Newstv.id Makassar Sulsel, – Kisah pilu dan memprihatinkan, lelaki paruh baya Samad Dg Bora Bin Pagorai Warga Masyarakat Kelurahan Sudiang Raya Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, menceritakan perihal lahan tanahnya yang saat ini tak kunjung dibayar lunas atau diselesaikan oleh pihak pemkot Kota Makassar, yang menurut keterangannya Samad selaku Ahli Waris Dg Bora Bin Pagorai, bahwa lahan tanah yang saat ini dimilikinya diduga kuat dijadikan lahan bisnis oleh sindikat mafia tanah yang melibatkan Oknum ASN di Pemerintahan Kota Makassar, terkait peristiwa tersebut,
Samad Dg Bora Bin Pagorai dihadapan para awak Fatihmedia dan rekan-rekan, menuturkan bahwa berbagai cara dan Upaya telah dilakukannya untuk mendapatkan rasa keadilan atas kepemilikan lahan tanah miliknya, namun sampai saat ini belum menemukan jalan keluar atau Solusi. ” Ucap Samad.
Saat ditanya mengenai bukti kepemilikan surat tanahnya, Pak Samad Dg Bora Bin Pagorai selaku Ahli Waris menunjukkan bukti surat rinci, yang dimilikinya kepada Tim Awak media “Andis” Namun muncul dugaan kuat bahwa pemerintah setempat telah memanfaatkan situasi sulit Samad Dg Bora Bin Pagorai karena keterbatasan membaca dan menulisnya.

Yang lebih parah lagi dengan adanya transaksi penjualan lahan tanah miliknya, yang menurut Samad Dg Bora Bin Pagorai sangat tidak wajar sebab sebagian transaksi penjualan lahan tanah miliknya telah dibayarkan, namun dananya tidak diterima langsung oleh Samad Dg Bin Pagorai, akan tetapi dana pembayaran Transaksi lahan tanah tersebut diduga diterima oleh Andi (PRG). ” mantan Sekcam pada waktu itu tahun 1991, ” Katanya.
” Samad Dg Bora Bin Pagorai mengungkapkan bahwa sejak tahun 1991, sejumlah transaksi lahan tanahnya dilakukan tanpa persetujuannya. ” Kata Samad saat di wawancarai
Pembayaran yang diterima olehnya pun tidak sesuai dengan yang seharusnya, ditambah lagi dengan potongan-potongan yang menurutnya tidak masuk akal, namun karena keterbatasan pengetahuannya Samad Dg Bora Bin Pagorai hanya bisa mengusap dada atas Perlakuan- Perlakuan Oknum-Oknum yang memanfaatkan situasi atas ke tidak pahaman Samad Dg Bora Bin Pagorai.
Terkait proses transaksi jual beli lahan tanah miliknya, Bahkan pada Tahun 2003, pembayaran tanah yang diterima Samat Dg. Bora oleh pemerintah setempat terdapat ke tidak jelasan dalam nominal yang tercatat dan potongan yang dilakukan, Patut di pertanyakan hal ini.
” Samad Dg Bora Bin Pagorai juga menyebutkan bahwa pembayaran terjadi tanpa transparansi, tanpa adanya bukti pembayaran yang jelas seperti kwitansi dari pejabat yang terkait, termasuk Andi (PRG) selaku Wakil Camat, yang diduga terlibat didalamnya pembayaran yang tidak transparan ini.
Adapun harapan dan keinginan Samad Dg Bora Bin Pagorai, menyampaikan dan mempertegas bahwa dia memiliki bukti dan klaim yang kuat terhadap lahan tanah miliknya, dan ia berharap agar pemerintah terkait, aparat hukum melaksanakan dan menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengusut dan mengupas tuntas adanya dugaan mafia tanah yang bermain didalam proses transaksi jual beli lahan tanah milik Pak Samad Bin Pagorai sehingga rasa keadilan itu dapat dimiliki oleh setiap Warga Masyarakat seperti Pak Samad Dg Bora Bin Pagorai.
Mengusut dan mengupas tuntas aktor dibalik Modus Transaksi Fiktif Jual Beli lahan tanah. (54hru2).
Laporan : Tim Kerja Pencari Fakta (Andis, Arman)













