Newstv.id Makassar Sulsel, – Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan vonis percobaan selama sepuluh bulan, kepada terdakwa (terlapor) Bu Hamsina. namun tidak di tahan, Sidang yang digelar di ruang sidang Mujiono PN Makassar oleh Majelis Hakim. Rabu, 19/06/2024 Makassar Sulsel.
” Bu Hamsina terlapor diduga dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang dilakukannya, namun Majelis Hakim menimbang dan memutuskan untuk memberikan hukuman percobaan mengingat berbagai, di antaranya sangat kooperatif pertimbangan yang meringankan. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa (terlapor) bersikap kooperatif selama proses persidangan dan mengikuti segala proses persidangan.

” Setelah mempertimbangkan dari segala aspek fakta yang terkuak di dalam proses persidangan berbagai fakta, termasuk hal-hal yang yang menurut hakim buat terdakwa (terlapor) majelis hakim meminta selama dalam proses masa percobaan dapat menjaga diri demi kelancaran proses menjalani instrumen hukum.
Sementara disisi lain terdakwa (Perlapor) tetap mengikuti proses persidangan sebagai korban. majelis hakim memutuskan untuk memberikan hukuman percobaan selama sepuluh bulan, ” Ujar Majelis Hakim Dalam Putusannya

” Bu Hamsina diharuskan untuk mematuhi sejumlah syarat selama masa percobaan tersebut. Jika dalam kurun waktu sepuluh bulan terdakwa (terlapor) melakukan pelanggaran hukum lainnya, maka hukuman percobaan ini dapat dicabut dan Bu Hamsina akan menjalani hukuman penjara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Vonis ini diharapkan dapat menjadi acuan hukum bagi.masyarakat umum di masa mendatang.
Sidang vonis ini dihadiri oleh keluarga terdakwa (terlapor), kuasa hukum, pemerhati sosial arus bawah serta sejumlah komoditas insan -insan Pers yang meliput jalannya persidangan. (54h2u1).













