Mandailing Natal| Newstv.id
Hal ini disampaikan oleh warga kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara yang namanya tidak ingin ditulis dalam media ini pada senin 4 Agustus 2026 di Panyabungan
Disamping Penimbun BBM SR diduga kuat sebagai aktor intelektual Utama atas pembuatan laporan penggelembungan lahan Plasma ke PT SN sebagai Bapak angkat Plasma tersebut dan PT SN juga diduga telah sengaja bekerja sama menggelembungkan luas lahan Plasma Sipirok diperkirakan ratusan hektar dan bukan hanya itu SR juga membuat sertifikat tanah tersebut dengan pihak BPN Mandailing Natal
Lahan Plasma yang diduga hasil penggelembungan tersebut dijadikan lokasi Penambangan Emas Tanpa Ijin PETI dengan menggunakan alat mesin Dongfeng.dan menurut laporan sejumlah masyarakat desa Sipirok yang merasa dirugikan dan merasa keberatan akan membuat laporan atas masalah ini kepada pihak yang berwajib
Ketua DPW IJEN Sumut Ismed Harahap mengecam perbuatan SR yang diduga telah mempermainkan hukum dan memanipulasi data lahan dan juga menyerobot lahan masyarakat Sipirok desa Simpang Bajole Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara
Ismed Harahap juga berjanji akan terus mengawal kasus masyarakat Sipirok Desa Simpang Bajole yang merasa dirugikan ini sampai tuntas, kerja sama persekongkolan SR dengan PT SN sebagai Bapak angkat Plasma Sipirok dan pihak BPN Madina yang telah mengeluarkan sertifikat tanah tersebut harus diselesaikan tanpa ada pihak masyarakat desa Simpang Bajole yang merasa dirugikan
Dan Ismed Harahap juga berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum agar segera memanggil dan memeriksa SR sebagai langkah awal untuk membuka masalah penggelembungan lahan Plasma Sipirok desa Simpang Bajole ini begitu juga pihak PT SN serta pihak BPN Mandailing Natal
Hingga berita ini di tayangkan Tim Media Liputan9.co telah mencoba mengkonfirmasi sekaligus mengklarifikasi isi Pemberitaan ini kepada “SR”melalui nomor WhatsAppnya namun belum ada jawaban sana sekali………Bersambung
(TIM)













