Newstv.id Bone, -Pengadilan Negeri PN Bone, Gelar Sidang kasus pemalsuan surat atau Penggelapan Sertifikat Prona, yang di Duga di lakukan oleh saudari Pr (NR) Selaku Sekdes Nagauleng Kecamatan Cenrana. Selasa, 23/04/2024 Kemarin Kabupaten Bone
Dari pantauan media, kedua belah pihak pelapor dan terlapor hadir di Pengadilan Negeri Bone, sidang di Ulur Ke Pukul 13:30 Wita, yang awalnya sidang di gelar Pukul 10:00 Wita berhubung sidang hari ini padat, kemudian sidang di lanjutkan di gelar di ruang sidang Bagir Manan.
Kemudian Jaksa penuntut umum (JPU) Nurdiana S.H, lanjutkan Pembacaan dakwaan terhadap saudari (Pr) NR yang tidak lain istri dari Kepala Desa Nagauleng (HM), di depan yang Mulia Majelis Hakim.

Kemudian yang mulia majelis hakim memberikan beberapa pertanyaan kepada terdakwa saudari (Pr) NR, atas pembacaan (JPU) jawabannya menerima. kemudian yang mulia majelis hakim mengetuk palu sidang di lanjutkan pada hari Selasa, 30/04/2024.
Asri, Ketua DPW LSM INAKOR Sulsel yang di dampingi langsung Usman Koordinator ” KOMBAT ” Kabupaten Bone, yang kami temui beberapa awak media di Pengadilan Negeri Negeri Bone Mengatakan, hari ini kita menghadiri sidang pertama terkait tindak pidana pemalsuan sertifikat yang di mana kasusnya sudah mangkrak selama sembilan tahun, ” Kata Asri
Dan baru di gelar di sidang pertama hari ini, dan majelis hakim setelah pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa juga menerima dan akan di lanjutkan pada sidang akan datang pada Tanggal, 30 April 2024 Kabupaten Bone.
Adapun harapan kami, agar kasus ini betul-betul bisa kita kawal selaku LSM Inakor selaku pendamping H. Mappa akan mengawal kasus ini dan harapan saya agar betul-betul mendapatkan keadilan sesuai dengan apa yang kita harapkan, ” Tutup Asri. (54hru2) Mks.
Sumber : Asri.













