NEWSTV – Melalui Kabid Humas Diskominfo Pemkab Bulukumba Andi Ayatullah Ahmad memberi tanggapan terkait ketidakhadiran perwakilan Pemkab Bulukumba pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Sulsel melalui Komisi B. Dimana RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi B DPRD Sulsel Firmina Tallulembang, didampingi Wakil Ketua Komisi B serta satu orang anggota Komisi B yang membahas persoalan tanah adat Kajang yang diduga dikuasai oleh perusahaan perkebunan karet PT. London Sumatra (PT Losum) di beberapa kecamatan di Kabupaten Bulukumba.
Andi Ayatullah Ahmad menjelaskan, bahwa apa yang akan dibahas, sebagaimana dijelaskan dalam undangan pada RDP di Komisi B DPRD Sulsel telah ditanggapi oleh Pemkab Bulukumba jauh hari sebelum RDP tersebut digelar melalui surat Nomor 188.342- /B.HUK/I/2023 ke Pimpinan Law Firm DR. MUHAMMAD NUR, SH., MH & ASSOCIATES Sehubungan dengan surat saudara Nomor 168/ADV.MN/II/2022, tanggal 18 Februari 2022 perihal Penolakan Perpanjangan Izin HGU PT. London Sumatera yang pada pokoknya meminta Bupati Bulukumba untuk tidak memberikan perpanjangan izin HGU PT. London Sumatra.
Lanjutnya via telepon aplikasi whatsapp ke redaksi Newstv, Ayatullah mememaparkan, tentunya pada persolan tersebut dapat dipahami, bahwa itu lebih menitikberatkan pada persoalan hukum. Dan kita juga menyadari bahwa negara kita adalah negara hukum, jadi sejatinya persoalan tersebut dapat diselesaikan pula secara hukum, terangnya, Makassar, 9 Juni 2024 kemarin.
Ayatullah juga sangat menyayangkan sejumlah pemberitaan dengan istilah “Pemkab Bulukumba mangkir” atau absen yang tayang di sejumlah media tanpa adanya perimbangan berita berupa konfirmasi.
Andi Ayatullah Ahmad menambahkan, sekiranya para undangan yang telah hadir pada RDP Komisi B di DPRD Sulsel, dapat memaklumi ketidakhadiran Pemkab Bulukumba. Dan terkait RDP yang rencananya akan diagendakan ulang, kehadiran dari perwakilan Pemkab Bulukumba belum dapat kami pastikan, tutupnya.













