
Bengkulu Newstv.id-Dalam menghadapi Pemilu 2024, perbincangan intens mewarnai panggung politik Indonesia terkait Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Umum. SKB tersebut, yang mengharamkan keterlibatan ASN dalam aktivitas online terkait pemilu, memunculkan kontroversi yang tak terduga.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Drs. H. Sumardi, M.M., menjadi salah satu yang mengekspresikan ketidaksetujuannya terhadap aturan ini. Dalam pernyataannya pada Kamis (16/11/2023), Sumardi menyampaikan bahwa aturan ini seharusnya mendapat masukan lebih lanjut dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang menurutnya, tidak memberlakukan larangan serupa.

“KPU saja tidak melarang, dan saya kurang sependapat dengan aturan tersebut,” ujar Sumardi. Menurutnya, yang harus dihindari oleh ASN adalah terlibat langsung dalam kampanye praktis menjelang Pemilu 2024, bukan larangan terhadap aktivitas daring yang diatur dalam SKB.
Sumardi juga menggarisbawahi pentingnya koordinasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dengan KPU. Ia berpendapat bahwa dialog lebih lanjut diperlukan untuk memastikan bahwa aturan ini tidak hanya adil tetapi juga sesuai dengan dinamika politik yang tengah berlangsung.
Sementara itu, debat ini tidak hanya menciptakan ketidakpastian di kalangan ASN tetapi juga menimbulkan pertanyaan apakah aturan ini akan mengalami perubahan. Dengan pemilu yang semakin dekat, netralitas ASN dianggap krusial untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi. Sebagai perdebatan ini terus berkembang, perhatian tertuju pada bagaimana pihak-pihak terkait akan menyikapi dan merespons dinamika politik yang semakin kompleks menjelang Pemilu 2024.[izwandi/adv]
Artikel Soal SKB No. 2 Tahun 2022, Sumardi : Kemenpan RB Diminta Koordinasikan ke KPU pertama kali tampil pada Sinar Fakta.












