Newstv, Makassar | Selaku Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Barisan Pejuang Keadilan Sandi Pajri, S.Pd.,S.H.,M.H. memberikan tanggapan terkait proses hukum atas laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang dilaporkan oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, S.H., terhadap Inisial M. TH. Pada hari Jumat (01/08/2026).
Saat dikonfirmasi awak media Sandi Pajri, mengatakan bahwa “perkara tersebut merupakan delik yang sedang diproses oleh aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP, sehingga seluruh pihak sepatutnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung”.
Lanjut menyampaikan “Sebagai dalam asas hukum, Equality Before The Law yaitu mengenai prinsip persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum tanpa ada pengecualian, termasuk perlakuan yang sama dari aparat penegak hukum, pengadilan yang adil, dan perlindungan tanpa diskriminasi, dan ketika seseorang merasa nama baik, kehormatan, atau martabatnya diserang melalui media elektronik, maka hukum memberikan hak untuk menempuh jalur pidana maupun upaya hukum lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Sandi Pajri
Sandi Pajri yang juga merupakan Pendiri dan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Barisan Pejuang Keadilan, Direktur Law Firm Sandi Pajri (SAPA), juga sebagai Pembina/Penasihat Hukum dibeberapa Organisasi Masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat sebagai pemerhati Masyarakat menjelaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang tanpa dasar yang jelas dengan tidak melanggar ketentuan yang berlaku dalam Standard Operating Procedure atau Standar Operasional Prosedur (SOP).
Menurutnya, berdasarkan ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, penyidik hanya dapat menetapkan seseorang sebagai tersangka apabila telah memiliki sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta memenuhi prosedur hukum yang berlaku.
“Apabila nantinya penyidik mengambil suatu tindakan hukum, maka tentu hal tersebut harus didasarkan pada alat bukti yang sah menurut hukum. Sebaliknya, apabila belum terpenuhi, maka proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme penyidikan. Semua itu berada dalam kewenangan penyidik dan nantinya akan diuji dalam proses peradilan,” jelasnya.
Terkait narasi yang berkembang mengenai dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di Kota Makassar yang disebut-sebut menjadi dasar penyampaian informasi melalui media elektronik, Sandi Pajri yang juga berprofesi sebagai Advokat dari Organisasi Kongres Advokat Indonesia menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak boleh disampaikan seolah-olah telah menjadi fakta hukum yang pasti.
“Hingga saat ini, sepanjang yang kami ketahui, belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan telah terjadi tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Demikian pula, belum terdapat penetapan kerugian keuangan negara oleh lembaga yang berwenang yang telah berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, setiap pihak harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak menyampaikan tuduhan sebagai suatu kepastian hukum sebelum dibuktikan melalui proses hukum yang sah,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa suatu dugaan tindak pidana korupsi tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan opini, asumsi, atau pemberitaan semata.
“Dalam sistem hukum pidana Indonesia, pembuktian adanya tindak pidana korupsi harus melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan. Selain itu, mengenai adanya atau besarnya kerugian keuangan negara harus dibuktikan berdasarkan mekanisme hukum oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kritik yang disampaikan secara objektif, berdasarkan fakta, dan dilakukan dengan itikad baik merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang harus dihormati. Namun apabila terdapat pernyataan yang diduga menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu perbuatan tertentu tanpa dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan, maka hukum juga memberikan perlindungan terhadap korban melalui mekanisme yang tersedia”. Ungkapnya
“Kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membangun opini yang dapat mengganggu proses penegakan hukum. Percayakan proses ini kepada aparat penegak hukum yang bekerja secara profesional, objektif, transparan, dan independen. Pada akhirnya, benar atau tidaknya suatu tuduhan hanya dapat ditentukan melalui proses pembuktian di hadapan pengadilan, bukan oleh opini di media sosial ataupun pemberitaan,”
Karena itu, tidak tepat apabila seseorang dinyatakan telah melakukan korupsi sebelum ada dasar hukum yang sah, Sandi Pajri menambahkan bahwa Jangan sampai “KEBENARAN diselimuti oleh PEMBENARAN”. Tutup Sandi Pajri













