BERITA  

BKSDA Kaltim Sebut Harimau Terkam Perawatnya di Samarinda Ilegal

BKSDA Kaltim Sebut Harimau Terkam Perawatnya di Samarinda Ilegal | NEWS TV Indonesia
BKSDA Kaltim Sebut Harimau Terkam Perawatnya di Samarinda Ilegal | NEWS TV Indonesia

NEWSTV.ID – Media Kreatif Dari Samarinda, Untuk Indonesia
BKSDA Kaltim Sebut Harimau Terkam Perawatnya di Samarinda Ilegal

Samarinda, NEWSTV.ID -Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur langsung mendatangi TKP kejadian harimau terkam perawatnya Sabtu (18/11/23). Sang perawat Supriandi (27) yang sehari- hari bekerja memberi makan hewan buas peliharaan sang majikan, ditemukan meninggal dunia dalam kandang harimau dengan kondisi mengenaskan. Banyak bekas cakaran harimau di leher dan bagian tubuhnya yang lain, bahkan jari kaki kanannya sampai terputus.

Kepala BKSDA Kaltim Ari Wibawanto mengaku, setelah menerima informasi kejadian tersebut, pihaknya langsung mendatangi lokasi TKP di Jalan Wahid Hasyim 2 Kelurahan Sempaja Barat Kecamatan Samarinda Utara.

Ari Wibawanto mengatakan, hingga saat ini belum mendengar terkait perizinan kepemilikan harimau di Samarinda.

“Jadi ini (memelihara harimau) ilegal,” tegasnya.

Namun timpalnya, saat ini yang terpenting dilakukan adalah menyelamatkan harimau tersebut dan akan dilakukan tes DNA.

BKSDA Kaltim Sebut Harimau Terkam Perawatnya di Samarinda Ilegal | NEWS TV Indonesia
Harimau yang menyerang Suprianda (27) hingga meninggal dunia di rumah Jalan Wahid Hasyim 2 Kelurahan Sempaja Barat Kecamatan Samarinda Utara, Sabtu (18/11/2023). Foto by Zulkarnain

“Untuk mengetahui apakah harimau tersebut harimau Sumatera atau dari luar Indonesia,” sebutnya.

Ari Wibawanto menduga harimau tersebut harimau Sumatera, namun untuk memastikannya diperlukan tes DNA.

“Ini bukan satwa domestika seperti anjing dan kucing, ini satwa liar seperti lainnya yang sewaktu waktu sifat liarnya akan timbul apalagi dia hidup sendiri,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, Ari Wibawanto menyebut harimau tersebut tinggal sendirian dan tidak ada temannya.

“Perlu hati-hati ketika memelihara satwa liar tersebut,” tegasnya.

Ari Wibawanto memperkirakan usia harimau tersebut sekitar 3 atau 4 tahun namun tetap harus melalui tes DNA untuk mengetahuinya.

Setelah diketahui hasil DNA-nya, Ari Wibawanto akan melakukan pendalaman dan akan dilakukan langkah hukum ke depannya.

“Harimaunya akan kami evakuasi ke lembaga konservasi di Tabang,” tutupnya. (Zul)

Editor : A Risa

The post BKSDA Kaltim Sebut Harimau Terkam Perawatnya di Samarinda Ilegal appeared first on NEWSTV.ID – Media Kreatif Dari Samarinda, Untuk Indonesia.