Padang,Sumbar
Tangis Rafles pecah di depan Kantor Satpol PP Kota Padang. Bukan tanpa alasan, pria paruh baya ini harus menghadapi kenyataan pahit: putranya, Karim Sukma Satria (32), yang dijemput dalam kondisi sehat walafiat, justru pulang sebagai jenazah yang kaku dan penuh luka lebam.
Peristiwa memilukan ini bermula saat Karim, seorang PENGAMEN jalanan, diamankan oleh Satpol PP Kota Padang pada 23 Maret 2026. Alih-alih mendapatkan pembinaan, keluarga justru mendapati Karim telah tiada dengan tanda-tanda kek3rasan fisik yang kasat mata di sekujur tubuhnya.
“Anak saya Anda bawa dalam kondisi sehat, kenapa bisa meninggal? Anda apakan dia, Anda pukul dia?” cecar Rafles dengan suara bergetar saat menuntut keadilan di Jalan Tan Malaka.
Tak berhenti di situ, luka keluarga semakin diperdalam oleh sikap Dinas Sosial Kota Padang. Tanpa bukti medis yang jelas, Karim dilabeli sebagai Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dalam unggahan media sosial mereka sebuah narasi yang dianggap keluarga sebagai upaya stigmatisasi untuk mengaburkan fakta kematian yang tidak wajar.
Meski Kasat Pol PP, Chandra Eka Putra, mengeklaim anggotanya telah bekerja sesuai prosedur berdasarkan audit internal, desakan publik terus mengalir. Aliansi Masyarakat Peduli Karim kini berdiri di barisan depan, menuntut transparansi penuh dan pertanggungjawaban hvkum. Ny4wa seorang warga negara terlalu berharga untuk sekadar dibalas dengan kalimat “sesuai prosedur”.
Ismed Harahap













