LKBHMI Desak OJK Cabut Izin Usaha Perbankan Bank UOB Indonesia

LKBHMI Desak OJK Cabut Izin Usaha Perbankan Bank UOB Indonesia | NEWS TV Indonesia
LKBHMI Desak OJK Cabut Izin Usaha Perbankan Bank UOB Indonesia | NEWS TV Indonesia

Jakarta – Kasus praktek persekongkolan kejahatan yang diduga dilakukan oleh lingkungan PT UOB terhadap Susan Tamin terus berlanjut.

LKBHMI Desak OJK Cabut Izin Usaha Perbankan Bank UOB Indonesia | NEWS TV Indonesia
LKBHMI PB Desak OJK Cabut Izin Usaha Perbankan Bank UOB – News TV

Seperti yang dilakukan oleh LKBHMI PB HMI yang terus melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat Bank UOB terkait kasus yang diduga merupakan tindakan pencucian uang terhadap Susan Tamin.

Saat ini, LKBHMI juga melakukan aksi demonstrasi di Gedung OJK yang berada di Jakarta guna melanjutkan kasus yang dialami oleh Susan Tamin ini, Senin (09/10/2023).

Adapun tuntutan yang dilayangkan oleh LKBHMI PB HMI, yaitu:

Mendesak Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan atensi khusus dan segera melakukan investigasi dalam mengusut tuntas dugaan praktek persekongkolan kejahatan perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam lingkungan perbankan PT. Bank UOB Indonesia (Tbk) yang telah sangat merugikan nasabahnya atas nama SUSAN TAMIN serta merusak reputasi Perbankan di Indonesia.

Mendesak Lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mencabut izin usaha perbankan PT. Bank UOB Indonesia (Tbk) apabila tidak segera mengembalikan uang nasabahnya atas nama SUSAN TAMIN berdasarkan fakta-fakta hukum dan perintah putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 960/Pdt.G/2022/PN.Sby.

Adapun inti putusannya yakni: Menyatakan TERGUGAT I ( Bank UOB Indonesia) dan TERGUGAT II (DANIEL CHRISTINUS GUNAWAN) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmetige daad).

Menghukum TERGUGAT I untuk mengembalikan uang milik PENGGUGAT
yang di tabung di TERGUGAT I sejumlah Rp. 21.641.306.581,- (dua puluh satu milyar enam ratus empat puluh satu juta tiga ratus enam ribu rupiah)

Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil sebesar
Rp.15.148.500.000,- (lima belas milyar seratus empat puluh delapan juta
lima ratus ribu rupiah) sekaligus dan seketika setelah perkara ini
berkekuatan hukum tetap”

Menyatakan putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya
hukum verzet, banding dan kasasi (uit voerbaar bij vooraad);

Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang hingga kini
ditaksir sejumlah Rp 3.350.000,- (tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah);

Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *