teluknaga AKP Kevin Horlando mengungkapkan dugaan pemerasan bermula ketika korban berinisial MS sedang melayani pembeli di warungnya.
Saat itu, tiga orang mengaku polisi datang dan menanyakan obat jenis tramadol.
Karena merasa takut, korban membiarkan mereka masuk ke dalam warung lalu mengambil sejumlah uang tunai dari laci, rokok, obat daftar G, serta mencabut kamera CCTV dan mengambil kartu memorinya.
Korban selanjutnya dibawa menggunakan mobil Toyota Calya berwarna hitam yang di dalamnya terdapat tiga orang lainnya. MS diajak berkeliling selama kurang lebih 20 menit dan diduga dimintai sejumlah uang.
Para pelaku selanjutnya kembali ke warung dengan alasan hendak mengambil dokumen yang tertinggal. Kesempatan tersebut dimanfaatkan korban untuk berteriak minta tolong.
Warga yang mengetahui kejadian kemudian mengamankan keenam orang tersebut dan menyerahkannya kepada Polsek Teluknaga untuk diproses lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan terhadap seluruhnya, penyidik menemukan adanya indikasi dugaan aktivitas jual beli obat Daftar G di lokasi tersebut.
Atas temuan tersebut, penyidik kemudian membuat laporan polisi model A dan melakukan pendalaman serta pemeriksaan di lokasi. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan adanya aktivitas jual beli obat Daftar G.
“Alat bukti cukup dan unsur terpenuhi, sehingga terhadap dua tersangka saat ini dilakukan penahanan di Polsek Teluknaga,” ujar AKP Kevin.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa uang Rp198.500, dua unit CCTV dalam kondisi rusak, satu unit mobil Toyota Calya warna hitam, empat lembar surat tugas, 17 butir tramadol, serta satu etalase tempat menyimpan obat.
Enam orang yang diproses dalam perkara dugaan pemerasan masing-masing berinisial AG (22), DN (27), TO (29), SN (35), SAM (37), dan YOG (36). Sementara dua orang lainnya, berinisial MS dan NC, diproses terkait dugaan jual beli obat Daftar G. (WAH)
(H.R)













