Madina Sumut, Newstv id
Sesuai dengan informasi sejumlah masyarakat kecamatan Lingga Bayu, yang namanya ingin dirahasiakan bahwa diduga kuat insial “SR” telah lama melakukan aktivitas Penimbunan BBM disipirok Desa Simpang Bajole yang bebas beropersi ada Apa dengan APH di Mandailing Natal,SR Diduga Telah Lama Melakukan Penimbunan Bahan Bakar Minyak BBM minyak jenis solar sampai saat ini diduga APH setempat masih tutup mata
Bahkan selain menjadi Penimbun Bahan Bakar Minyak BBM jenis solar SR juga diduga kuat sebagai aktor intelektual Utama atas pembuatan laporan penggelembungan lahan Plasma dan bekerja sama ke PT SN sebagai Bapak angkat Plasma tersebut , adapun menggelembungkan luas lahan Plasma Sipirok diperkirakan ratusan hektar dan bukan hanya itu SR juga membuat sertifikat tanah tersebut dengan pihak BPN Mandailing Natal
Lahan Plasma yang diduga hasil penggelembungan tersebut dijadikan lokasi Penambangan Emas Tanpa Ijin PETI dengan menggunakan alat mesin Dongfeng.dan menurut laporan sejumlah masyarakat desa Sipirok yang merasa dirugikan dan merasa keberatan akan membuat laporan atas masalah ini kepada pihak yang berwajib
Ketua DPW Ikatan Jurnalis Independen Nusantara IJEN Sumut Ismed Harahap menyampaikan rasa kekecewaanya terhadap pihak Polres Mandailing Natal yang dipimpin oleh Bagus Priyandi yang diduga tidak respek dan lamban dalam penegakan hukum di kabupaten Mandailing Natal terutama dugaan kasus kasus praktik ilegal seperti Pertambangan Emas Tanpa Ijin PETI, Penimbun Bahan Bakar Minyak BBM,dan Peredaran Mercury dan masing banyak yang lainnya
Meski demikian kita masih sangat berharap respon cepat dan Pihak Polres Mandailing Natal agar segera memeriksa SR yang di duga telah melakukan Penimbunan Bahan Bakar Minyak BBM jenis solar dan Indikasi dugaan adanya kerja sama SR dengan PT SN dan BPN Mandailing Natal terkait lahan Plasma yang diduga bermasalah di Sipirok Desa Simpang Bajole Kecamatan Lingga Bayu sebelum masyarakat mencari keadilan dengan turun kejalan
Ismed Harahap juga menyampaikan berdasarkan undang-undang perkoperasian nomor 25 tahun 1992 pasal 21 dan 30 : Pengurus Koperasi wajib’ mengelola koperasi secara jujur bertanggung jawab dan mengutamakan kepentingan anggota
Dan apabila menyalah gunakan wewenang dan bisa dipidana penggelapan pasal 385 KUHP menjual, menukar atau membebani hak orang lain atas tanah tanpa hak ancaman 4 tahun penjara dan pada Pasal 378 KUHP kalau ketua berbohong ke masyarakat ini plasma padahal diserobot perusahaan Pasal 55 KUHP turut serta/penyertaan ketua bisa jadi pelaku pembantu , “Tutupnya ”
Tim medis ini telah beberapa kali mencoba menghubungi SR melalui nomor WhatsApp pribadinya dengan tujuan agar pemberitaan ini berimbang namun sampai berita ini diterbitkan “SR” belum juga memberikan jawaban
(TIM)













