NEWSTV – Kerugian Nasabah Puluhan Miliar, Oknum Bank UOB Indonesia Diduga Lakukan “Persekongkolan Jahat.

Kejahatan Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang sangat merugikan nasabah serta akan mencoreng serta merusak kepercayaan masyarakat
terhadap dunia perbankan.
PT. Bank UOB Indonesia dengan kredibilitas dan citra sebagai perusahaan perbankan besar asal Negara Singapura dengan system yang profesional nyatanya berbanding terbalik dengan adanya dugaan penyalahgunaan dana tabungan nasabah atas nama
SUSAN TAMIN.
SUSAN TAMIN (78) kuat dugaan
telah menjadi korban “Persekongkolan jahat” oleh sejumlah oknum di Bank UOB. Pasalnya dana tabungan deposito yang disetorkannya senilai Rp.21.641.306.581 ke Bank UOB raib entah kemana. Hal ini bagian bukti nyata dan akan menambah deretan kasus kejahatan perbankan di Indonesia serta menguatkan persepsi masyarakat akan lemahnya jaminan perlindungan dana nasabah di perbankan. Bahkan, persekongkolan kejahatan perbankan tersebut kuat dugaan terjadi secara terstruktur dan sistemik.
Adapun kronologis kejadiaannya, berawal ketika Susan yang merupakan warga Kenjeran Kecamatan Simokerto Kota Surabaya akan melakukan pembukaan tabungan deposito di PT. Bank UOB Indonesia Cabang Panglima Sudirman Surabaya karena dinilainya merupakan Bank besar ternama.
Selanjutnya Susan mengikuti syarat pembukaan deposito yakni wajib terlebih dahulu menjadi nasabah PT. Bank UOB Indonesia sehingga pada tanggal 23 April 2009, Susan resmi menjadi nasabah PT. Bank UOB Indonesia dengan Nomor Rekening 0033062030 dan Rekening Nomor 0033066000 atas namanya.
Pada proses pembukaan rekening tabungan SUSAN TAMIN di kantor PT. Bank UOB Indonesia Cabang Panglima Sudirman saat itu dilayani dan diarahkan oleh Karyawan PT. Bank UOB Indonesia atas nama DANIEL CHRISTINUS GUNAWAN selaku marketing funding (bagian pemasaran yang menghimpun dana) dari PT. Bank UOB Indonesia yang juga mengarahkan dan memberi penjelasan mekanisme pembukaan tabungan deposito kepada nasabah SUSAN TAMIN, termasuk menjelaskan, bahwa PT. Bank UOB Indonesia memberikan pelayanan khusus sebagai nasabah prioritas sehingga proses administrasi, penyerahan sertifikat deposito, penandatanganan slip penarikan dan slip setoran oleh SUSAN TAMIN akan dilayani dan diantarkan langsung ke rumah SUSAN TAMIN oleh DANIEL CHRISTINUS GUNAWAN
DANIEL CHRISTINUS GUNAWAN selaku marketing funding PT. Bank UOB Indonesia kuat dugaan melakukan manipulasi dengan membuat sertifikat deposito palsu dan menyerahkan kepada SUSAN TAMIN serta melakukan proses pengalihan dana nasabah atas nama SUSAN TAMIN ke rekening pihak lain yang seharusnya disetor ke rekening deposito milik SUSAN TAMIN tanpa adanya konfirmasi dan persetujuan dari pihak SUSAN TAMIN. Dimana proses transaksi yang dilakukan oleh DANIEL
CHRISTINUS GUNAWAN dengan mudah dan lancar diproses serta disetujui oleh pihak Bank UOB Indonesia Cabang Panglima Sudirman Surabaya.
Pada tahun 2011, terdapat Hasil audit dari Tim Audit Kantor Pusat PT. Bank UOB Indonesia yang menemukan fakta adanya pemalsuan sertifikat deposito atas nama SUSAN TAMIN yang dilakukan oleh DANIEL CHRISTINUS GUNAWAN selaku
marketing funding PT. Bank UOB Indonesia, sehingga pada Juni 2011 DANIEL CHRISTINUS GUNAWAN mengundurkan diri dari PT. Bank UOB Indonesia.
Namun kejanggalan terjadi dikarenakan pihak Bank UOB Indonesia menutupi dan
tidak melaporkan temuan fakta kejahatan tersebut kepada pihak berwenang untuk diusut tuntas, bahkan terkesan melakukan pembiaran dan tidak melindungi hak-hak nasabah;
Modus kejahatan yang terjadi pada Bank UOB Indonesia tersebut terungkap dan diketahui oleh pihak SUSAN TAMIN pada saat DANIEL CHRISTINUS GUNAWAN yang telah mengundurkan diri dari PT. Bank UOB Indonesia dan telah bekerja di PT. Bank Mayapada Internasional dan melakukan hal yang sama dan dilaporkan pidana oleh pihak Bank Mayapada pada Polrestabes Surabaya sehingga divonis dan dihukum bersalah.
Kuatnya indikasi terkait rekening milik SUSAN TAMIN pada Bank UOB Indonesia juga menjadi salah satu tujuan pengalihan dana kejahatan DANIEL CHRISTINUS GUNAWAN di Bank Mayapada sehingga pihak penyidik Polrestabes Surabaya meminta SUSAN TAMIN mengembalikan dana yang terkirim ke rekening tabungannya tersebut kepada Bank Mayapada, kemudian SUSAN TAMIN menyerahkan dana tersebut sebesar Rp.
10.741.306.581.
Sementara itu, pihak SUSAN TAMIN selaku nasabah Bank UOB Indonesia yang dirugikan akhirnya melaporkan perbuatan DANIEL CHRISTINUS GUNAWAN kepada Polrestabes Surabaya dan akhirnya divonis bersalah melakukan tindak pidana perbankan dan TPPU dan dihukum penjara selama 10 Tahun berdasarkan Putusan Pidana Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 318/Pid.Sus/2015/PN.Sby, tanggal 21 Oktober 2015 Jo. Putusan Banding Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor :
695/Pid/2015/PT.Sby, tanggal 26 Januari 2016 Jo. Putusan Kasasi Pidana Mahkamah Agung RI Nomor : 1851 K/Pid.Sus/2016, Tanggal 10 Nopember 2016.
Desakan LKBHMI PB HMI Terkait dugaan “Persekongkolan Jahat” oknum Bank UOB Indonesia
Disisi lain Bakornas LKBHMI PB HMI menilai telah terjadi dugaan persekongkolan jahat di tubuh perbankan PT. Bank UOB Indonensia. Diduga pula, kejahatan tersebut berjalan sistemik dan mengakibatkan korban-korban
yang lainnya.
Untuk itu, BAKORNAS LKBHMI PB HMI meminta Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Bank Indonesia (BI), PPATK dan Kepolisian Republik Indonesia untuk dapat menindak dan mengusut tuntas dugaan praktek persekongkolan kejahatan perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam lingkungan perbankan PT. Bank UOB Indonesia (Tbk) yang sangat merugikan nasabah atas nama SUSAN TAMIN serta merusak reputasi Perbankan di Indonesia.
BAKORNAS LKBHMI PB HMI juga mendesak Komisaris dan Direksi PT. Bank UOB Indonesia (Tbk) yang merupakan Perusahaan Perbankan Asal Negara Singapura untuk bertanggungjawab dan segera menyelesaikan kewajiban mengembalikan dana tabungan nasabah PT. Bank UOB Indonesia (Tbk) Cabang Surabaya atas nama SUSAN TAMIN.
Sumber: Release













