NEWSTV.ID PINRANG, — Bertempat diruang Anev Satreskrim Parahita Raksaka Polres Pinrang, Senin 28 Agustus 2023.Kepolisian Resort Pinrang adakan press release kasus pencabulan belasan anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polres Pinrang.
Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Akhmad Rizal menyebut jajaran Polres Pinrang berhasil mengungkap kasus pencabulan anak yang terjadi di Kampung Kapa Desa Siwolong Polong, Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang.
” Pelaku berinisial YA (43tahun) dan korban sebanyak.11 orang anak TK dan SD yang masih berumur 5 sampai 11 tahun”.
Dikatakan, Dasar Laporan Polisi Nomor: LP B / 415 / VIII / 2023 / SPKT / Polres Pinrang / Polda Sulsel, tanggal 25 Agustus 2023.
Kanit PPA Aipda Murgan dengan unit PPA berkordinasi dengan Kanit Res Mattiro Sompe dan aparat Desa setempat telah berhasil mengamankan pelaku YA
Adapun kronologi kejadian lanjut Iptu Akhmad Rizal, berawal saat munculnya kecurigaan salah satu orang tua korban. Yang merasa aneh melihat apa yang dialami anaknya, dimana setiap malam anaknya merasa kesakitan di bagian kelamin saat ingin membuang air kecil.
Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban mengetahui anaknya dan beberapa anak lainnya telah dicabuli oleh pelaku.
Kepada media Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Rizal menambahkan modus pelaku adalah memanfaatkan kepolosan anak – anak l dengan cara mengiming – imingi meminjamkan HP android untuk dipakai bermain game, nonton tik – tok dan YouTube.
” Untuk saat ini Pihak penyidik Polres Pinrang telah melakukan pemeriksaan kepada 11 orang korban dan saksi. Juga mengamankan barang bukti 1 unit HP merk Vivo dan 1 lembar sarung yang digunakan tersangka dalam melakukan perbuatan cabul, sejak tahun 2021- sekarang”. Sebutnya.
Selanjutnya, kata Kasat Reskrim,. Pasal.yang kami terapkan..kepada tersangka adalah pasal 82 ayat 1 junto.pasal.76 E, UU RI No 35 tahun 2014, Tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana ditambah dan diubah
Dengan UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun.













