Yuli : Tuduhan Elly Gwandy, Itu Tidak Benar Dan Fitnah, Saya Akan Tuntut Balik Pencemaran Nama Baik

Yuli : Tuduhan Elly Gwandy, Itu Tidak Benar Dan Fitnah, Saya Akan Tuntut Balik Pencemaran Nama Baik | NEWS TV Indonesia
Yuli : Tuduhan Elly Gwandy, Itu Tidak Benar Dan Fitnah, Saya Akan Tuntut Balik Pencemaran Nama Baik | NEWS TV Indonesia

 

Newstv.id  Makassar Sulsel, – Pengadilan Negeri (PN) Makassar, kembali menggelar sidang lanjutan yang ke sekian kalinya, selama kasus ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Jalan Raden Adjeng Kartini Makassar. Rabu, 07/02/2024 Sore Kota Makassar.

Sidang Kasus Perampasan Perhiasan Berupa Gelang Emas milik (Pr) Lily Montolalu (Korban) yang di duga dilakukan (Pr) Elly Gwandy (Pelaku) dari pantauan media kedua belah pihak sudah hadir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang di jadwalkan Pukul 15:00 Wita, untuk hadir untuk memberikan keterangan para saksi.

Yuli : Tuduhan Elly Gwandy, Itu Tidak Benar Dan Fitnah, Saya Akan Tuntut Balik Pencemaran Nama Baik | NEWS TV Indonesia

Elly Gwandy, tiba di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, bersama beberapa kuasa hukumnya begitu juga dari pihak kerabat dari (Pr) Lily Montolalu, lebih dulu tiba di Pengadilan Negeri PN Makassar yang sudah di jadwalkan hadir pada Pukul 15:00 Wita. kali ini Lily Montolalu (Korban) tidak hadir, di Pengadilan Negeri Makassar di karenakan hanya pemeriksaan para saksi saja.

Sidang dimulai pada pukul 16:00 Wita di ruangan sidang Letnan Jendral TNI Purn Ali Said SH. yang di hadiri kedua belah pihak (korban) dan (pelaku) juga Jaksa penuntut umum korban, dalam Kasus Perampasan Perhiasan Gelang Emas. tak berselang lama karna jaksa penuntut umum belum bersedia memeriksa saksi, maka sidang ditunda dan di lanjutkan Hari Senin, 12/02/2024.

Yuli : Tuduhan Elly Gwandy, Itu Tidak Benar Dan Fitnah, Saya Akan Tuntut Balik Pencemaran Nama Baik | NEWS TV Indonesia

(Pr) Yuli, yang di dampingi suaminya, yang juga hadir di persidangan Pengadilan Negeri PN Makassar, yang di temui beberapa awak media online dan media cetak, saat di konfirmasi dan wawancara langsung media Newstv.id di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jalan Raden Adjeng Kartini Makassar Mengatakan, apa yang di tuduhkan kepada saya (Pr) Elly Gwandy di persidangan yang lalu, itu tidak betul dan tidak benar, yang di katakan (Pr) Elly Gwandy kepada dirinya, ” Kata Yuli.

Lebih Lanjut Yuli, yang penting saya tidak berbuat, yang jelas dalangnya (Pr) Elly Gwandy dia yang ambil sendiri dia yang masukkan kedalam Tas nya yang berwarna coklat dan ada saksi pada saat itu yang melihat. saksi yang melihat ada lima orang yaitu, Yohanes, Nur Lela, Elly Sendiri, dengan Lily, juga saya sendiri, ” Ucap Yuli.

Yuli, dengan adanya pemberitaan yang sudah viral di media, atas tuduhan (Pr) Elly Gwandy terhadap dirinya, maka saya akan tuntut balik (Pr) Elly Gwandy, Pencemaran nama baik, ” Tutup Yuli..(54hru2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *