Ditipu Dan Dikhianati: Ibu Sumiati Daeng Tommi Ungkap Skandal Penipuan Yang Menggemparkan

Ditipu Dan Dikhianati: Ibu Sumiati Daeng Tommi Ungkap Skandal Penipuan Yang Menggemparkan | NEWS TV Indonesia
Ditipu Dan Dikhianati: Ibu Sumiati Daeng Tommi Ungkap Skandal Penipuan Yang Menggemparkan | NEWS TV Indonesia

 

Newstv.id   Maros Sulsel, – Ibu Sumiati Daeng Tommi Umur (49) Tahun, yang di temui wartawan di rumah kerabatnya di Jalan Poros Panaikang Desa Moncongloe Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros, menceritakan kasus pilu yang dialaminya. dia mengaku menjadi Korban Penipuan dan Penggelapan Terhadap (Pr) ALV. Rabu, 08/05/2024 Kabupaten Maros

Ditipu Dan Dikhianati: Ibu Sumiati Daeng Tommi Ungkap Skandal Penipuan Yang Menggemparkan | NEWS TV Indonesia

” Daeng Tommi yang tinggal di Paccinongan, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa. Kronologis Awalnya, Korban pertama kali dia kenal dengan (Pr) ALV yang merupakan anak seorang dokter terkenal di kota Makassar. sejak bulan September 2022 di Apartemen di Jalan Boulevard, Dia Diperkenalkan oleh bosnya.

Ditipu Dan Dikhianati: Ibu Sumiati Daeng Tommi Ungkap Skandal Penipuan Yang Menggemparkan | NEWS TV Indonesia

Selain menjadi penjual barang Campuran dan Butik, Daeng Tommi juga menjual parfum. Awalnya Komunikasinya dengan (Pr) ALV berjalan dengan baik dan lancar, nanti di bulan Desember 2022, (Pr) ALV meminta tolong kepada Daeng Tommi, untuk membayar utangnya ke temannya. “ Dia minta tolong pinjam Uang sama saya, katanya untuk membayar Utang, ” sambil menunggu uang dari ibunya yang seorang dokter terkenal di Makassar dengan janji akan membelikan anakku motor baru bila di bantu pinjamkan untuk bayar hutang nya. ” Kata Daeng Tommi

Ditipu Dan Dikhianati: Ibu Sumiati Daeng Tommi Ungkap Skandal Penipuan Yang Menggemparkan | NEWS TV Indonesia

Senin, 22/05/2023. Daeng Tommi, memberikan uang sebesar Rp108 Juta serta berupa Emas seberat 63 Gram kepada (Pr) ALV “ Kalau saya total kan semua itu sebesar Rp171 Juta uang Pribadi yang saya keluarkan, ” Bebernya.

Ditipu Dan Dikhianati: Ibu Sumiati Daeng Tommi Ungkap Skandal Penipuan Yang Menggemparkan | NEWS TV Indonesia

Seiring berjalannya waktu, Daeng Tommi masih melakukan komunikasi sampai ia menagih uang kepada (Pr) ALV namun, (Pr) ALV lalu tak bisa dihubungi usai Daeng Tommi menagih uangnya kembali, “ Saya hanya meminta uang saya dikembalikan, namun (Pr) ALV saat itu langsung memblokir saya, ” Ujarnya.

Ditipu Dan Dikhianati: Ibu Sumiati Daeng Tommi Ungkap Skandal Penipuan Yang Menggemparkan | NEWS TV Indonesia

Tak hanya itu, korban yang tidak tau harus menghubungi siapa lagi langsung mendatangi kediaman (Pr) ALV di rumahnya, yakni perumahan Dosen yang ada di Tamalanrea. Daeng Tommi mengaku datang ke rumahnya dengan baik-baik dan mencari (Pr) ALV. “ Kemudian saya ke rumahnya. Saat saya kerumahnya dan keluarga ALV melaporkan ke Polsek Tamalanrea dengan alasan tidak nyaman. Jadi saya bilang, kalau tidak nyaman ya bayar ma pale begitu, ” Pangkasnya.

Ditipu Dan Dikhianati: Ibu Sumiati Daeng Tommi Ungkap Skandal Penipuan Yang Menggemparkan | NEWS TV Indonesia

Namun, setelah mendapat panggilan dari Polsek Tamalanrea, Daeng Tommi langsung datang dan memberikan keterangannya. “ Saya langsung datang ke saya. Saya berani karena saya bukan pelaku, saya adalah korban.penipuan yang di lakukan oleh (Pr) ALV dan pacarnya yaitu ahm..Saya sampai sekarang hanya satu kali surat panggilan ke saya dari Polsek, ” Imbuhnya.

“ Kalau pas mengutang itu, ada pacarnya yang datang menemui saya di perbatasan Gowa. Dia bilang berapa jumlah utang semua Bunda, saya tanya mi bilang 171 juta semua itu nak, ” Lanjut Daeng Tommi. Lalu pacar nya ALV yaitu Ahm.membenarkan dan mengatakan hitung ringkas saja bunda.
6 Juta sebanyak 2 kali dan 12 Juta 2 kali. 24 Juta sebanyak 3 kali sehingga totalnya 108 Juta rupiah dan Emas sebanyak 63 Gram.

Sambil mengeluarkan air matanya, Daeng Tommi menceritakan, pacar dan omnya (Pr) ALV sempat melakukan komunikasi mengenai uang yang dipinjamkan. Bunda Tommi kepada ALV “ Kemudian mereka bertanya, uangnya dari uang pribadiku itu Rp.171 juta dan saya minta tolong untuk dibayarkan. Itu tidak ada sekali dia bayar biar 100 rupiah, dan saya bunda Tommi hanya di berikan jaminan Foto Kopi BPKB Mobil Honda Brio Type RS ..DD 1990 ALV warna hitam dan Photo Kopi stnk.nya serta bukti kwitansi panjar tanda jadi mobil Honda Brio RS sebesar 5 Juta rupiah serta pelunasan pembelian mobil Honda Brio RS senilai 195 .5 Juta rupiah. Dengan janji akan dia berikan mobil Honda Brio nya dan BPKB aslinya besok setelah ibunya pulang dari jakarta.tetapi kenyataannya mobil dan BPKB nya tidak dia bawakan malah hp nya bunda Tommi malah di blokir dengan alasan hp nya ALV rusak makanya saya laporkan dengan penggelapan dan penipuan karena tidak ada kabar, ” Sebutnya.

“ Perjanjian dari mulut ji, ada ponakan jadi saksi, saya kasih uang dan dia akan menyelesaikan. Malah dia blokir saya tidak adami bisa saya hubungi, ” Bebernya.

Tak kunjung dibayarkan, Daeng Tommi langsung melaporkan (Pr) ALV yakni Penipuan dan Penggelapan ke Polrestabes Makassar. “ Saya dari awal cerita di Polrestabes bahwa saya datang melapor niatnya baik. Kalau bisa saya di pertemukan dulu karena saya tidak mau kasih malu, ” Tegasnya.

Dia menjelaskan, laporan yang dilayangkan. Korban hanya meminta untuk dipertemukan dengan (Pr) ALV “ Tapi cuma di janji-janji saja dan tidak pernah di pertemukan dengan (Pr) ALV juga sampai ada keluar SP2HP nya langsung di hentikan. Katanya saya tidak kuat punya bukti. Jadi itu saya baca surat sama ponakan itu disuruh berhenti, karena saya tidak tau, ” Pungkasnya.

“ Saya tidak membaca surat SP2;HP dari polrestabes,saya hanya di tanya bahwa ada surat buat ibu.. baru itu saya langsung disuruh tanda tangan, saya tidak tau kalau itu surat adalah surat pemberhentian. Surat pemberhentian itu saya dikasih tanggal 26 atau 28, sedangkan surat pemberhentian itu saya dikasih sejak tanggal 18, ” Lanjutnya.

Daeng Tommi berharap, kalau ada memang niatnya baik (Pr) ALV untuk menyelesaikan dengan baik agar kedepannya tidak ada lagi masalah. “ Kalau dia orang berada, terus keluarga bertitel, tapi tergantung dia mau tempuh jalur hukum, ” Harapnya.

Sementara Itu, Kasatreskrim Polrestabes Makassar, Akbp Ridwan Hutagaol saat dikonfirmasi Mengatakan, bahwa laporan yang dilayangkan oleh Sumiati Rahim itu tidak masuk dalam unsur pidana. Hal, tersebut berdasarkan bukti yang dilayangkan korban. “ Tidak terpenuhi unsur (pasal yang dilaporkan), ” Singkatnya. (54hru2).

 

Sumber : Sumiati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *