BERITA  

Penggunaan Dana Bos SMPN 1 Panyabungan Selatan Disorot, Alokasi Administrasi Kegiatan dan Pengembangan Perpustakaan Tidak Wajar

Penggunaan Dana Bos SMPN 1 Panyabungan Selatan Disorot, Alokasi Administrasi Kegiatan dan Pengembangan Perpustakaan Tidak Wajar | Newstv Indonesia
Penggunaan Dana Bos SMPN 1 Panyabungan Selatan Disorot, Alokasi Administrasi Kegiatan dan Pengembangan Perpustakaan Tidak Wajar | Newstv Indonesia

 

MANDAILING NATAL–NEWSTV.ID Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS di SMPN 1 Panyabungan Selatan tahun 2025 mendapat sorotan tajam dari publik.

Sorotan utama tertuju pada 3 item anggaran besar, yaitu Admistrasi Kegiatan Sekolah,alokasi anggaran pemeliharaan sekolah darn Pemeliharaan sekolah Ketiga pos tersebut dinilai perlu dievaluasi kembali karena diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

Adapun Alokasi anggaran kegiatan pembelajaran Tahap l sebesar Rp.27.300.000 dan Tahap ll Rp.27.695.000, pengembangan perpustakaan Rp.26.250.000 dan tahap ll Rp.20.250.000,dan anggaran Administrasi Kegiatan sekolah tahap l Rp.44.770.000 tahap ll RP.69.850.000

Berdasarkan Juknis BOS 2025, dana BOS memang boleh digunakan untuk Administrasi Kegiatan dan pengembangan perpustakaan sekolah. Namun transparansi penggunaan dan kesesuaian dengan kebutuhan sekolah menjadi tuntutan utama masyarakat.

“Kami minta ada evaluasi menyeluruh. Jangan sampai dana yang tujuannya untuk mencerdaskan anak bangsa malah tidak tepat sasaran. Masyarakat berhak tahu rinciannya,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya, (31/8/2026).

Hingga saat ini, pihak sekolah belum mempublikasikan secara terbuka rincian penggunaan Dana BOS 2025 di papan informasi sekolah maupun website, sebagaimana diamanatkan Permendikbud.

Desak Inspektorat dan Kejari Panggil Kepsek
Menyikapi dugaan ketidaksesuaian tersebut, publik meminta Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal dan Kejaksaan Negeri Mandailing Natal* segera turun tangan.

“Diminta kepada Inspektorat dan Kajari Madina segera memanggil oknum Kepala Sekolah SMPN 1 Panyabungan Selatan untuk dimintai keterangan terkait pengelolaan Dana BOS 2025, khususnya untuk pos Adminstrasi Kegiatan Sekolah,pembelajaran, ekstrakurikuler dan pengembangan perpustakaan,” tegas sumber dari lembaga pemantau pendidikan di Madina.

Masyarakat berharap APH tidak ragu melakukan audit agar dana BOS benar-benar digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan dan bukan untuk kepentingan lain.

Sampai berita ini diturunkan, Kepala Sekolah SMPN 1 Panyabungan Selatan belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan klarifikasi terkait sorotan tersebut.

Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *