
Bengkulu Utara,NEWSTV – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU), diwakili oleh Bupati Bengkulu Utara, Ir. H. Mian, dan Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, S.E, M.Ap, telah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) di Ruang Command Center BU pada Jumat (10/11/2023).
Penandatanganan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Menteri Dalam Negeri untuk mempercepat penandatanganan NPHD guna pendanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) tahun 2024, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan KPU sebesar 40% dan 60%.
Bupati BU, Ir. H. Mian, menyampaikan harapannya bahwa penandatanganan NPHD ini akan menjadi barometer dalam persiapan pemilu di Bengkulu. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan transparansi dalam pelaksanaan pemilu, serta sebagai upaya Pemkab BU dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas.
“Penandatanganan NPHD ini merupakan langkah konkret untuk memastikan dana pemilu tersedia dengan segera, sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami berharap, hal ini dapat menjadi contoh dan barometer bagi penyelenggaraan pemilu di Bengkulu, dan melibatkan semua pihak yang terlibat dalam proses demokrasi,” ungkap Bupati BU.
Dengan percepatan penandatanganan NPHD, diharapkan persiapan pemilu dapat berjalan efisien dan efektif, serta memberikan keyakinan kepada masyarakat mengenai transparansi dan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Bengkulu Utara.[izwandi]
Artikel Bupati Bengkulu Utara dan KPU Tandatangani NPHD, Harapkan Jadi Barometer Pemilu pertama kali tampil pada News TV.












